
Beberapa waktu lalu Pemerintah mengeluarkan pembagian kelompok ekonomi penduduk dalam sepuluh peringkat dengan nama desil. Pembagian ini dilakukan berdasarkan tingkat pendapatan, pengeluaran, atau kesejahteraan. Warga dengan kategori desil 1–4 ditetapkan oleh Pemerintah berhak mendapatkan bantuan. Adapun desil golongan 5–10 digolongkan mandiri secara ekonomi dan tidak berhak mendapatkan bantuan secara reguler, termasuk layanan kesehatan gratis (BPJS PBI) dan beasiswa pendidikan.
Persoalan muncul ketika terjadi kekacauan data. Sejumlah warga miskin justru dikategorikan ke dalam desil atas. Akibatnya, mereka resah karena bantuan Pemerintah untuk mereka pun dihentikan. Sebaliknya, sejumlah orang kaya, termasuk anggota DPR, ada yang masuk ke dalam desil bawah.
Keresahan ini makin bertambah. Pasalnya, desil ini juga akan diterapkan pada kebijakan penjualan BBM Pertalite dan gas LPG 3 kg. Warga yang berada pada desil 9–10 tidak berhak membeli gas LPG 3 kg dan BBM Pertalite yang dianggap sebagai subsidi untuk warga miskin.
Otak-Atik Angka

Otak-atik angka kemiskinan bukan sekali ini terjadi. Dalam penentuan jumlah warga miskin saja ada perbedaan antara versi Pemerintah dan Bank Dunia. Pada tahun 2025 Pemerintah mengumumkan jumlah warga miskin Indonesia pada Maret 2025 mencapai 23,85 juta orang. Jumlah tersebut didasarkan pada perhitungan garis kemiskinan nasional dengan pengeluaran sekitar Rp609.160 per kapita per bulan (sekitar Rp20.305 per kapita per hari).
Angka itu kontras dengan perhitungan Bank Dunia. Bank Dunia menggunakan standar internasional terbaru, yakni ketentuan garis kemiskinan sebesar 3 dolar AS (sekitar Rp52.500) per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem. Hasilnya, 68,4 persen penduduk Indonesia atau sekitar 194,6 juta jiwa berada dalam kemiskinan ekstrem.
Data pengangguran versi Pemerintah juga dikritik oleh sejumlah pihak. Indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang digunakan oleh Pemerintah sering dianggap belum mampu menggambarkan kondisi pasar kerja secara utuh. Akibatnya, seolah-olah angka pengangguran sedikit atau menurun. Padahal, realitasnya banyak warga yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, pekerja serabutan, atau paruh waktu dengan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup. Akan tetapi, oleh Pemerintah mereka diklaim bukan pengangguran.
Hal ini terjadi karena dalam sistem kapitalisme, ukuran kemiskinan itu bersifat nisbi/relatif dan bisa berubah-ubah. Bahkan, penguasa bisa saja mengotak-atik data statistik untuk memoles citra keberhasilan kekuasaan mereka.
Kemiskinan Struktural

Rakyat Indonesia sejak kemerdekaan sudah terjerat dalam kemiskinan struktural. Banyak rakyat menjadi miskin bukan karena kurangnya usaha, melainkan karena dihadang oleh hambatan sistemik yang menghalangi mereka untuk keluar dari jerat kemiskinan.
Rakyat miskin semakin miskin. Pasalnya, mereka sulit mendapatkan pendidikan tinggi, sulit mendapatkan bantuan modal usaha, dan sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka kalah bersaing dengan kalangan ekonomi atas. Sebaliknya, kelompok kaya, apalagi kaum kapitalis-oligarki, mudah mendapatkan modal usaha dan akses terhadap sumber daya alam, terlebih jika mereka dekat dengan lingkaran kekuasaan. Mereka bisa mengendalikan izin usaha, bahkan mengatur atau mengubah konstitusi.
Akibatnya, muncullah ketimpangan kekayaan. Pada tahun 2025, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan bahwa 10% kelompok masyarakat terkaya di Indonesia menguasai 60,2% kesejahteraan nasional. Pada tahun 2026, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia mencapai nilai Rp4.651 triliun—hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019 berdasarkan data Forbes yang diolah oleh Celios.
Kemiskinan struktural ini adalah kenyataan pahit akibat penerapan ideologi kapitalisme yang memberlakukan prinsip kebebasan kepemilikan (hurriyah al-milkiyyah). Rakyat dibiarkan berjuang dengan prinsip survival of the fittest, adapun negara hanya berfungsi sebagai regulator. Negara pun minim memberikan bantuan kepada masyarakat. Padahal, BPJS dan berbagai bantuan untuk rakyat, seperti beasiswa pendidikan, juga berasal dari pajak rakyat, bukan uang negara.
Islam Solusi Sempurna

