Type Here to Get Search Results !

MEMBONGKAR FONDASI EKONOMI SYARIAH YANG SEKADAR BABI BERJILBAB


Di negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, kita mendengar banyak istilah menggema: perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, bahkan pegadaian syariah. Ada embel-embel “syariah” di sana-sini. Petugas bank menyapa dengan salam, ruangannya dihiasi kaligrafi, dan nasabah dijamin “halal”. Pertanyaannya: apakah itu cukup? Apakah hanya dengan mengganti nama dan menambahkan simbol keagamaan, sistem ekonomi yang tadinya kapitalis berubah menjadi Islam?

Ekonomi syariah saat ini seperti “babi yang dijilbabi”. Saking kasarnya, babi diberi sorban, tetapi hakikatnya tetap babi. Bank syariah dengan bank konvensional sama saja. Perbedaannya hanya pada petugas yang pakai kerudung dan menyambut dengan salam. Akuntansinya sama. Produknya sama. Akadnya (jika jujur) hanya modifikasi kecil dari utang berbunga.

Mengapa ini bisa terjadi? Karena selama ini kita salah membangun ilmu ekonomi Islam dari akarnya. Kita tidak memulai dari pertanyaan paling mendasar: apa hakikat harta? Siapa pemilik sejati? Bolehkah manusia memiliki dan memanfaatkannya? Tanpa fondasi ontologi yang benar, semua bangunan ekonomi Islam hanya akan menjadi tempelan yang rapuh.

Karenanya kita akan membedah tiga hal. Pertama, fakta tentang perbedaan fundamental antara ekonomi kapitalis (yang fokus pada produksi akibat “kelangkaan”) dan ekonomi Islam (yang fokus pada distribusi akibat fitrah manusia yang berselisih). Kedua, bahasan kritis mengapa praktik ekonomi syariah hari ini gagal dan hanya menjadi jilbab bagi kapitalisme, serta akar sejarahnya yang tak bisa dilepaskan dari warisan penjajah dan pengkhianat. Ketiga, solusi berupa epistemologi Islam yang benar: bagaimana hukum syariat harus digali dari Al-Qur’an dan Sunnah, bukan dari musyawarah atau mayoritas suara.


Dua Pandangan Dunia yang Bertentangan


Ekonomi kapitalis (atau konvensional) berangkat dari satu asumsi: sumber daya terbatas, kebutuhan manusia tidak terbatas. Problem utamanya adalah kelangkaan. Maka jalan keluarnya adalah meningkatkan produksi sebanyak-banyaknya. Fokusnya pada kuantitas barang dan jasa. Dengan produksi melimpah, diharapkan persaingan akan menentukan siapa yang mendapat apa. Mekanisme pasar bebas diibaratkan sebagai ring tinju tanpa kelas. Kelas berat melawan kelas bulu. Yang kuat selalu menang. Yang lemah tersingkir. Inilah hukum rimba, yang oleh Charles Darwin disebut survival of the fittest.

Ini pula yang menyebabkan di Indonesia, sumber daya alam melimpah ruah (batu bara, emas, nikel, minyak) tetapi hanya segelintir pengusaha kuat yang menikmatinya. Rakyat hanya mendapat remah-remah. Karena kapitalisme membiarkan rebutan bebas. Yang besar dan kuat menang.

Sebaliknya, ekonomi Islam memandang problem asasi terletak pada distribusi barang dan jasa di tengah manusia, karena manusia fitrahnya berselisih dan rebutan. Allah ﷻ berfirman, “Manusia dahulu adalah umat yang satu, kemudian mereka berselisih” (surah Al-Baqarah ayat 213). Solusinya bukan membiarkan masyarakat berebut secara bebas, tetapi memberikan aturan yang adil.

Seorang ayah pulang membawa kue untuk 10 anaknya. Jika kue ditaruh di meja, anak-anak pasti rebutan. Yang kuat akan mendapat banyak, yang lemah mungkin tidak kebagian. Ibu yang bijak akan mengambil alih kue tersebut, mengumpulkan anak-anak, dan membaginya secara adil. Begitu pula Islam: Allah menarik seluruh harta kekayaan dari perebutan bebas, lalu menegaskan bahwa seluruh harta adalah milik Allah. Manusia hanya diberi posisi istikhlaf, dikuasakan untuk mengelola, bukan memiliki secara hakiki.

Dalilnya: “Dan nafkahkanlah sebagian dari harta yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (mustakhlafina).” (surah Al-Hadid ayat 7). Manusia lahir telanjang, tidak membawa harta apapun. Semua yang ada di bumi ini titipan. Karena itu, setiap pengambilan dan pemanfaatan harta harus seizin Allah. Izin itu adalah halal dan haram yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.


Mengapa Ekonomi Syariah Gagal?


Sebagian besar “ekonomi syariah” yang diajarkan di perguruan tinggi tidak dimulai dari pertanyaan “harta milik siapa”. Mereka langsung melompat ke mekanisme perbankan, pasar modal, atau asuransi, lalu menambahkan istilah-istilah Arab seperti mudharabah, musyarakah, atau murabahah. Namun badan hukumnya tetap kapitalis. Perusahaan tetap PT, CV, atau firma yang merupakan warisan Belanda. KUH Perdata dan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Belanda masih menjadi rujukan. Embel-embel syariah hanya hiasan di permukaan.

