
Setiap tahun, menjelang datangnya hari raya kurban, pertanyaan yang sama kembali mengemuka: “Bolehkah saya menyembelih hewan kurban untuk almarhum ayah saya meskipun beliau tidak pernah berwasiat?” Pertanyaan ini tidak datang dari satu atau dua orang, tetapi berulang dari berbagai kalangan. Bahkan seorang kiai dari Tangerang dan seorang warga Bogor beberapa hari terakhir ini melontarkan kegelisahan serupa kepada Kiai Muhammad Siddiq Aljawi, seorang pakar fikih dan ushul fikih yang rutin mengisi kajian Ngaji Subuh.
Fenomena ini menarik. Di satu sisi, umat Islam memiliki semangat tinggi untuk berbakti kepada orang tua yang sudah wafat, salah satunya dengan mengalirkan pahala kurban. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada perbedaan pendapat ulama yang cukup tajam: ada yang membolehkan mutlak, ada yang membolehkan hanya jika orang tua semasa hidupnya berwasiat, dan ada pula yang memakruhkan. Lalu, mana yang paling kuat? Dan yang lebih penting, bagaimana proses penalaran (ushul fikih) di balik perbedaan itu?
Tiga Mazhab, Tiga Sikap Berbeda

Berdasarkan kajian lintas mazhab yang dirangkum para ulama kontemporer, setidaknya ada tiga pendapat utama mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Pendapat pertama (Hanafi dan Hambali) menyatakan: boleh, baik orang yang meninggal itu semasa hidupnya pernah berwasiat untuk disembelihkan kurban, maupun tidak pernah berwasiat sama sekali. Dalil utamanya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu anha, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad. Ketika Rasulullah ﷺ hendak menyembelih hewan kurban, beliau berdoa, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammadin wa ali Muhammadin wa min ummati Muhammad.” (Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad). Kata “umat Muhammad” mencakup semua umat, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Ini adalah lafal umum (sighat ‘amm) yang tidak bisa dipersempit hanya untuk yang masih hidup.
Pendapat kedua (Maliki) mengatakan makruh, dengan alasan tidak ada dalil yang jelas tentang hal itu dan dikhawatirkan menimbulkan riya’ (ingin dipuji) serta kebanggaan berlebihan.
Pendapat ketiga (Syafi’i) menyatakan tidak boleh, kecuali jika almarhum semasa hidupnya berwasiat. Mereka berdalil dengan ayat “Wa an laysa lil-insani illa ma sa‘a” (dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya – QS An-Najm: 39), serta hadis dari sahabat Hanas yang melihat Ali bin Abi Thalib menyembelih dua ekor kambing. Ketika ditanya, Ali menjawab, “Rasulullah berwasiat kepadaku agar aku menyembelih kurban untuknya, maka aku pun menyembelih untuk beliau.” Dari sini mereka menarik mafhum mukhalafah: jika ada wasiat, boleh; jika tidak ada, tidak boleh.
Kritik terhadap Pendapat yang Mempersyaratkan Wasiat

Pada titik inilah kita perlu mempertajam pisau analisis. Pendapat yang mensyaratkan wasiat, betapapun dipegang oleh mayoritas pesantren Syafi’iyah di Indonesia, sebenarnya memiliki kelemahan metodologis yang cukup serius. Mengapa? Karena mafhum mukhalafah yang mereka gunakan tidak dapat diamalkan jika bertentangan dengan nash (teks) lain yang lebih kuat.
Hadis Aisyah tentang doa Nabi adalah mantuq (teks eksplisit) yang bersifat umum, tanpa ada pengecualian. Sementara mafhum mukhalafah dari hadis Ali adalah pemahaman implisit yang lahir dari redaksi “Rasulullah berwasiat kepadaku”. Para ulama ushul fikih, termasuk Imam Taqiyuddin an-Nabhani, telah menetapkan kaidah: La yu’malu bi mafhumil mukhalafati kitabin wa sunnatin yukhālifuhu, mafhum mukhalafah tidak dapat diamalkan jika ada Al-Qur’an atau Sunnah yang membatalkannya. Dalam kasus ini, hadis Aisyah yang bersifat umum secara jelas “membatalkan” keumuman pemahaman sebaliknya dari hadis Ali.
Dengan kata lain, meskipun seorang ulama besar seperti Imam Nawawi dan para ulama Syafi’iyah lainnya mengambil sikap hati-hati dengan mensyaratkan wasiat, pendapat yang lebih kuat (dari sisi dalil dan metodologi) adalah pendapat Hanafi dan Hambali yang membolehkan kurban untuk mayit tanpa wasiat. Bahkan Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authar dan Imam as-San’ani dalam Subulus Salam cenderung menguatkan pendapat ini. Ini bukan berarti kita merendahkan pendapat Syafi’i, tetapi dalam rangka tarjih (memilih yang lebih kuat), umat sebaiknya tidak dipersempit dengan syarat wasiat yang tidak memiliki sandaran dalil yang kokoh.
Lebih dari itu, semangat berbuat baik kepada orang tua yang telah wafat (birrul walidain) sangat dianjurkan dalam Islam. Membayarkan utang, bersedekah, dan berdoa untuk almarhum adalah perbuatan mulia. Qurban untuk almarhum, jika diniatkan sebagai sedekah dan bentuk bakti, jelas masuk dalam lingkup kebaikan yang tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah sendiri pernah bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” Kurban atas nama almarhum yang dilakukan oleh anaknya dapat dimasukkan ke dalam kategori “sedekah” atau doa dalam bentuk tindakan.
Mengedepankan Ilmu, Bukan Sekadar Taqlid

