Type Here to Get Search Results !

PENGUASA HARAM MENYUSAHKAN RAKYATNYA


Hari ini, kondisi fiskal negara sedang berat. Tekanan global meningkat akibat gejolak energi, konflik di kawasan Teluk, dan pelemahan perdagangan dunia. Pada saat bersamaan, daya beli rakyat terus turun. Nilai tukar rupiah terhadap dolar makin melemah, biaya produksi naik, dan gelombang PHK semakin meluas di berbagai sektor industri.

Ironisnya, rakyat bukan hanya telah lama dibebani dengan berbagai pajak, tetapi mereka juga harus saling menanggung kebutuhan hidup melalui berbagai skema, di antaranya melalui BPJS.

Lalu, di tengah tekanan ekonomi yang semakin terasa, rakyat kembali mendengar rencana baru Pemerintah: pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Menteri Agama menyebutkan bahwa potensi dana umat di Indonesia dapat mencapai Rp 1.000 triliun per tahun. Potensi sebesar itu berasal dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kafarah, serta dana haji dan umrah (Ntvnews, 3 April 2026⁠).

Gagasan ini terdengar mulia: menghimpun dana umat untuk membantu Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Namun, persoalan mendasarnya adalah mengapa negara justru semakin bergantung pada dana rakyatnya untuk menjalankan kewajibannya?


Rakyat Sudah Banyak Diperas


Selain melalui berbagai pajak, rakyat sesungguhnya telah lama diperas oleh negara, salah satunya melalui “perampasan” sumber daya alam (SDA) (yang sejatinya milik rakyat) oleh negara yang kemudian diberikan kepada pihak swasta/asing. Potensi pendapatan dari SDA sendiri bisa mencapai ribuan triliun rupiah per tahun yang berasal dari batu bara, minyak dan gas, emas, nikel, tembaga, dan lain-lain. Itu belum termasuk pendapatan dari sektor kehutanan, kelautan, dan lainnya.

Nilai cadangan nikel Indonesia, misalnya, diperkirakan mencapai 21 juta ton, yang merupakan yang terbesar di dunia. Cadangan batu bara kita lebih dari 38,8 miliar ton, dan potensi migas nasional juga masih sangat besar. Nilai ekonomi sektor mineral strategis diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Data Kementerian ESDM menunjukkan penerimaan negara dari minerba saja pernah menembus lebih dari Rp 172 triliun dalam setahun.

Sayangnya, potensi pendapatan ribuan triliun rupiah per tahun tersebut lebih banyak dinikmati oleh segelintir pengusaha (swasta atau asing). Rakyat hanya kebagian remah-remahnya saja. Contoh kecil: bagaimana PT Freeport selama puluhan tahun menikmati ribuan triliun rupiah dari tambang emas di Papua sejak tahun 1960-an hingga sekarang. Di sisi lain, mayoritas rakyat Papua tetap miskin.

Dengan demikian, persoalan terbesar negeri ini bukan karena kekurangan potensi dana, tetapi salah kelola kekayaan. Artinya, tanpa menarik dana umat pun, negara mampu menyejahterakan rakyat jika seluruh SDA dikelola secara benar oleh negara. Bukan malah sebagian besar SDA tersebut diserahkan kepada pihak swasta dan asing.

Di sisi lain, dana rakyat juga banyak yang dikorupsi. Data Indonesia Corruption Watch mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi dalam setahun (pada tahun 2024 saja) mencapai Rp 279,9 triliun. Ini adalah korupsi ilegal. Belum termasuk “korupsi legal” melalui pemberian konsesi SDA kepada swasta dan asing dengan royalti kecil, izin pembabatan hutan besar-besaran, ekspor bahan mentah murah, serta proyek-proyek anggaran raksasa yang manfaatnya tidak sebanding dengan biaya. Karena begitu besarnya potensi pendapatan dari SDA ini, Prof Dr. Mahfud MD pernah menyatakan bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus, maka setiap rakyat Indonesia bisa mendapat Rp 20 juta setiap bulan. Ia merujuk pada kajian yang juga pernah disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad (Kompas, 20 Desember 2023).


Penguasa Haram Memeras Rakyat


Betapa zalimnya penguasa negeri ini terhadap rakyatnya. Sudahlah SDA milik rakyat dirampas dan diserahkan kepada segelintir pihak swasta dan asing, rakyat pun masih diperas lewat aneka pajak, dan sekarang mereka akan “diperas” lagi melalui LPDU yang akan dibentuk oleh Pemerintah. Padahal dalam Islam, penguasa adalah raa‘in (pengurus rakyat) yang wajib menjamin kebutuhan mereka. Rasulullah ﷺ bersabda:

الإمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Artinya, sebagaimana kata Imam Ibn Hajar al-Asqalani, penguasa adalah pihak yang wajib mengurusi seluruh kemaslahatan dan urusan rakyatnya (Ibnu Hajar, Fath al-Baari, 13/113).

Dengan demikian, penguasa wajib hadir langsung mengurus kebutuhan rakyat: pangan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lapangan kerja. Bukan justru memindahkan beban itu kembali kepada rakyat.

Para ulama juga menegaskan besarnya tanggung jawab pemimpin. Imam al-Mawardi berkata:

الإِمَامَةُ مَوْضُوْعَةٌ لِخِلاَفَةِ النُّبُوَّةِ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Imamah/Khilafah (kepemimpinan negara) ditegakkan untuk melanjutkan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia” (Al-Mawardi, Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah, hlm. 15).

