
Kejahatan seksual di tanah air kembali mencuat. Ironisnya, kali ini terjadi di lingkungan pendidikan. Sejumlah sivitas akademika di beberapa kampus ternama terlibat dalam kejahatan seksual berupa pelecehan. Pelakunya bukan hanya mahasiswa, tetapi juga melibatkan guru besar.
Namun, bukan hanya perguruan tinggi yang terpapar kejahatan seksual. Hampir semua institusi pendidikan ikut terdampak, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Lebih memilukan lagi, lingkungan pesantren pun tidak selalu aman dari predator seksual. Sejumlah pengelola pondok pesantren ditangkap polisi karena melakukan kejahatan seksual terhadap para santri.
Terus Meningkat

Belakangan, semakin banyak perempuan melaporkan diri sebagai korban pelecehan di tempat-tempat umum, seperti kampus, kantor, jalan, serta angkutan umum seperti bus dan kereta. Bentuknya beragam, mulai dari catcalling atau pelecehan secara verbal dan nonverbal hingga kekerasan seksual. Pada 2025, jumlah kekerasan seksual yang tercatat mencapai 6.767 kasus. Mayoritas korbannya adalah perempuan, yakni sebanyak 5.832 orang.
Kejahatan seksual di dunia maya juga makin bertambah. Data Komnas Perempuan mencatat adanya lonjakan kasus dari 940 kasus pada 2020. Angka ini terus meningkat hingga mencapai 1.721 kasus pada 2021, lalu naik lagi menjadi 1.791 kasus pada 2024, dan mencapai 1.846 kasus pada 2025.
Di lingkungan pendidikan, kejahatan seksual justru mendominasi. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa pada 2025 sebanyak 57,65 persen kasus kekerasan di satuan pendidikan merupakan kekerasan seksual. Angka ini lebih tinggi dibandingkan perundungan sebesar 22,31 persen dan kekerasan fisik sebesar 18,89 persen.
Yang memprihatinkan, sebagian pelaku berasal dari kalangan terdidik dan memiliki kedudukan terhormat. Kasus pelecehan di kampus dilakukan oleh mahasiswa hingga guru besar. Di sekolah, ada kasus yang melibatkan guru hingga kepala sekolah. Bahkan, pondok pesantren pun tidak sepenuhnya aman dari predator seksual. Pelakunya mulai dari tenaga pengajar hingga pimpinan pondok. Lebih keji lagi, sebagian pelaku merupakan sesama jenis atau homoseksual.
Kasus kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan rumah. Banyak pelaku kejahatan seksual justru berasal dari anggota keluarga, seperti paman, saudara kandung, bahkan ayah kandung. Sejumlah korban bahkan sampai hamil akibat diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Akar Masalah

Hal ini menunjukkan bahwa negara dan sistem hukum di tanah air gagal melindungi warga. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Undang-undang ini disebut bertujuan mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan hak korban kekerasan seksual, sekaligus menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. Akan tetapi, faktanya kekerasan seksual terus terjadi.
Soal pemberian sanksi pun masih menjadi perdebatan. Sebagian pihak, termasuk praktisi hukum, menghendaki pemberian sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Sebagian pihak lain menentang dengan alasan melanggar hak asasi manusia dan prinsip rehabilitasi pelaku. Adapun sanksi penjara bagi pelaku dinilai masih ringan. Rata-rata vonis penjara yang diterapkan untuk pelaku pemerkosaan adalah 87 bulan atau 7 tahun 3 bulan.
Jika ditelusuri, kejahatan seksual meningkat bukan semata-mata karena sanksi yang ringan, tetapi karena akar masalahnya tidak dituntaskan. Negara hanya mengobati gejala, bukan penyebabnya. Negara sekuler seperti Indonesia hanya fokus pada tindakan kuratif, bukan preventif. Bahkan, tindakan kuratifnya pun gagal memberikan efek jera. Terbukti, kejahatan seksual terjadi berulang-ulang.
Akar penyebabnya adalah perempuan dicitrakan sebagai objek pelampiasan hawa nafsu laki-laki. Inilah pandangan khas ideologi kapitalisme-sekularisme dengan paham liberalismenya. Citra ini dilekatkan kepada perempuan melalui bacaan, film, termasuk konten pornografi. Celakanya, Indonesia hari ini termasuk negara dengan tingkat akses konten pornografi yang tinggi. Akibatnya, kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan terus meningkat.
Lebih celaka lagi, tidak sedikit perempuan yang secara sukarela mengeksploitasi tubuhnya, termasuk menjadi model atau bintang film porno. Inilah doktrin my body is my right yang ditanamkan kepada perempuan di seluruh dunia. Padahal, kaum perempuan sendiri akhirnya banyak menjadi korban.
Solusi Islam

