
Korupsi kembali menjadi salah satu persoalan besar yang menyita perhatian publik. Berbagai demonstrasi terjadi baru-baru ini. Para demonstran antara lain menuntut pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebagian pihak bahkan menuntut agar para koruptor dijatuhi hukuman mati. Tuntutan tersebut menunjukkan satu kenyataan: masyarakat sudah sangat muak terhadap korupsi yang seolah tidak pernah benar-benar dapat dibasmi.
Korupsi: Haram dan Khianat

Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil. Jangan pula kalian menyuap hakim dengan harta agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian tahu.” (QS. al-Baqarah [2]: 188).
Ayat ini secara khusus menyinggung penggunaan harta untuk memengaruhi para pemegang kekuasaan atau hakim agar seseorang memperoleh keuntungan yang bukan haknya. Dengan demikian, sejak awal Islam telah menutup praktik manipulasi kekuasaan untuk memperoleh harta.
Allah ﷻ juga berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Siapa saja yang berkhianat, niscaya pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dia khianati itu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 161).
Ayat ini berbicara tentang ghulul, yaitu pengkhianatan terhadap harta yang berada dalam amanah. Prinsipnya sangat jelas: seseorang yang diberi amanah untuk mengurus suatu harta tidak boleh mengambil sebagian harta itu untuk kepentingan dirinya sendiri.
Bukan Sekadar Kejahatan Individu

Korupsi tidak selalu lahir hanya dari pribadi yang tamak, tetapi sering tumbuh subur karena lingkungan dan sistem yang mendorong banyak orang untuk korupsi. Sistem politik yang mahal, perebutan kekuasaan yang membutuhkan biaya besar, hubungan erat antara penguasa dan pemilik modal, transaksi kepentingan, budaya materialisme, serta lemahnya pengawasan merupakan lingkungan yang sangat kondusif bagi tumbuhnya korupsi. Dalam suasana materialistik seperti ini, jabatan mudah berubah dari amanah menjadi komoditas. Padahal Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Abu Dzar r.a.:
إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا
“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Sesungguhnya pada Hari Kiamat ia merupakan kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil amanah itu dengan hak dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.” (HR. Muslim).
Hadis ini meletakkan fondasi mendasar dalam politik Islam: jabatan adalah amanah. Orang yang menjadikan kekuasaan sebagai alat memperkaya diri telah mengkhianati hakikat jabatan dalam Islam.
Membasmi Korupsi

