Type Here to Get Search Results !

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT


Oleh: Tini Ummu Faris

"Ustazah, ada yang ingin saya tanyakan. Kondisi saya dan suami sudah lama berumah tangga. Qadarullah, kami belum dikaruniai anak. Kata orang tua, kami disarankan mengadopsi anak dari yang lain, bisa dari kerabat atau sahabat yang lain. Bolehkah kami mengadopsi anak, Ustazah?" Bu Tami bertanya kepada Ustazah Dewi.

"Subhanallah, laa haula walaa quwwata illaa billah. Semoga Bu Tami dan suami diberikan kesabaran dan segera diberikan keturunan. Teruslah berikhtiar, berdoa dan senantiasa bertawakal. Allah MahaBaik, InsyaAllah Bu Tami dan suami akan diberi-Nya pada waktu yang tepat. Terkait mengadopsi atau mengangkat seorang anak untuk menjadi anak kita, pada dasarnya boleh secara syara. Hanya harus diperhatikan terlebih dahulu. Mengangkat atau mengadopsi di sini tidak boleh merubah status si anak yang kita adopsi dengan kita. Anak tersebut posisinya hanya sebatas memiliki hak asuh saja. Sementara terkait nasabnya tidak boleh dinasabkan kepada kita. Jadi anak yang kita adopsi tetap bernasab kepada bapak dan ibunya. Ini berlaku untuk anak yang kita adopsi dari siapapun. Baik dari kerabat ataupun yang lain." Ustazah Dewi menjelaskan.

Allah Swt. menjelaskan terkait hal ini dalam Surah Al-Ahzab ayat 5:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 5)

"Boleh mengangkat anak, hanya statusnya tidak boleh dinasabkan kepada orang yang mengangkat, tetap harus kepada Bapaknya."

"Baik, Ustazah. Mohon doanya kami dimudahkan." Ujar Bu Tami.

"Ustazah, bagaimana kalau kondisinya si anak yang diambil atau yang diadopsi tidak diketahui siapa kedua orang tuanya?" Tanya Bu Tami.

"Sekalipun tidak diketahui siapa orang tuanya, tetap tidak boleh dinasabkan kepada orang yang mengadopsi. Lalu kepada siapa anak tersebut bernasab? Ini harus diteliti terlebih dahulu. Maksudnya, anak tersebut diperoleh dari mana? Kalau misalnya diambil dari RS atau panti asuhan atau lembaga apapun, sudahkan berikhtiar maksimal mencari data atau informasi terkait anak tersebut? Bila sudah dicari maksimal pun tidak diperoleh info kedua orang tuanya, tetap tidak boleh dinasabkan kepada orang yang mengangkat. Biasanya dinasabkan dengan sebutan fulan bin abi fulan."

"Kalau misalnya yang kami angkat adalah anak saudara kami yang kebetulan sudah meninggal, bolehkah kami di surat-surat administrasi semisal kartu keluarga dan lain sebagainya nama orang tuanya disandarkan pada kami? Dengan alasan menolong anak tersebut supaya tidak bersedih dan supaya menganggap kami adalah orang tuanya?" Bu Tami terus bertanya.

"Tetap tidak boleh. Justru bukan menolong malah menghalangi nasab si anak tersebut. Dalam Islam tidak bisa sembarangan menasabkan seseorang. Semua ada aturannya. Terlebih ke depannya akan berimbas pada merusak nasab. Karena akan berhubungan dengan perwalian dan pembagian waris, juga mahram."

"Ustazah, kalau begitu, anak angkat tidak akan mendapatkan warisan ya?" Tanya Bu Tami.

"Tergantung Bu. Kalau posisi anak angkat tersebut masih termasuk ahli waris orang yang mengangkat, kemungkinan mendapat warisan. Kalau bukan ahli waris, ya tidak. Jadi anak angkat tidak memperoleh hak waris. Ia hanya akan mendapat semacam hibah saja."

"O, iya. InsyaAllah saya paham, Ustazah. Kebayang juga ya kalau anak angkatnya perempuan dan dinasabkan kepada yang mengangkat, saat perwalian nikah akan jadi kacau ya, Ustazah?" Ujar Bu Tami.

"Benar sekali, Bu. Allah sudha mengatur sedemikian rupa suatu hukum yang pasti ada maslahat untuk kita. Kalau dinasabkan pada yang mengangkat, selain merusak nasab, saat pembagian waris pun akan kacau. Yang seharusnya anak angkat tidak mendapat waris, malah ia dapat. Akan ada hak ahli waris yang lain yang tidak terpenuhi. Begitu, Bu Tami."

"InsyaAllah saya semakin paham, Ustazah. Kalau kami jadi mengadopsi, InsyaAllah nasab si anak tak dinisbatkan kepada kami. Tetap kepada orang tuanya. Jazakillah khairan, Ustazah, atas penjelasannya."

"Wa iyyaki, Bu Tami. Semoga Allah mudahkan urusan Bu Tami dan suami. Semoga Allah segerakan Bu Tami dan suami mendapatkan keturunan. Aamiin allahumma aamiin."

"Aamiin yaa Rabbal 'aalamiin." Bu Tami mengaminkan kembali.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Cianjur, 29 Agustus 2021

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.