Ideologi Islam mengatasi kejahatan seksual secara menyeluruh, mulai dari aspek preventif hingga kuratif; dari akar persoalan hingga sanksi tegas bagi para pelakunya.
Pertama, Islam meletakkan iman dan takwa sebagai landasan interaksi antara pria dan wanita. Allah ﷻ berfirman:
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ
“Kaum Mukmin, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka melakukan amar makruf nahi mungkar.” (QS. at-Taubah [9]: 71).
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda:
اِتَّقُوا اللهَ فِـي النِّسَـاءِ
“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan kaum perempuan...” (HR. Muslim).
Dengan landasan tersebut, pria dan wanita akan menjaga diri dalam ketakwaan, senantiasa berakhlak mulia, serta saling menjaga kehormatan. Dalam Islam, perempuan bukan subordinasi laki-laki yang boleh direndahkan, apalagi dilecehkan. Sebab, perempuan hakikatnya adalah saudara laki-laki. Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
“Perempuan itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Dawud).
Dengan demikian, tidak ada tempat bagi peredaran pornografi di tengah masyarakat karena pornografi haram dan merusak interaksi antara pria dan wanita.
Kedua, Islam mewajibkan kaum Muslim dan Muslimah untuk menutup aurat saat berinteraksi serta saling menjaga pandangan. Pandangan terhadap aurat lawan jenis terbukti menjadi sarana yang dapat merusak pikiran laki-laki maupun perempuan. Allah ﷻ berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada kaum Mukmin, hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahatahu atas apa saja yang mereka perbuat.” (QS. an-Nur [24]: 30).
Musuh-musuh Islam sering menuding hukum Islam tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan sebagai tindakan yang mendiskreditkan perempuan serta mencitrakan perempuan sebagai sumber kejahatan seksual. Padahal, hukum ini justru ditujukan untuk menjaga interaksi pria dan wanita agar tetap sehat, sekaligus menghindarkan keduanya dari kejahatan seksual. Sebab, di antara hal yang dapat mendorong terjadinya kejahatan seksual adalah pandangan yang tidak terjaga dan aurat yang ditampakkan di tempat umum. Hukum ini tidak hanya berlaku bagi perempuan, tetapi juga bagi laki-laki.
Ketiga, Islam melarang interaksi antara pria dan wanita yang dapat membuka celah terjadinya kejahatan seksual, seperti pesta dansa, klub malam, dan sejenisnya. Islam juga melarang khalwat atau berdua-duaan antara pria dan wanita yang belum menikah tanpa disertai mahram. Selain itu, Islam mewajibkan negara mengawasi interaksi pria dan wanita di media sosial agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hukum syariat, seperti rayuan, pelecehan, dan pornografi.
Keempat, Islam mengharamkan perbuatan mendekati zina dan perzinaan, sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka. Perzinaan merusak kehormatan pria dan wanita, merusak nasab, serta mengundang bencana. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا
“Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ [17]: 32).
Lagi pula, Islam telah menghalalkan pernikahan bagi pria dan wanita.
Kelima, syariat Islam menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual, baik kejahatan secara verbal maupun kekerasan secara fisik. Dalam kasus pelecehan seksual seperti catcalling ataupun perlakuan fisik, berlaku sanksi ta’zir bagi para pelakunya. Pelaku bisa dikenai sanksi penjara, hukuman cambuk, atau pengasingan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 93).
Adapun pelaku pemerkosaan dikenai hukuman cambuk 100 kali jika belum menikah (ghayru muhshan) atau hukuman rajam hingga mati jika pelaku sudah menikah (muhshan). Sanksi bisa ditambah jika pelaku terbukti terlebih dahulu melakukan tindak kekerasan, seperti menculik atau memukuli korban. Adapun korban wajib dilindungi dan direhabilitasi oleh negara.
Hukuman ini berlaku baik bagi pelaku laki-laki maupun perempuan. Setiap perempuan yang melakukan pelecehan terhadap laki-laki, seperti catcalling, membuat komentar asusila terhadap laki-laki di media sosial, merayu, atau melakukan tindak pemerkosaan, akan dihukum sesuai syariat Islam.
Adapun hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bertentangan dengan syariat Islam. Keharaman kebiri berlaku umum bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari dinyatakan bahwa Nabi ﷺ menolak permintaan para sahabat untuk melakukan kebiri.
Tentu saja, pemberantasan tindak kejahatan seksual tidak mungkin dilakukan secara tuntas dalam sistem liberalisme-sekularisme seperti hari ini. Semua itu hanya dapat dilakukan dengan pemberlakuan syariat Islam secara kâffah dalam institusi pemerintahan Islam, yaitu Khilafah. Keberadaan Khalifah dalam sistem Khilafah akan menjadi junnah atau perisai yang melindungi rakyatnya.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Kaffah Edisi 440