Artinya, selain menjaga agama (Islam), penguasa wajib memastikan urusan hidup rakyatnya berjalan baik. Karena itu, dalam Islam, rakyat tidak boleh dibiarkan menanggung akibat buruk dari salah urus penguasa. Sebaliknya, penguasalah yang kelak pertama kali dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ atas setiap perut yang lapar, setiap kebutuhan yang terabaikan, dan setiap kekayaan publik yang jatuh ke tangan segelintir orang.

Sejarah Kekhilafahan Islam menunjukkan bagaimana prinsip ini dijalankan secara nyata. Para khalifah pada masa lalu sangat memahami bahwa jabatan bukanlah kehormatan, tetapi amanah yang amat berat. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., misalnya, pernah memikul sendiri gandum di pundaknya pada malam hari untuk diberikan kepada seorang ibu miskin yang anak-anaknya menangis kelaparan. Ketika ajudannya menawarkan bantuan, Khalifah Umar berkata, "Apakah engkau akan memikul dosaku pada Hari Kiamat?" (Ibnu Katsir, Al-Bidaayah wa an-Nihaayah, 7/131).

Ini bukan simbolisme. Ini menunjukkan bahwa pemimpin dalam Islam memandang lapar rakyat sebagai tanggung jawab langsung dirinya.

Karena itulah, pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ia berusaha keras menyejahterakan rakyatnya, dan ia berhasil. Pada masanya, kesejahteraan rakyat bahkan mencapai tingkat luar biasa. Disebutkan bahwa petugas zakat sampai kesulitan mencari penerima zakat karena hampir tidak ada lagi yang berhak menerimanya (Adz-Dzahabi, Siyar A‘lam an-Nubalaa’, 5/132).

Ini terjadi karena pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, distribusi kekayaan berjalan adil, korupsi diberantas, pejabat hidup sederhana (yang dicontohkan oleh beliau sendiri dan keluarganya), dan Baitul Mal (Kas Negara) benar-benar dikelola untuk rakyat.


Solusi Islam


Agar negara tidak terbebani terus-menerus oleh tekanan fiskal, serta agar rakyat tidak terus-menerus diperas untuk menanggung pembiayaan pengelolaan negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, Islam memberikan solusi yang tegas.

Pertama: Harta kekayaan tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja. Allah ﷻ tegas menyatakan:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian” (QS. al-Hasyr [59]: 7).

Artinya, kata Imam al-Qurtubi, agar kekayaan tidak dimonopoli orang-orang kaya tanpa sampai kepada orang-orang miskin (Al-Qurthubi, Al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan, 18/16).

Karena itu, seluruh sumber daya alam strategis, misalnya, wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. SDA haram diserahkan kepada segelintir pihak swasta, apalagi asing. Rasulullah ﷺ tegas menyatakan:

الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِي ثَلاَثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).

Dalam ‘Awn al-Ma‘buud disebutkan bahwa kata api mencakup seluruh sumber energi (‘Awn al-Ma‘bud, 9/186).

Karena itu, tambang seperti migas, listrik, dan energi, misalnya, tidak boleh diserahkan kepada korporasi swasta/asing.

Kedua: Efisiensi pejabat negara. Dalam Islam, penguasa seharusnya hidup sederhana, bukan bermewah-mewahan, apalagi saat rakyatnya masih banyak yang miskin. Inilah yang ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., yang menolak kemewahan. Dengan demikian, negara tidak dibebani untuk menyediakan fasilitas berlebihan bagi para pejabatnya.

Ketiga: Korupsi harus diberantas habis. Sebabnya, korupsi jelas haram. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil” (QS. al-Baqarah [2]: 188).

Keempat: Riba wajib dihapus. Selain haram secara mutlak (QS. al-Baqarah [2]: 275), riba juga merusak ekonomi karena menjadikan uang berkembang tanpa aktivitas riil. Yang jauh lebih merusak adalah ketika pelaku riba justru negara. Bayangkan, sekadar untuk membayar cicilan bunga utangnya saja, negara harus mengeluarkan dana dari APBN setiap tahun tidak kurang dari Rp 500 triliun. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk memberikan layanan pendidikan dan kesehatan gratis bagi jutaan rakyat secara layak.

Kelima: Penumpukan (penimbunan) kekayaan harus dicegah. Islam menolak kanzul-maal (penumpukan/penimbunan harta). Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkan keduanya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih” (QS. at-Taubah [9]: 34).


Penutup

Karena itu, akar persoalan negeri ini sesungguhnya bukanlah kekurangan dana, melainkan siapa yang mengelola negara dan dengan aturan apa negara dijalankan. Jika pengelola negara amanah dan mengelola kekayaan negara sesuai dengan tuntutan syariah Islam, kekayaan negeri ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.


Hikmah:

Rasulullah ﷺ pernah berdoa:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ
Ya Allah, siapa saja yang mengurusi suatu urusan umatku, lalu ia mempersulit/menyusahkan mereka, maka persulitlah/susahkanlah dia. Sebaliknya, siapa saja yang mengurusi suatu urusan umatku, lalu ia berlaku baik kepada mereka, maka perlakukanlah dia dengan baik.” (HR. Muslim).

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Kaffah Edisi 438

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.