
Di tengah riuhnya sidang Konstituante tahun 1957, seorang ulama berdiri di hadapan ratusan anggota dewan. Suasana gedung Merdeka, Bandung, yang megah dengan lantai marmer mengilap itu mendadak hening.
“Bila negara kita ini mengambil dasar negara berdasarkan Pancasila, sama saja kita menuju jalan ke Neraka….” tambah Buya Hamka menegaskan.
Ia menatap tajam ke arah kursi-kursi yang terisi wakil rakyat dari berbagai fraksi. Suara riuh menggema di dalam gedung seolah mengiringi kata-kata yang menggantung di udara.
Di Ruang Sidang yang Mencekam

Dua puluh tahun sebelumnya, di tempat yang tak jauh berbeda (sebuah ruangan dengan arsitektur kolonial yang dingin) para pendiri bangsa duduk dalam rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Suasana tegang menyelimuti mereka.
“Saudara Ketua,” ujar Ki Bagoes Hadikoesoemo, Ketua PP Muhammadiyah kala itu, suaranya terdengar lirih namun berat. “Saya mengusulkan agar kalimat ‘bagi pemeluk-pemeluknya’ dicoret. Sehingga bunyinya menjadi: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam.”
Beberapa anggota yang duduk di bangku seberang menggelengkan kepala. Soekarno yang duduk di kursi utama menghela napas panjang. Ia berdiri, kedua tangannya menekan meja kayu di depannya.
“Ini kompromis, Tuan-tuan,” katanya. “Kompromis untuk menyudahi kesulitan di antara kita bersama.”
Namun kompromis yang dimaksud Soekarno tidak bertahan lama. Sehari setelah proklamasi, tepatnya 18 Agustus 1945, tujuh kata dalam Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus tanpa sidang. Kasman Singodimejo, anggota panitia sembilan, melobi Ki Bagoes dengan membawa janji manis.
“Ini UUD sementara, UUD darurat, undang-undang kilat,” ujar Kasman mengulang pesan Soekarno. “Nanti enam bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang Tuan-tuan dari golongan Islam inginkan, silakan perjuangkan di situ.”
Ki Bagoes menatap mata Kasman. Ada kepercayaan di sana. Ada harapan.
“Baiklah,” jawabnya lirih. “Kita tunggu enam bulan.”
Enam bulan berlalu. Tak kunjung ada MPR. Setahun berlalu. Dua tahun. Ki Bagoes menanti, menanti, hingga ajal menjemputnya pada tahun 1953. Ia meninggal dalam penantian.
Di Padang Pasir yang Menyimpan Keadilan

Jika kita beranjak ke Madinah, pada masa yang jauh lebih awal, kita akan menyaksikan pemandangan yang kontras. Di sebuah pasar di kota itu, seorang pria bertubuh tegap dengan sorban putih melintas. Penduduk setempat mengenalinya sebagai Umar bin Khaththab, Amirul Mukminin, pemimpin umat Islam yang disegani.
Suatu malam, seorang pengawal pribadi Umar melaporkan sesuatu. “Wahai Amirul Mukminin, salah seorang gubernur kami diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar.”
Umar tidak menjawab. Ia hanya mengangguk. Esok paginya, tanpa diduga, beberapa utusan dikirim ke berbagai provinsi. Mereka membawa misi sederhana: audit. Bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi penelusuran asal-usul kekayaan setiap pejabat.
Ketika ditemukan harta seorang gubernur bertambah tanpa sebab yang jelas, Umar tidak ragu. Ia memanggil gubernur itu ke hadapan publik.
“Wahai Fulan, dari mana harta ini berasal?” tanya Umar, suaranya tegas namun tidak membentak.
“Itu hadiah, Wahai Amirul Mukminin,” jawab gubernur itu gemetar.
Umar menggeleng. “Dalam kitab suci kami, Rasulullah bersabda: hadiah bagi pejabat adalah ghulul, pengkhianatan.”
Ia memerintahkan agar seluruh kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya disita. Gubernur itu dicopot dari jabatannya. Tidak ada protes. Tidak ada banding. Karena semua tahu: hukum berlaku sama untuk seluruh warga, tanpa memandang pangkat.
Seorang Yahudi yang pernah berselisih dengan Umar pun mendapatkan keadilan. Ketika Umar terbukti bersalah dalam sengketa itu, seorang hakim (qadhi) berani mengatakan, “Wahai Amirul Mukminin, jika engkau yang bersalah, hukum harus tetap tegak atas dirimu.”
Umar tersenyum. Ia menerima putusan itu. Bahkan kemudian ia mengangkat hakim tersebut menjadi qadhi di Madinah.
Di Awal Kepemimpinan yang Mengguncang

