
Jutaan masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) saat ini sedang dibuat kalang kabut akibat dinonaktifkannya jaminan kesehatan milik mereka. Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch menyampaikan bahwa kejadian penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan dilakukan tanpa dasar objektif yang merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2015, yang seharusnya menjamin bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu tidak termasuk dalam kebijakan penonaktifan tersebut (Media Indonesia, Kamis, 5 Februari 2026).
Timboel juga mengatakan bahwa menurutnya karut-marut masalah penonaktifan peserta PBI ini terjadi karena adanya patokan dari pemerintah terkait jumlah peserta PBI yang hanya terbatas sebanyak 96,8 juta orang saja serta terbatasnya alokasi dana APBD. Padahal, dari sekian banyak masyarakat yang mendaftar sebagai PBI dan PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah), mayoritas berasal dari kalangan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga mereka membutuhkan jaminan kesehatan yang ditawarkan.
Seorang warga asal Karawang, Jawa Barat, bernama Dempi (50), pada Senin, 2 Februari 2026, seharusnya bahagia, sebab ia tengah menanti kehadiran anak pertamanya. Namun, ternyata hal itu di luar ekspektasi yang dibayangkannya. Sebab, JKN miliknya sudah tidak aktif, padahal ketuban istrinya sudah pecah. Dempi pun segera pergi ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali JKN milik istrinya tersebut, namun ternyata membutuhkan proses yang lama untuk mengaktifkannya kembali. Setelah itu, ia pun segera mendaftarkan istrinya dalam keikutsertaan JKN secara mandiri dan segera membayar agar proses persalinan istrinya dapat berjalan lancar.
Hal itu sungguh memprihatinkan lantaran mereka yang minim kondisi ekonomi justru tidak diberi layanan kesehatan. Negara yang seharusnya menjamin kesehatan rakyat justru menjatuhkan harapan mereka akan terjaminnya layanan kesehatan. Nyawa manusia hanya dilihat sebagai angka-angka yang dapat dihapus dan dihilangkan begitu saja.
Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa kesehatan dalam sistem kapitalisme hanya dilihat sebagai komoditas bisnis. Rakyat hanya akan dilayani tatkala ia membayar. Padahal, tidak sedikit pula dari mereka yang tidak mampu membayar, tetapi membutuhkan jaminan kesehatan yang layak. Namun, negara seolah buta dan tuli sehingga mereka yang tidak mampu menjadi terabaikan.
Negara saat ini justru menyerahkan layanan kesehatannya kepada perusahaan swasta (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan semata dan bukan pelayanan terhadap masyarakat. Padahal, dalam Islam, kesehatan adalah sebuah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Dengan demikian, negara menjamin kesehatan rakyat terpenuhi dengan baik tanpa perlu memungut biaya sepeser pun. Baik orang kaya maupun miskin, semua berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Bahkan, negara Islam sendiri yang nantinya mengelola layanan kesehatan untuk umatnya serta tidak menyerahkannya kepada pihak swasta. Untuk pembiayaan dan dana tersebut diperoleh negara melalui Baitul Mal, yaitu berasal dari pos penerimaan harta fai’ dan kharaj serta kepemilikan umum. Dana untuk pembiayaan layanan kesehatan tersebut akan selalu tersedia dalam Baitul Mal. Negara pun dapat mengambil pajak dari orang-orang yang mampu untuk biaya layanan kesehatan yang dinilai mendesak apabila belum terpenuhi.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Azkia Humaira