Islam tidak hanya berbicara tentang apa yang harus dilakukan setelah korupsi terjadi. Islam membangun sistem untuk mencegah korupsi, menutup jalan menuju korupsi, mengawasi orang-orang yang berpotensi melakukan korupsi, mengoreksi penguasa, mengembalikan harta yang diambil secara tidak sah, serta menjatuhkan sanksi kepada pelakunya. Inilah penyelesaian integral.
1. Membentuk Ketakwaan Individu
Benteng pertama dalam pemberantasan korupsi adalah ketakwaan. Seorang pejabat yang bertakwa menyadari bahwa uang suap mungkin dapat disembunyikan dari manusia, tetapi tidak dapat disembunyikan dari Allah ﷻ Allah ﷻ berfirman:يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ“Allah mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa saja yang disembunyikan di dalam dada.” (QS. Ghafir [40]: 19).Sebelum bicara penegakan hukum, Islam terlebih dulu membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam, yaitu manusia yang taat pada syariat dalam hidupnya.
2. Menjadikan Penguasa Pengurus Rakyat
Dalam Islam, penguasa adalah pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk mengurus rakyat, kemudian ia meninggal pada hari ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).Hadis ini menunjukkan betapa beratnya tanggung jawab penguasa. Pengkhianatan terhadap rakyat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dosa besar yang memiliki konsekuensi di akhirat.
3. Melarang Pejabat Menerima Hadiah
Rasulullah ﷺ menegur Ibnu al-Lutbiyyah, petugas pengumpul zakat, karena menerima hadiah. Dengan tegas Rasulullah ﷺ bersabda:“Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?!” (HR. Muslim).Makna hadis ini sangat kuat. Jika seseorang memperoleh hadiah karena jabatan yang dia emban, hadiah tersebut bukan lagi hadiah pribadi yang netral. Jabatan itulah yang menjadi sebab pemberian hadiah. Oleh karena itu, Islam menutup pintu konflik kepentingan sejak awal. Jalan menuju korupsi pun ditutup.
4. Mengawasi Harta Para Penguasa dan Pejabat
Islam tidak menganggap para penguasa sebagai pihak yang steril dari penyimpangan. Oleh karena itu, kekuasaan harus diawasi. Dalam hadis Ibnu al-Lutbiyyah, Rasulullah ﷺ tidak hanya menolak klaim hadiah tersebut, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan pertanggungjawaban terhadap harta yang dibawa oleh petugas itu (HR Muslim). Prinsip ini menunjukkan bahwa pejabat tidak boleh dibiarkan mengelola harta umum tanpa pengawasan.
5. Memberikan Gaji/Kompensasi yang Cukup
Islam tidak membangun pemerintahan dengan membiarkan aparatur negara hidup dalam kesulitan, kemudian berharap mereka kebal terhadap godaan. Negara wajib mengurus kebutuhan rakyat dan para pegawainya sesuai dengan ketentuan syariat. Rasulullah ﷺ bersabda:مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلًا وَلَيْسَ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَتَّخِذْ مَسْكَنًا، أَوْ لَيْسَ لَهُ زَوْجَةٌ فَلْيَتَزَوَّجْ، أَوْ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا، أَوْ لَيْسَ لَهُ دَابَّةٌ فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً، فَمَنْ أَصَابَ سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ“Siapa saja yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, sementara ia tidak memiliki tempat tinggal, hendaklah ia mengambil tempat tinggal; jika ia tidak memiliki istri, hendaklah ia menikah; jika ia tidak memiliki pelayan, hendaklah ia mengambil pelayan; dan jika ia tidak memiliki kendaraan, hendaklah ia mengambil kendaraan. Siapa saja yang mengambil selain itu, maka ia telah berkhianat atau mencuri.” (HR. Abu Dawud).Ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh mengabaikan kebutuhan yang wajar dari aparat yang menjalankan tugas negara.
6. Mewajibkan Masyarakat Mengoreksi Penguasa
Amar makruf nahi mungkar merupakan kewajiban umat. Allah ﷻ berfirman:وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hendaklah ada di antara kalian suatu umat yang menyerukan kebaikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah kaum yang beruntung.” (TQS Ali ‘Imran [3]: 104).Ayat ini memberikan landasan kuat bahwa mengoreksi penguasa merupakan aktivitas mulia dalam Islam. Inilah salah satu benteng penting untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
7. Menegakkan Hukum yang Tegas dan Tanpa Tebang Pilih
Sanksi hukum dalam Islam berfungsi sebagai zawaajir, yaitu pencegah manusia dari melakukan kejahatan. Akan tetapi, penegakan hukum Islam harus dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih. Rasulullah ﷺ bersabda:وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Demi Allah! Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Pesan hadis ini sangat mendasar: hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil dan tumpul kepada orang-orang yang memiliki kedudukan. Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan, kekayaan, keluarga, atau kedekatan dengan penguasa.
Sanksi Bagi Koruptor

Sanksi hukum dalam Islam harus ditetapkan berdasarkan dalil syariat. Korupsi dalam berbagai bentuknya dapat masuk ke dalam wilayah pengkhianatan amanah, ghulul, pengambilan harta secara batil, suap, dan bentuk-bentuk kejahatan lain. Sanksi hukum bagi pelakunya termasuk dalam wilayah ta'zir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh negara berdasarkan ketentuan syariat untuk memberikan efek jera dan menjaga kemaslahatan masyarakat.
Sebagai contoh, Khalifah Umar bin al-Khaththab r.a. pernah menerapkan sanksi berupa tindakan membagi harta para pejabat yang mengalami pertambahan kekayaan mencolok selama menjabat. Jika tampak kekayaan yang besar dan tidak wajar, beliau mengambil separuhnya dan dimasukkan ke Baitulmal (Kas Negara), lalu membiarkan separuh lainnya tetap menjadi milik pejabat tersebut (Lihat: Ibnu Sa‘d, Ath-Thabaqat al-Kubra, 3/307).
Solusi Tuntas Pemberantasan Korupsi

Islam berusaha mencegah korupsi sebelum terjadi. Oleh karena itu, Islam membangun:
- Pertama: individu yang bertakwa.
- Kedua: koreksi dari umat dengan amar makruf nahi mungkar.
- Ketiga: sistem politik Islam yang memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan komoditas.
- Keempat: pengawasan yang kuat terhadap para penguasa dan pejabat.
- Kelima: sistem ekonomi dan sosial Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat serta aparat secara layak sesuai ketentuan syariat.
- Keenam: sistem hukum Islam yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu.
Solusi integral di atas hanya dapat diwujudkan melalui penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Itulah yang pernah dipraktikkan pada era Kekhilafahan Islam selama berabad-abad lamanya.
Hikmah:
Allah ﷻ berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin?” (QS. al-Ma'idah [5]: 50).
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Kaffah Edisi 459
