
Every tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional. Di Indonesia, peringatan ini kembali diwarnai oleh berbagai persoalan klasik yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah masalah ketenagakerjaan.
Data terkini Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025 mencatat bahwa jumlah pengangguran di Indonesia masih sangat besar, yakni mencapai sekitar 7,35 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,74%. Angka ini menunjukkan bahwa jutaan rakyat usia produktif belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Berbagai hasil survei ketenagakerjaan dan psikologi industri juga menunjukkan bahwa jutaan pencari kerja mengalami tekanan mental akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan. Ketidakpastian ekonomi, persaingan kerja yang ketat, serta sempitnya lapangan kerja membuat sebagian besar angkatan kerja berada dalam kondisi stres yang berkepanjangan.
Di sisi lain, mereka yang sudah bekerja pun belum tentu sejahtera. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja yang menerima upah tidak layak. Termasuk para guru honorer; banyak di antara mereka hanya menerima gaji beberapa ratus ribu rupiah per bulan, jauh dari standar kebutuhan hidup layak.
Berbagai media nasional dalam beberapa waktu terakhir juga gencar memberitakan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah sektor industri, mulai dari tekstil, manufaktur, hingga perusahaan rintisan (start-up) digital. Ribuan buruh kehilangan pekerjaan akibat tekanan ekonomi global, penurunan permintaan, hingga efisiensi perusahaan.
Selain PHK, isu upah terus menjadi sumber konflik. Buruh menuntut kenaikan upah yang layak di tengah melonjaknya biaya hidup. Sebaliknya, banyak perusahaan berdalih tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut karena kondisi usaha yang tidak stabil. Demonstrasi buruh pun sering terjadi demi menuntut kesejahteraan yang lebih tinggi, jaminan kerja, serta perlindungan dari kebijakan yang dianggap merugikan. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa permasalahan perburuhan di negeri ini bukan sekadar persoalan teknis hubungan kerja, melainkan masalah sistemik yang terus berulang dari waktu ke waktu.
Akar Masalah: Corak Eksploitatif Sistem Kapitalisme

Masalah perburuhan yang terus berulang ini berakar pada sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, negara cenderung berperan hanya sebagai regulator yang lebih berpihak pada kepentingan pasar dan pemilik modal, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.
Kapitalisme memandang hubungan antara buruh dan majikan sebatas hubungan ekonomi berdasarkan keuntungan (profit) semata. Buruh dianggap sebagai faktor produksi yang harus ditekan upahnya demi meningkatkan margin keuntungan korporasi.
Di sisi lain, buruh dipaksa menjadikan upah tersebut sebagai satu-satunya sumber untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, bahkan energi seperti listrik dan BBM. Akibatnya, buruh menuntut upah tinggi bukan sekadar sebagai imbalan kerja, melainkan untuk menutup seluruh kebutuhan hidup yang seharusnya dijamin oleh negara.
Di sinilah konflik menjadi tak terelakkan. Perusahaan merasa terbebani, sedangkan buruh merasa dizalimi. Dengan kata lain, akar masalahnya adalah:
- Negara tidak menjalankan perannya sebagai penjamin kebutuhan dasar rakyat.
- Beban kehidupan dalam memenuhi kebutuhan dasar sepenuhnya dialihkan kepada individu, termasuk buruh.
- Hubungan kerja direduksi menjadi sebatas transaksi ekonomi yang kering dari nilai keadilan.
Pandangan Islam Mengenai Akad Kerja (Ijarah)

Islam memiliki pandangan yang sangat jelas dan adil terkait hubungan kerja. Dalam fikih Islam, hubungan antara buruh dan majikan disebut sebagai akad ijarah. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiuyyah Jilid II menjelaskan bahwa ijarah adalah ‘aqdun ‘ala manfa’atin bi ‘iwadhin (akad atas suatu manfaat/jasa dengan adanya imbalan).
Dari definisi ini tampak jelas bahwa yang menjadi objek akad adalah manfaat atau jasa, bukan kehidupan pribadi buruh. Upah adalah kompensasi atas manfaat/jasa yang diberikan buruh kepada majikan. Dengan demikian, Islam tidak membebankan tanggung jawab untuk menjamin seluruh kebutuhan hidup buruh kepada majikan atau perusahaan.
Kewajiban majikan adalah memberikan upah sesuai kesepakatan akad secara adil. Dalam hal ini, majikan tidak boleh menunda atau mengurangi hak buruh. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
Kewajiban Negara sebagai Pengurus Rakyat

