Type Here to Get Search Results !

CARA MEMBEBASKAN DIRI DARI SUMPAH YANG KITA LANGGAR


Oleh: Ryah Fathyrafaly

Dalam Al-Qur'an surat At-Tahrim Ayat 2 menerangkan,

قَدۡ فَرَضَ اللّٰهُ لَـكُمۡ تَحِلَّةَ اَيۡمَانِكُمۡ‌ؕ وَاللّٰهُ مَوۡلٰٮكُمۡ‌ۚ وَهُوَ الۡعَلِيۡمُ الۡحَكِيۡمُ‏
Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Dia telah menetapkan satu ketentuan yaitu wajib bagi seseorang membebaskan dirinya dari sumpah yang pernah diucapkannya dengan membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah ﷻ:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡۤ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الۡاَيۡمَانَ‌ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ اِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيۡنَ مِنۡ اَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُوۡنَ اَهۡلِيۡكُمۡ اَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ اَوۡ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ‌ ؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ‌ ؕ ذٰ لِكَ كَفَّارَةُ اَيۡمَانِكُمۡ اِذَا حَلَفۡتُمۡ‌ ؕ وَاحۡفَظُوۡۤا اَيۡمَانَكُمۡ‌ ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al Maidah: 89)

Allah ﷻ tidak akan menimpakan hukuman kepada seseorang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya tidak dengan sungguh-sungguh atau tidak didahului oleh niat bersumpah. Akan tetapi, bila seseorang bersumpah dengan sepenuh hati dan niat yang sungguh-sungguh, kemudian ia melanggar sumpah tersebut, maka ia dikenakan kafarat (denda), yaitu salah satu dari hal-hal berikut ini:
  • Memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. (Imam Abu Hanifah membolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam masa sepuluh hari). Makanan tersebut haruslah sama mutunya dengan makanan yang dimakan sehari-hari oleh pembayar kafarat dan keluarganya.
  • Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakainya sehari-hari.
  • Memerdekakan seorang hamba sahaya yang diperoleh dengan jalan membeli atau menawannya dalam peperangan. Di sini tidak diisyaratkan agar hamba-hamba sahaya itu harus beriman. Oleh karena itu, boleh memerdekakan hamba sahaya yang kafir sekalipun sebagai kafarat pelanggaran sumpah. Sedang Imam Syafi'i, Malik dan Ahmad mensyaratkan agar hamba itu yang sudah beriman.

Apabila sumpah sudah diucapkan dengan niat sungguh-sungguh, maka isi sumpah itu harus ditepati, kecuali bila sumpah itu menyalahi peraturan agama, misalnya: untuk mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Hanya dalam keadaan semacam itu sajalah sumpah harus dilanggar, tetapi harus ditebus dengan kafarat.

Sumpah yang wajib dilanggar ialah jika bersifat menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram, atau sebaliknya sumpah itu mengharamkan sesuatu yang halal. Untuk membatalkan sumpah tidak minum madu, Nabi ﷺ telah memenuhi ketentuan Allah ﷻ tersebut di atas, dengan membayar kafarat yaitu memerdekakan seorang budak.

Dalam sebuah hadis:

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Saya bertanya kepada 'Umar bin al-Khaththab tentang siapa kedua perempuan itu? Ia berkata, 'Aisyah dan Hafsah. Dia mengawali cerita tentang Ummu Ibrahim (Mariyah) al-Qibthiyyah yang digauli Nabi ﷺ di rumah Hafsah pada hari (giliran)nya, lalu Hafsah mengetahuinya. Hafsah lalu berkata, 'Wahai Nabi Allah, engkau telah memperlakukan saya dengan perlakuan yang tidak engkau lakukan kepada istri-istrimu yang lain pada hari saya, rumah saya, dan di atas tempat tidur saya. Nabi berkata, 'Senangkah engkau bila saya mengharamkannya dengan tidak menggaulinya lagi? Ia menjawab, 'Baik, haramkan dia! Nabi lalu berkata, 'Janganlah engkau katakan hal ini kepada siapa pun. Tetapi Hafsah mengatakannya kepada 'Aisyah. Kemudian Allah ﷻ memberitahukan hal itu kepada Nabi ﷺ, lalu menurunkan ayat: "ya ayyuhan-nabiyyu lima tuharrimu¦" dan seterusnya. Kami mendapat berita bahwa Nabi ﷺ membayar kafarat sumpahnya dan menggauli Maryam al-Qibtiyyah kembali." (Riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Mundhir)

Diharamkan Nabi ﷺ untuk dirinya adalah sesuatu yang telah dihalalkan Allah ﷻ, bisa berupa budak, minuman, atau yang lainnya. Apa pun kasusnya, yang jelas Nabi ﷺ mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah ﷻ. Oleh karena itulah, Allah ﷻ menegur dan meminta Nabi ﷺ untuk membatalkan sumpahnya dan membayar kafarat.

Allah ﷻ adalah pelindung orang beriman, mengalahkan musuh-musuhnya, memudahkannya menempuh jalan yang menguntungkan di dunia dan di akhirat, memberikan hidayat dan bimbingan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Dia Maha Mengetahui apa yang mendatangkan maslahat. Allah ﷻ Maha Bijaksana dalam mengatur segala sesuatunya, tidak akan melarang dan memerintahkan sesuatu kecuali tujuannya ialah maslahat manusia.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.