
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi berbagai ejekan dan kritik terhadap kebijakan pemerintahannya. “Kita berada di jalan yang benar. Rakyat kita harus sejahtera,” ujarnya. Hal itu disampaikan di hadapan masyarakat nelayan saat meresmikan Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sabtu (09/05/2026).
Pernyataannya ini mengulangi apa yang pernah dia sampaikan sebelumnya, yakni dalam taklimat awal tahun pada rangkaian retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (06/01/2026).
“Saudara-saudara percaya kita berada di jalan yang benar, di jalan membela keadilan, di jalan memberantas kemiskinan, di jalan menghilangkan kelaparan,” ujarnya. “Kita berada di jalan yang bersih, yang suci. Kita berada di jalan yang diridhai oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Jangan ragu-ragu,” lanjutnya.
Melawan Realitas Utang Ribawi

Tentu saja, semua kepala pemerintahan Indonesia mengklaim dirinya sudah berada di jalan yang benar dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Mereka semua juga menyatakan pemerintahan mereka diridhai oleh Allah ﷻ dan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, semua klaim itu harus dibuktikan melalui kebijakan yang diambil dan dijalankan. Apakah mereka membuat kebijakan sesuai dengan aturan yang diridhai oleh Allah ﷻ? Ataukah justru banyak kebijakan mereka yang menabrak hukum-hukum-Nya?
Kaum muslim di Indonesia harus jujur mengakui bahwa negeri ini sejak awal dikelola dengan menggunakan aturan-aturan yang bersumber dari ideologi kapitalisme sekuler, bukan Islam. Berbagai kebijakan para penguasanya secara jelas membuktikan hal demikian. Utang Indonesia, misalnya, tidak pernah lepas dari sistem ribawi. Bahkan, nominalnya sudah terlalu besar. Hari ini, utang Indonesia per akhir Maret 2026 tembus Rp9.920,42 triliun. Angka ini setara 40,75% dari Produk Domestik Bruto (PDB) berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu. Untuk membayar bunga cicilan utang ribawi yang haram itu, Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran bunga saja sebesar Rp599,4 triliun.
Laporan Analisis Kritis Keberlanjutan Utang Indonesia 2026 yang disusun oleh Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menyebutkan utang Pemerintah Indonesia yang jatuh tempo pada tahun 2026 mencapai Rp833,96 triliun. Ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah dan merupakan puncak pembayaran utang dalam periode 2025–2036. Lembaga kajian itu menyebut fenomena ini sebagai 'tembok utang' (debt wall), yakni kondisi ketika beban jatuh tempo utang menumpuk dalam satu periode tertentu. Ironisnya, utang Indonesia yang besar ini tidak mampu menurunkan angka kemiskinan secara signifikan. Menurut catatan Bank Dunia, jumlah penduduk miskin Indonesia berada di urutan kedua se-Asia Tenggara, di mana diperkirakan jumlah warga miskin (berdasarkan standar batas kecukupan tertentu) sangat memprihatinkan.
Keterikatan Politik Luar Negeri pada Kepentingan AS

Secara politik luar negeri, Indonesia hari ini juga justru semakin terlihat patuh pada kepentingan dan tekanan Amerika Serikat (AS). Indonesia telah terikat dengan perjanjian perdagangan dengan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), perjanjian militer Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), dan bergabung dengan Board of Peace (BoP).
Perjanjian ART dinilai banyak pihak merugikan Indonesia dan amat menguntungkan Amerika Serikat. Sebabnya, Indonesia harus membebaskan bea masuk untuk 99% produk asal AS. RI juga harus membeli produk asal AS sekitar Rp190 triliun. Indonesia juga diwajibkan untuk membeli puluhan pesawat Boeing, yang menambah total pembelian mencapai Rp557 triliun (sekitar US$33 miliar).
Baik perjanjian dagang ART maupun perjanjian militer MDCP dinilai oleh banyak pihak membahayakan kedaulatan negara. Dalam ART, Indonesia harus mengikuti sikap AS untuk memblokade negara yang dianggap mengancam kepentingan mereka. Lalu, MDCP memungkinkan Amerika Serikat untuk menjadikan Indonesia sekutu dalam menghadapi persaingan dengan Tiongkok di kawasan Asia. Dicemaskan pula wilayah darat dan udara Indonesia akan dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas dan operasi militer Amerika.
Semakin jatuhnya Indonesia dalam pusaran kepentingan AS membuat keberpihakan Indonesia terhadap Gaza dan Palestina kian dipertanyakan. Apalagi, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pengakuan akan kemerdekaan Palestina juga harus dibarengi dengan menjamin keamanan negara Israel. Padahal, selama ini negara Zionis itu melakukan penjajahan dan kejahatan kemanusiaan yang keji, termasuk genosida.
Tidak aneh jika kemudian Indonesia menyatakan bergabung dalam Board of Peace yang dibentuk oleh Donald Trump. Padahal, dalam BoP sama sekali tidak dimasukkan unsur perwakilan Palestina, khususnya Gaza. Sebaliknya, dalam BoP, Zionis Israel sebagai pelaku teror dan genosida justru punya wewenang menentukan nasib Gaza. Bahkan, BoP punya wewenang untuk melucuti semua kelompok bersenjata yang melakukan perlawanan terhadap Israel.
Indonesia juga tidak mengecam serangan AS dan Israel ke Iran yang menewaskan banyak penduduk sipil. Bahkan, saat empat prajurit TNI yang sedang bertugas dalam pasukan UNIFIL di Lebanon tewas akibat serangan Israel, tidak ada kecaman langsung yang tegas dari Presiden Prabowo terhadap Israel, serta tidak ada upaya menarik diri dari Board of Peace. Apakah semua kebijakan dan tindakan Pemerintah Indonesia tersebut di atas sudah berada di jalan yang benar? Jelas, tidak!
Islam sebagai Standar Hakiki Kebenaran