Berbeda dengan kapitalisme, Islam menetapkan bahwa negara adalah penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan mereka." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, dalam pandangan Islam, negara wajib menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyat serta menyediakan layanan publik yang layak secara cuma-cuma atau murah.
Enam Solusi Praktis Atasi Pengangguran

Islam menetapkan sejumlah mekanisme strategis yang secara langsung maupun tidak langsung mampu menciptakan lapangan kerja dan mengatasi pengangguran secara struktural:
- Pertama: Ihya-ul Mawat (Menghidupkan Tanah Mati). Yakni mengelola lahan terlantar atau nganggur. Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati (terlantar) maka tanah tersebut adalah miliknya.” (HR. al-Bukhari). Jutaan hektar lahan tidur di Indonesia bisa dikelola oleh rakyat dengan dukungan negara, seperti penyediaan irigasi pertanian serta subsidi alat produksi, bibit, dan pupuk.
- Kedua: Pemberian Modal Tanpa Riba. Negara memberikan bantuan atau pinjaman modal usaha tanpa bunga (qardhul hasan) secara merata kepada rakyat yang membutuhkan, bukan memprioritaskan kucuran kredit kepada korporasi besar seperti dalam sistem kapitalisme.
- Ketiga: Pengelolaan Swadaya SDA. Tambang, energi, hutan, dan sumber daya alam strategis lainnya dikelola penuh oleh negara sebagai milik umum (al-milkiyyah al-ammah). Hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat dan membuka lapangan kerja yang sangat luas.
- Keempat: Membuka Akses Laut Seluas-luasnya. Laut tidak boleh dikapling secara eksklusif oleh segelintir oligarki yang menyulitkan nelayan tradisional mencari nafkah. Negara wajib membuka akses laut lepas demi kesejahteraan nelayan sekaligus menjaga kedaulatan maritim dari pencurian asing.
- Kelima: Penguatan Industri Sektor Riil. Negara mendorong hilirisasi industri yang benar-benar menjadi kebutuhan riil masyarakat domestik, bukan sekadar mengikuti pusaran pasar global yang fluktuatif.
- Keenam: Peran Aktif Khalifah. Negara wajib bertindak aktif menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara adil berdasarkan syariat. Kepala negara (Khalifah) memastikan setiap laki-laki dewasa yang mampu bekerja mendapatkan akses pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya.
Solusi Kaffah Menolak Kezaliman

Allah ﷻ telah mewajibkan kita untuk mengatur seluruh aspek kehidupan dengan syariah-Nya, sebagaimana firman-Nya:
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah..." (QS. al-Ma'idah [5]: 49).
Sebaliknya, berpaling dari hukum Allah ﷻ hanya akan mendatangkan kesengsaraan sistemis:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا
"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit..." (QS. Thaha [20]: 124).
Islam memberikan ancaman keras terhadap segala bentuk kecurangan dalam pemenuhan hak sesama manusia:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ
"Celakalah bagi orang-orang yang curang!" (QS. al-Muthaffifin [83]: 1).
Larangan berlaku curang ini mencakup segala bentuk muamalah, termasuk mengurangi atau menahan hak upah pekerja. Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan: “Imam (kepala negara) diangkat untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.” Pengaturan urusan dunia ini mencakup kepastian bahwa rakyat dapat bekerja dan hidup sejahtera.
Kesimpulan
Islam menawarkan solusi mendasar dan menyeluruh atas segala problem perburuhan. Melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah, benturan kepentingan antara buruh dan pengusaha dapat diurai secara adil, jaminan hidup rakyat terpenuhi, dan kesejahteraan yang hakiki dapat terwujud secara nyata.
Hikmah
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa Allah ﷻ berfirman:
قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
“Allah berfirman: Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada Hari Kiamat: (1) seseorang yang bersumpah atas nama-ku, lalu berkhianat; (2) seseorang yang menjual orang merdeka (sebagai budak), lalu menikmati hasil penjualannya; (3) seseorang yang mempekerjakan pekerja, lalu mengambil manfaat/jasa dari dirinya, tetapi dia tidak memberikan upahnya.” (HR. al-Bukhari).
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Kaffah Edisi 441