Di masjid Nabawi, beberapa hari setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, suasana mencekam. Para sahabat berkumpul dalam kegalauan. Siapa yang akan memimpin mereka?
Abu Bakar Ash-Shiddiq dibaiat menjadi khalifah pertama pada tahun 632 M di Saqifah Bani Sa'idah, sesaat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Proses pemilihan yang mendadak ini dilakukan melalui musyawarah untuk mencegah perpecahan umat akibat kekosongan pemimpin
Abu Bakar ash-Shiddiq, sahabat yang paling dekat dengan Nabi, berdiri di hadapan mereka. Ia bukan orang yang menginginkan kekuasaan. Namun ketika kaum Anshar dan Muhajirin berselisih, ia maju ke depan. Suaranya menggema di antara tiang-tiang masjid.
“Wahai sekalian manusia,” katanya, tangan kanannya terangkat. “Saya telah diangkat menjadi pemimpin atas kalian, padahal saya bukanlah yang terbaik di antara kalian. Jika saya berbuat baik, bantulah saya. Jika saya berbuat salah, luruskanlah saya.”
Ia menunduk sejenak.
“Orang yang lemah menurut kalian, saya akan perlakukan kuat hingga haknya saya kembalikan. Dan orang yang kuat menurut kalian, saya akan perlakukan lemah hingga hak orang lain saya ambil darinya.”
Sahabat yang hadir menangis. Mereka belum pernah mendengar pidato pelantikan seperti itu. Janji bukan tentang kekuasaan, tetapi tentang keadilan.
Di Era Ketika Syariat Menjadi Satu-satunya Sumber Hukum

Kembali ke masa yang sama, di Madinah, seorang sahabat bernama Utsman bin Affan duduk di ruang kerjanya yang sederhana. Ia adalah khalifah ketiga, dikenal dengan sifatnya yang lembut. Bahkan dalam riwayat yang sampai kepada generasi berikutnya, para malaikat pun malu kepadanya.
Namun kelembutannya bukan berarti lemah. Ia tetap menjalankan syariat dengan konsisten. Ketika terjadi gejolak di berbagai wilayah, ia memilih pendekatan persuasif, bukan represif. Ia mengirim utusan-utusan untuk berdialog, untuk mendengar keluhan, untuk mencari solusi.
Sementara itu, di Kufah, di sebuah ruangan kecil, Ali bin Abi Thalib duduk membagi-bagikan harta yang baru masuk ke kas negara. Seorang sahabat dekatnya, yang pernah berjasa besar dalam perang, mendekat.
“Wahai Amirul Mukminin,” ujarnya, “berikanlah aku bagian yang lebih besar daripada yang lain, karena jasaku…”
Ali memotong dengan tatapan tajam. “Di hadapan Allah, jasa dan kedudukan tidak mempengaruhi hak. Yang kaya dan yang miskin sama di mata hukum.”
Ia memberikan jumlah yang sama persis seperti yang diterima orang lain. Sahabat itu pergi dengan hati kecewa, tetapi ia tahu: tidak ada istimewa-istimewa dalam kepemimpinan Ali. Semua sama. Semua setara di hadapan keadilan.
Di Ruang Para Sejarawan yang Mengakui