Agar umat tidak terus bingung dan terpecah belah oleh perbedaan pendapat, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Diantaranya:
Pertama, masyarakat perlu didorong untuk memahami ushul fikih (metodologi pengambilan hukum) minimal pada tingkat dasar. Dengan memahami cara kerja dalil, mantuq dan mafhum, ‘amm dan khas, umat akan lebih mudah menerima hasil ijtihad yang kuat tanpa harus menafikan pendapat lain.
Kedua, para dai dan ulama di masjid-masjid, pesantren, dan majelis taklim sebaiknya tidak hanya menyampaikan hasil hukum (produk fikih), tetapi juga menjelaskan proses penalarannya. Hal ini penting agar jamaah tidak hanya sekadar “makan ikan” tetapi juga “belajar memancing”. Ketika sebuah fatwa yang selama ini dipegang ternyata memiliki alternatif yang lebih kuat, mereka tidak akan kaget atau marah.
Ketiga, khusus untuk persoalan kurban bagi mayit, sebaiknya kita mengakomodasi pendapat yang membolehkan tanpa wasiat, karena pendapat ini lebih selaras dengan tujuan syariat dalam memudahkan umat berbuat baik kepada orang tua yang telah tiada. Namun, tetap hormati pendapat yang tidak membolehkan sebagai bentuk kekayaan khazanah fikih, dan jangan saling mengkafirkan atau memutus silaturahmi hanya karena perbedaan cabang.
Keempat, bagi lembaga-lembaga amil kurban, sebaiknya tidak mempersulit jamaah yang ingin berkurban atas nama orang tua mereka yang telah wafat. Terima saja niat tersebut, selama secara teknis memenuhi syarat sah kurban (hewan, waktu, dan niat). Jangan dengan enteng mengatakan “tidak boleh” hanya karena mengikuti satu mazhab tertentu tanpa menyadari adanya pendapat lain yang juga kuat.
Kelima, untuk kasus-kasus lain seperti kurban kolektif lebih dari tujuh orang untuk satu sapi, atau kurban dengan iuran siswa untuk membeli kambing lalu diniatkan atas nama kelompok, harus segera diluruskan. Kolektif untuk sapi maksimal tujuh orang. Untuk kambing, harus satu orang satu kambing. Jika terlanjur iuran, hibahkan kambing kepada satu orang tertentu agar kurban sah. Ini penting agar pahala tidak hilang percuma.
Kembali pada Semangat Kemudahan dan Kebaktian

Perbedaan pendapat dalam fikih adalah rahmat, tetapi bukan berarti kita boleh berhenti mencari kebenaran yang lebih kuat. Setelah menimbang dalil-dalil dan metodologi, pendapat yang membolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal (baik ada wasiat maupun tidak) adalah pendapat yang lebih kuat, lebih sesuai dengan keumuman hadis Aisyah, dan lebih memudahkan umat dalam berbakti kepada leluhur tanpa perlu syarat yang memberatkan.
Kita tidak perlu saling menyalahkan mereka yang selama ini mengikuti pendapat Syafi’i, karena itu juga ijtihad mereka. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap dalil yang lebih jelas. Tugas kita sebagai muslim yang terus belajar adalah menyampaikan ilmu dengan hikmah, tanpa merendahkan pihak lain.
Semoga dengan pemahaman yang lebih baik, setiap menjelang Idul Adha, umat tidak lagi bingung dan gelisah, tetapi justru semangat berlomba-lomba dalam kebaikan, baik untuk diri sendiri, keluarga yang masih hidup, maupun orang tua yang telah mendahului. Karena sesungguhnya, kebaikan yang kita alirkan untuk mereka adalah salah satu bentuk bakti yang tidak terputus hingga akhir hayat kita sendiri.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Diaz
