Type Here to Get Search Results !

MEMBUNUH DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Oleh: Mutiara Aini

Islam sangat melarang seseorang melakukan pembunuhan atau prilaku membunuh. Karena hal ini merupakan kejahatan tingkat tinggi, apalagi jika pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja. Biasanya efek pembunuhan itu berkepanjangan. Sehingga menimbulkan dendam kusumat antara keluarga terbunuh terhadap keluarga pembunuh.

Dalam Islam orang-orang yang halal dibunuh karena perintah hukum dengan ketetapannya adalah orang-orang murtad, yaitu orang-orang Islam yang berpindah agama dari Islam ke agama lainnya.

Sesuai dengan hadis Rasulullah saw: "barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia."

Ketentuan ini dilakukan setelah orang murtad itu diajak kembali ke agama Islam selama batas waktu tiga hari, kalau selama itu dia tidak juga sadar baru dihadapkan ke pengadilan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِۢغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَا دٍ فِى الْاَ رْضِ فَكَاَ نَّمَا قَتَلَ النَّا سَ جَمِيْعًا ۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَ نَّمَاۤ اَحْيَا النَّا سَ جَمِيْعًا ۗ وَلَـقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِا لْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَ رْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
"Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 32)

Ayat ini menjelaskan bahwa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang dibenarkan adalah sebuah dosa besar dan sama seperti membunuh manusia seluruhnya. Sebaliknya, memelihara nyawa manusia akan menghasilkan pahala besar dan seakan-akan memelihara kehidupan manusia seluruhnya.

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga dan memelihara kehidupan serta menjauhi kekerasan. Bahkan Allah telah mengutus para nabi dengan membawa semua ajaran-Nya, termasuk mengajarkan untuk menjaga kehidupan dan menjauhi tindak kejahatan.

Pada ayat ini pun, Allah menjelaskan hukuman bagi perampok dan pengganggu keamanan umum, yang terkadang disertai pembunuhan.

Dalam hal ini, ditetapkan bahwa hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya, yaitu orang-orang yang tidak berdosa dan tidak bersalah, dan membuat kerusakan di bumi, balasannya adalah dibunuh bila ia melakukan pembunuhan, dan disalib apabila ia membunuh dan mengambil harta. Apabila mengambil harta, tetapi tidak membunuh, dipotong tangan dan kakinya secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya bila hanya menakut-nakuti.

Bagi pembunuh yang sudah dimaafkan oleh keluarga terbunuh sehingga bebas dari hukuman qishash, wajib baginya membayar diyat kepada keluarga terbunuh sebanyak 100 ekor unta. Jumhur ulama sepakat dengan jumlahnya dan bagi wilayah yang tidak mempunyai unta dapat diganti dengan lembu atau kerbau atau yang sejenis dengannya.

Ketetapan hukuman tersebut merupakan suatu kehinaan bagi mereka di dunia yang disebabkan oleh perilaku mereka, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besar.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.