Berabad-abad kemudian, di perpustakaan Universitas Cambridge, seorang sejarawan Barat bernama Marshall GS Hodgson membuka lembaran-lembaran manuskripnya. Ia sedang menulis The Venture of Islam, sebuah karya monumental tentang sejarah peradaban Islam.
Jari-jarinya mengetuk meja kayu di depannya. “Ekspansi awal Islam,” tulisnya, “tidak selalu dipersepsikan sebagai penjajahan, melainkan sebagai transformasi sosial-politik yang menghadirkan tatanan yang lebih adil dibanding kekaisaran sebelumnya.”
Di belahan lain dunia, seorang penulis Kristen Arab bernama Jurji Zaidan menyelesaikan karyanya tentang sejarah peradaban Islam. Ia menulis tentang Umar bin Khaththab dengan nada yang tak biasa dari seorang non-Muslim: “Umar hidup sederhana, mengawasi para gubernurnya dengan ketat, dan berlaku adil kepada seluruh manusia, termasuk non-Muslim.”
Bahkan di Amerika, seorang penulis bernama Michael H Hart menyusun daftar 100 tokoh paling berpengaruh dalam sejarah dunia. Di antara nama-nama seperti Isaac Newton dan Albert Einstein, ia mencantumkan Umar bin Khaththab. Alasannya: keberhasilan Umar membangun sistem pemerintahan yang kuat dan stabil, yang menjadi fondasi ekspansi Islam ke berbagai penjuru dunia.
Di Tengah Keprihatinan Zaman Ini

Kini, di abad ke-21, suara-suara dari masa lalu itu seolah bergema kembali.
Di ruang-ruang sidang, di meja-meja rapat para pemimpin, di koridor-koridor kekuasaan yang berkilauan marmer, pertanyaan yang sama muncul: mengapa korupsi terus berulang? Mengapa hukum terasa tumpul ke atas? Mengapa umat Islam yang berjumlah dua miliar jiwa terpecah ke dalam lebih dari 57 negara bangsa?
Seorang sejarawan Muslim kontemporer, yang duduk di ruang kerjanya yang penuh buku, menutup lembaran kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi. Jari-jarinya menelusuri kalimat demi kalimat yang ditulis seribu tahun lalu.
“Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan yang menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia,” bacanya.
Ia menoleh ke arah lemari buku di sebelahnya, tempat kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam karya Taqiyuddin an-Nabhani tersusun rapi. Ia mengeluarkannya, membuka halaman demi halaman.
“Dalam Islam,” tulis an-Nabhani, “kedaulatan adalah milik syara’, bukan rakyat. Hukum tidak ditentukan oleh suara mayoritas, melainkan oleh wahyu yang digali dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma Sahabat, dan Qiyas Syar’i.”
Ia menutup kitab itu perlahan. Matanya menerawang ke luar jendela, ke arah kota yang dipenuhi gedung-gedung pencakar langit.
“Inilah yang hilang,” gumamnya. “Bukan sekadar kehilangan pemimpin yang adil, tetapi kehilangan sistem yang menjadikan keadilan itu berjalan tanpa kompromi.”
Di Penghujung Penantian yang Masih Panjang

Seorang pemuda keluar dari ruang kuliahnya. Di tangannya tergenggam buku catatan berisi kutipan hadits dari Musnad Ahmad: “Akan muncul kembali Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah.”
Ia mengangkat wajahnya ke langit yang mulai gelap. Di kejauhan, takbir magrib bergema dari masjid di ujung jalan.
“Kapan?” tanyanya dalam hati. “Kapan janji itu terwujud?”
Angin sore menerpa wajahnya. Seakan ada jawaban yang tidak diucapkan, tetapi terasa: “Sudahkah engkau memantaskan diri?”
Ia teringat firman Allah dalam surah an-Nur ayat 55 yang sering dibacanya di bangku sekolah:
وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ
“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.”
Janji Allah itu pasti. Tapi syaratnya juga pasti: iman yang benar, amal saleh, dan tauhid yang murni. Dan salah satu amal saleh paling urgen secara kolektif adalah dakwah serius menegakkan syariat Islam di bawah naungan Khilafah.
Pemuda itu menghela napas. Langkahnya mulai bergerak meninggalkan kampus. Ia tidak tahu kapan pertolongan Allah itu datang. Namun ia yakin: setiap langkah dakwah, setiap tulisan yang mengingatkan, setiap kesadaran yang ditanamkan kepada generasi berikutnya, semua itu adalah batu bata yang suatu hari akan membangun kembali peradaban yang pernah menjadi mercusuar dunia.
Di ujung jalan, suara takbir masih bergema. Masih ada yang bertahan. Masih ada yang menanti. Dan di antara mereka yang menanti itu, ada yang tidak sekadar menunggu, tetapi bekerja, berdakwah, dan memantaskan diri.
Wallahu’alam bish-shawwab.