Ukuran kebenaran untuk seorang hamba, termasuk kepala negara, bukanlah klaim pribadi atau datang dari penilaian manusia, meskipun mereka adalah para ahli yang terkemuka. Akan tetapi, seorang hamba dikatakan berada di atas kebenaran ketika memenuhi dua syarat:
Pertama: Mengimani Allah ﷻ secara haq dengan segala konsekuensinya. Salah satu konsekuensinya adalah menjadikan Allah ﷻ sebagai satu-satunya Pembuat hukum dan aturan kehidupan. Allah ﷻ memperingatkan kaum muslim agar tidak bersikap seperti Ahli Kitab. Mereka mengaku mengimani Allah ﷻ, tetapi menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai pembuat hukum selain Allah ﷻ Allah ﷻ berfirman:
ٱتَّخَذُوٓا۟ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَـٰنَهُمْ أَرْبَابًۭا مِّن دُونِ ٱللَّهِ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah...” (QS. At-Taubah [9]: 31).
Saat ayat ini dibacakan oleh Rasulullah ﷺ di hadapan Adi bin Hatim yang saat itu masih memeluk agama Nasrani, ia protes. Ia mengatakan bahwa kaum Ahli Kitab tidak pernah menyembah para rahib dan pendeta mereka. Akan tetapi, Rasulullah ﷺ menegaskan, “Memang benar. Akan tetapi, sesungguhnya para rahib dan para pendeta itu telah mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram bagi mereka, lalu mereka mengikuti ketetapan tersebut. Yang demikian adalah bentuk penyembahan mereka kepada para rahib dan para pendeta tersebut.” (Lihat: Al-Qurthubi, Al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan, 8/120).
Bukan dinamakan keimanan yang sejati jika seorang muslim masih meminggirkan aturan Allah ﷻ dan malah mengambil hukum-hukum buatan manusia. Misalnya, tidak ada keraguan bahwa riba telah diharamkan oleh Allah ﷻ Karena itu, tidak boleh dengan dalih apa pun seorang muslim mengambil utang ribawi, seperti berbagai bentuk pinjaman berbunga yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Allah ﷻ telah mengingatkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya...” (QS. Al-Baqarah [2]: 278–279).
Kedua: Menerima dan mengikuti semua aturan-Nya. Penguasa dikatakan berada dalam kebenaran adalah saat ia menerapkan dan memberlakukan hanya syariat Islam sebagai aturan negara. Allah ﷻ bahkan telah menetapkan penguasa yang tidak menjalankan hukum-hukum-Nya sebagai kafir, zalim, atau fasik (Lihat: QS. Al-Ma'idah [5]: 44-45, 47).
Termasuk di antara taat pada hukum-hukum Allah ﷻ adalah tidak memberikan jalan kepada negara-negara kafir untuk menguasai kaum muslim. Karena itu, haram membuat perjanjian dengan negara-negara kafir yang menguntungkan mereka dan membuat kaum mukmin terpuruk, seperti perjanjian utang, penguasaan SDA oleh asing, dan lain-lain yang memudahkan mereka untuk menguasai kaum muslim. Apalagi jika negara tersebut adalah negara kafir harbi fi'lan, yakni yang secara nyata memerangi kaum muslim. Haram membuka hubungan apa pun dengan mereka. Amerika Serikat dan Israel termasuk negara kafir harbi fi'lan. Allah ﷻ berfirman:
وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَـٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“...dan Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 141).
Seorang penguasa muslim juga wajib meyakini hanya syariat Islam yang akan mengantarkan rakyat pada keberkahan Allah ﷻ Mereka juga wajib meyakini bahwa hanya sistem peradilan Islam yang memberikan keadilan untuk rakyat. Sebab, tidak ada aturan kehidupan yang lebih baik dibandingkan dengan aturan Islam.
أَفَحُكْمَ ٱلْجَـٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حكمًۭا لِّقَوْمٍۢ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma'idah [5]: 50).
Hikmah:
Rasulullah ﷺ bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku telah meninggalkan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang pada keduanya, (yaitu): Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik).
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Kaffah Edisi 443
