Type Here to Get Search Results !

RAMADAN TERNODAI PEREDARAN MIRAS


Kasus penjualan minuman keras kembali mencuat di Kabupaten Bintan. Tiga pemilik kafe dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja setelah kedapatan menjual minuman keras saat bulan Ramadan. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan karena terjadi di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Ramadan merupakan bulan yang dimuliakan dalam Islam. Umat Muslim dianjurkan menjaga diri dari berbagai perbuatan yang dapat merusak nilai ibadah, baik secara pribadi maupun di ruang publik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama masih tetap berlangsung.

Minuman keras atau miras dalam Islam termasuk kategori khamar, yaitu segala sesuatu yang memabukkan dan dapat merusak akal manusia. Islam secara tegas melarang konsumsi khamar karena dampaknya yang merusak, baik bagi individu maupun masyarakat.

Meski demikian, dalam sistem kapitalisme saat ini, miras tidak dilarang secara total. Peredarannya hanya diatur melalui regulasi tertentu, seperti pembatasan usia, izin penjualan, atau pengaturan lokasi usaha. Akibatnya, miras tetap beredar luas di tengah masyarakat selama dianggap memenuhi aturan administratif.

Kondisi ini mencerminkan sistem kehidupan yang berbasis sekularisme, yaitu ketika aturan agama tidak dijadikan sebagai landasan utama dalam kebijakan publik. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang mengatur peredaran barang, bukan sebagai pihak yang secara tegas melarang sesuatu yang dinilai merusak masyarakat.

Padahal, dampak miras tidak hanya dirasakan oleh individu yang mengonsumsinya. Berbagai tindak kriminal seperti kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan sering kali dipicu oleh pengaruh minuman keras. Karena itu, persoalan miras tidak bisa dipandang sekadar sebagai pilihan pribadi.

Dalam perspektif Islam, segala sesuatu yang memabukkan wajib dilarang secara total oleh negara. Larangan ini didasarkan pada ketentuan syariat yang telah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an mengenai keharaman khamar.

Negara dalam sistem Islam tidak hanya melarang konsumsi miras, tetapi juga melarang produksi, distribusi, dan penjualannya. Dengan demikian, potensi kerusakan yang ditimbulkan dapat dicegah sejak awal.

Selain itu, Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi individu yang terbukti memproduksi atau memperjualbelikan khamar. Penerapan sanksi ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari kerusakan moral dan sosial yang ditimbulkan oleh minuman keras.

Peristiwa yang terjadi di Bintan ini menjadi pengingat bahwa upaya menjaga kesucian Ramadan tidak cukup hanya dengan seruan moral semata. Dibutuhkan sistem aturan yang mampu melindungi masyarakat dari peredaran hal-hal yang merusak sehingga nilai-nilai agama benar-benar terjaga dalam kehidupan sosial.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Ilma Nafiah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.