Berbeda dengan ideologi kapitalisme, kategori kemiskinan dalam Islam bersifat tetap dan tidak berubah. Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, seorang ulama besar dan mantan qadi di Mahkamah Syariah di al-Quds, Palestina, menjelaskan bahwa kemiskinan menurut Islam adalah saat kebutuhan primer (hajat as-asasiyah) tidak terpenuhi secara menyeluruh. Kebutuhan primer menurut syariat Islam adalah sandang, pangan, dan papan (hunian). Siapa saja yang tidak mampu memenuhi kebutuhan primer secara menyeluruh dikategorikan miskin. Sebaliknya, orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, meski tidak bisa memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya, tidak dikategorikan miskin (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 213).
Adapun kelompok masyarakat yang disebut kaya (aghniya’) menurut para fuqaha adalah:
“Orang yang mampu mengusahakan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya sehingga tidak lagi membutuhkan makanan yang sejenis, serta mampu mengusahakan pakaian dan tempat tinggal mereka, termasuk kendaraan dan perhiasan yang layak.” (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 215).
Islam juga menetapkan mekanisme pemenuhan kebutuhan primer. Setiap lelaki dewasa wajib mencari nafkah bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka terpenuhi secara menyeluruh. Allah ﷻ berfirman:
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ
“Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun berkewajiban seperti itu pula.” (QS. al-Baqarah [2]: 233).
Allah ﷻ juga berfirman:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana saja kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.” (QS. ath-Thalaq [65]: 6).
Jika seseorang tidak mampu, kerabat terdekatnya wajib menanggung nafkahnya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam QS. al-Baqarah ayat 233, yaitu bahwa ’ahli waris pun berkewajiban demikian’ yang dimaksud adalah kerabat terdekatnya. Akan tetapi, jika ia tidak memiliki kerabat atau tidak ada kerabat yang sanggup, nafkahnya menjadi kewajiban negara. Negara (Khilafah) wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya yang miskin hingga terpenuhi secara menyeluruh. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا
“Siapa saja yang mati meninggalkan harta, maka hartanya itu untuk ahli warisnya. Siapa saja yang mati meninggalkan keluarga yang miskin, maka mereka menjadi tanggungan kami.” (HR. al-Bukhari).
Dalam Negara Khilafah ada kas negara, yaitu Baitulmal, yang memiliki pos khusus untuk kalangan miskin. Salah satu sumber pemasukannya adalah zakat, infak, harta rampasan perang (ghanimah), serta hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti barang tambang. Ketika kas di Baitulmal tidak mencukupi, Khilafah bisa memungut daribah (pajak) dari kalangan Muslim yang kaya. Hanya saja, hal ini bersifat temporal; pungutan tersebut akan dihentikan saat kebutuhan bagi kalangan miskin telah terpenuhi. Hal ini harus dilakukan karena wajib hukumnya menjamin kebutuhan warga miskin. Nabi ﷺ bersabda:
وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَة أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ الله تَعَالَى
“Penduduk negeri mana pun yang berada pada pagi hari, dan di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan, maka jaminan Allah telah lepas dari mereka.” (HR. Ahmad, al-Hakim, dan Abu Ya’la).
Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan Struktural

Negara Khilafah, dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, akan menghilangkan faktor-faktor penyebab kemiskinan struktural di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya:
Pertama, Khilafah akan mengambil alih harta milik umum (milkiyyah ‘ammah) "seperti hutan dan pertambangan yang dikuasai individu dan korporasi" untuk dikelola langsung oleh negara. Khilafah akan menggunakan hasil pengelolaannya untuk kemaslahatan rakyat, termasuk memenuhi kebutuhan kelompok miskin. Fakta di Indonesia, sumber daya alam milik umum (milik rakyat) "seperti tambang dan kawasan hutan yang telah diubah menjadi perkebunan sawit" justru dikuasai oleh segelintir oligarki. Wajar jika mereka menjadi kaya-raya luar biasa di tengah ratusan juta rakyat yang miskin.
Kedua, Khilafah akan menghentikan penumpukan harta (kanz al-mal) yang telah diharamkan oleh Allah Swt. (lihat QS at-Taubah [9]: 34). Ketimpangan ekonomi yang terjadi di tanah air salah satunya disebabkan oleh penumpukan harta yang dilakukan oleh orang-orang kaya. Khilafah akan memaksa mereka untuk mengeluarkan harta simpanan mereka sehingga menjadi harta yang produktif, seperti untuk modal usaha, konsumsi, infak, hibah, maupun wakaf.
Inilah solusi Islam yang bakal efektif dalam mengentaskan kemiskinan struktural. Hanya saja, solusi ini hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, dan mustahil diterapkan dalam negara yang menganut sistem kapitalisme seperti saat ini.
Hikmah:
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ إِمَامٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَالْخَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ إِلاَّ أَغْلَقَ اللَّهُ أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ وَحَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ
“Tidak ada seorang pemimpin pun yang menutup pintunya dari orang-orang yang memiliki kebutuhan, kesulitan, dan kemiskinan, melainkan Allah akan menutup pintu-pintu langit dari kesulitan, kebutuhan, dan kemiskinannya.” (HR at-Tirmidzi).
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Kaffah Edisi 461
