Type Here to Get Search Results !

JUDI (ONLINE) DAN PERAN NEGARA DALAM PANDANGAN ISLAM


Bagaimana jadinya jika penyelenggara negara yang seharusnya menjaga rakyat dari bahaya judi online, justru membekingi operator judi online itu sendiri? Alhasil, judi online tumbuh subur di negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Hal ini terungkap saat jaksa membacakan dakwaannya dalam kasus mafia akses judol, bahwa pihaknya (Budi Arie, yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika) mendapatkan jatah 50%. (Sumber: DetikNews, Sabtu, 17 Mei 2025). Padahal, salah satu tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah melakukan pengawasan ruang digital.


Peran Negara dalam Pandangan Islam

Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Selain itu, Islam juga berfungsi sebagai ideologi yang tujuan utamanya adalah mengatur urusan kehidupan umat manusia di dunia tanpa membedakan agama, warna kulit, ras, ataupun suku bangsa. Di mana ada manusia, di situ Islam seharusnya ditegakkan, sebab bumi ini adalah milik Allah ﷻ.

Karena itulah, maka tidak salah jika Islam pun bisa diterapkan oleh institusi negara untuk mengatur seluruh aktivitas rakyatnya dalam berbagai sendi kehidupan, salah satunya adalah menjaga rakyat dari ketergantungan terhadap judi online.

Perjudian, baik online maupun offline, merupakan perbuatan sia-sia dan termasuk perbuatan dosa atau maksiat kepada Allah ﷻ. Berdasarkan dalil Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Dalam hadis pun Rasulullah ﷺ telah bersabda:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الخَمْرَ وَالمَيْسِرَ وَالكُوْبَةَ
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan buat kalian khamar, judi, dan kubah." (HR. Al-Baihaqi)

Lain halnya jika ideologi negara yang dianut adalah sekularisme seperti demokrasi-kapitalisme. Maka perjudian bisa saja diperbolehkan, bahkan dilegalkan, asalkan seluruh pemangku kebijakan bersepakat menghendaki demikian. Selama perjudian tersebut dianggap mampu memberikan tambahan manfaat bagi pendapatan negara atau kelompok tertentu, meskipun ada dampak buruknya, maka hal itu dikembalikan kepada individu masing-masing. Inilah ciri khas negara yang bercorak sekularisme, mereka tidak peduli dengan azab dan kemurkaan Allah ﷻ, serta tidak peduli terhadap nasib rakyat yang terkena dampak buruk perjudian.

Ironisnya, hal ini nyata terjadi di negeri kita. Alih-alih memberantas perjudian untuk menjaga masyarakat dari bahayanya, mereka justru bersekongkol menjadi sponsor perjudian itu sendiri. Seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu aparatur negara, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika di era Budi Arie. Hal ini terungkap saat jaksa membacakan dakwaannya dalam kasus mafia akses judol, bahwa pihaknya (Budi Arie) mendapatkan jatah 50%.

Maka sangatlah merugi kaum muslimin yang notabene mayoritas, jika dibiayai negara dengan dana hasil berkomplot dengan pengelola perjudian. Selain tidak berkah, hal itu tentu dapat mengundang azab Allah ﷻ. Perjudian tidak akan pernah membawa kepada kesejahteraan yang hakiki. Bahkan ketika seseorang menang, itu bisa menjadi awal dari kehancuran baginya.

Bayangkan, bagaimana jadinya jika dana untuk makan siang gratis, proyek-proyek infrastruktur, atau hibah yang dibagikan kepada pondok pesantren dan sekolah, ternyata sebagian biayanya berasal dari hasil perjudian. Sungguh, hal ini tidak akan membawa keberkahan dan pastinya hanya akan mendatangkan mudarat.


Solusi Islam Memberantas Perjudian

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas hingga ke akarnya. Kemiskinan acap kali dijadikan dalih untuk melakukan praktik perjudian. Padahal, justru perjudian itu sendiri yang akan membawa kepada kemiskinan dan sering kali menimbulkan perselisihan lainnya di tengah masyarakat. Tingginya angka pinjaman online pun salah satu sebabnya berawal dari judi online. Bibit kehancuran rumah tangga pun kerap terjadi karena diawali dengan perjudian, bahkan bisa membuat pelakunya murtad jika sampai melibatkan praktik perdukunan.

Untuk mencegah hal tersebut, negara dalam Islam akan memberikan hukuman kepada para penjudi, pengelola, dan sponsornya tanpa memandang siapa pelakunya—baik dari kalangan masyarakat bawah maupun pejabat. Hukuman itu tergantung dari kebijakan seorang khalifah, bisa berupa kurungan atau cambuk, dan pelaksanaannya akan disiarkan oleh media informasi, agar masyarakat mengetahui dan memahami konsekuensi dari praktik perjudian.

Dengan demikian, hukuman tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelakunya sekaligus mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Penerapan hukum yang tegas ini akan mampu membentuk individu-individu yang taat hukum, sehingga ketakwaan individu di tengah masyarakat akan terwujud.

Selain itu, kontrol masyarakat juga sangat dibutuhkan agar perjudian maupun kemaksiatan lainnya dapat dicegah dengan mengontrol aktivitas masyarakatnya. Seorang pemimpin daerah wajib sesering mungkin berkomunikasi dan meninjau langsung kondisi masyarakat yang dipimpinnya hingga ke level paling bawah. Kesulitan yang dihadapi masyarakat dari level bawah harus segera diselesaikan saat itu juga, tanpa menimbulkan permasalahan baru.

Begitulah cara Islam menyelesaikan masalah perjudian, yakni dengan penerapan hukum yang tegas untuk membentuk ketakwaan individu, dan juga dengan memaksimalkan kontrol masyarakat.

Wahai penduduk bumi, mari bergandengan tangan dan bahu membahu untuk menegakkan hukum Allah ﷻ secara kaffah demi meraih ridha dan keberkahan-Nya. Sebagaimana firman Allah ﷻ dalam surat Al-A'raf ayat 96:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi."

Namun, penegakan hukum Islam secara kaffah hanya bisa diterapkan dalam bingkai khilafah, bukan dalam sistem demokrasi-kapitalisme saat ini.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Penulis: Syahroni, S.E
Aktivis Pekerja Islam Ideologis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.