
Kabar tragis kembali datang dari Kota Batam. Seorang pria dilaporkan membunuh kekasih sesama jenisnya akibat cemburu. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus yang berkaitan dengan praktik hubungan sesama jenis di tengah masyarakat.
Kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga memperlihatkan fenomena yang lebih luas tentang meningkatnya penyimpangan perilaku seksual di masyarakat. Ketika hubungan yang menyimpang dari fitrah manusia semakin dianggap biasa, berbagai konsekuensi sosial pun mulai bermunculan.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Dalam sistem seperti ini, standar benar dan salah tidak lagi merujuk pada ajaran agama, melainkan pada kebebasan individu. Akibatnya, perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan fitrah manusia perlahan dinormalisasi dalam kehidupan sosial.
Di sisi lain, budaya amar makruf nahi mungkar yang dahulu menjadi kekuatan moral masyarakat kini semakin melemah. Masyarakat sering kali memilih diam atau menganggap perilaku menyimpang sebagai urusan pribadi semata. Padahal, dalam pandangan Islam, kemungkaran yang dibiarkan dapat berkembang dan berdampak pada kerusakan sosial yang lebih luas.
Tidak adanya sanksi tegas terhadap perilaku LGBT juga menjadi faktor yang memperparah kondisi ini. Dalam banyak kasus, pendekatan yang dilakukan hanya berupa penanganan medis atau psikologis. Padahal, jika dilihat dari perspektif agama, penyimpangan seksual bukan sekadar masalah kesehatan, melainkan juga pelanggaran terhadap hukum syariat.
Lebih jauh lagi, praktik LGBT sering kali dipandang hanya sebagai persoalan perilaku individu. Padahal, dampaknya dapat merusak tatanan sosial, merusak institusi keluarga, dan membuka pintu bagi berbagai penyimpangan moral lainnya di tengah masyarakat.
Dalam pandangan Islam, praktik homoseksual merupakan perbuatan dosa besar yang secara tegas dilarang. Kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur’an menjadi peringatan tentang bahaya penyimpangan seksual yang dilakukan secara terang-terangan di tengah masyarakat.
Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan tersebut. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari kerusakan moral yang lebih luas.
Selain penegakan hukum, Islam juga menekankan pentingnya sistem pendidikan yang berbasis akidah. Pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam akan membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam, yakni menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam setiap perbuatan.
Dengan fondasi keimanan yang kuat, individu tidak mudah terpengaruh oleh arus budaya yang bertentangan dengan fitrah manusia. Mereka memahami bahwa kehidupan memiliki aturan yang harus dijaga demi kemaslahatan diri dan masyarakat.
Kasus tragis di Batam seharusnya menjadi peringatan bahwa penyimpangan moral tidak bisa dianggap remeh. Ketika nilai agama diabaikan dan sistem sosial tidak lagi memberikan batasan yang jelas, kerusakan dapat muncul dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat luas.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Ilma Nafiah