Konsekuensinya, ketika bank syariah menawarkan pembiayaan murabahah, pada praktiknya margin keuntungan tetap dihitung seperti bunga, hanya diubah istilah agar tidak disebut riba. Akadnya bisa benar secara formil, tetapi ruh ekonomi Islam (keadilan distributif, larangan spekulasi, dan keterikatan pada sektor riil) sering terlupakan.

Kesalahan lain adalah penggunaan musyawarah mufakat untuk menentukan hukum ekonomi. Contohnya, kita bermusyawarah apakah akan salat zuhur atau tidak. Mayoritas setuju, maka kita salat zuhur. Meskipun shalatnya benar, tidak ada pahala karena didasarkan pada kehendak manusia, bukan perintah Allah. Begitu pula undang-undang ekonomi yang dihasilkan dari musyawarah legislatif. Meskipun isinya kebetulan sesuai syariat, ia tidak bernilai ibadah karena asasnya bukan Islam.

Epistemologi Islam yang benar adalah: istinbath al-ahkam, menggali hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah melalui metode yang telah ditetapkan (ushul fikih). Bukan dengan voting DPR. Bukan dengan fatwa yang dipengaruhi politik atau kepentingan visa haji.

Mengapa umat Islam Indonesia tidak menerapkan ekonomi Islam secara utuh? Karena kita merdeka hanya dalam hal penguasa, bukan sistem. Setelah perang dunia kedua, penjajah (Belanda, Inggris) memberikan kemerdekaan, tetapi mewariskan undang-undang mereka. Founding fathers kita dididik dengan pendidikan Belanda. Tidak ada bekal ilmu politik Islam, ekonomi Islam, atau hukum Islam untuk diterapkan. Sekolah-sekolah pesantren yang mengajarkan Islam kaffah tersingkir. Mereka yang lulus pendidikan Belanda menjadi pegawai dan pejabat. Lulusan pesantren terpinggirkan.

Selain itu, selalu ada pengkhianat. Sejarah perang Diponegoro, Imam Bonjol, dan lainnya berulang kali menunjukkan bahwa kemenangan di medan perang digagalkan oleh pengkhianatan dari dalam. Pola yang sama terus berulang hingga kini.


Kembali pada Epistemologi Islam yang Benar


Setiap pembahasan tentang ekonomi Islam perlu dimulai dari dasar ontologis bahwa seluruh harta pada hakikatnya adalah milik Allah, sedangkan manusia hanya berperan sebagai khalifah atau pengelola. Dari prinsip ini lahir konsekuensi bahwa manusia tidak boleh mengambil, memiliki, dan menggunakan harta secara sembarangan tanpa mengikuti izin dari Allah. Izin tersebut telah dijelaskan melalui syariat. Karena itu, langkah pertama dalam membangun ekonomi Islam adalah mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah agar jelas mana perkara yang halal dan mana yang haram. Ekonomi Islam tidak cukup dipahami hanya dengan menempelkan label “syariah” pada produk yang lahir dari sistem kapitalis.

Ilmu ekonomi Islam juga harus dibangun melalui proses istinbat hukum, bukan berdasarkan suara terbanyak atau kepentingan praktis sesaat. Artinya, peran ulama dan mujtahid yang benar-benar memahami usul fikih harus dikembalikan pada posisi yang semestinya. Ekonomi Islam tidak boleh hanya bersandar pada fatwa instan yang rentan dipengaruhi tekanan politik, kepentingan negara tertentu, atau pertimbangan pragmatis lainnya. Proses ijtihad harus berjalan secara serius, ilmiah, dan bertanggung jawab. Hasilnya pun harus menjadi dasar hukum yang mengikat seluruh warga negara, bukan hanya umat Islam, karena aturan Allah bersifat universal dan ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh.

Agar ekonomi Islam dapat diterapkan secara kaffah, diperlukan negara yang menerapkan syariat Islam secara total. Penerapan itu tidak mungkin tegak secara utuh dalam sistem demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, ataupun dalam sistem republik sekuler yang masih mewarisi hukum kolonial. Dalam sejarah Islam, sistem yang mampu menerapkan syariat secara menyeluruh adalah khilafah. Di dalam khilafah, seluruh regulasi ekonomi bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, mulai dari pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum, distribusi kekayaan, hingga pemberian sanksi atas pelanggaran ekonomi. Dengan sistem ini, tidak ada ruang bagi riba, spekulasi, dan monopoli yang merugikan masyarakat. Lebih dari itu, negara berperan sebagai raa’in, yaitu pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan mereka, bukan justru membebani rakyat dengan pajak dan utang.


Antara Babi Berjilbab dan Ekonomi yang Benar-Benar Islam


Kita sudah terlalu lama berpuas diri dengan simbol. Bank syariah, asuransi syariah, dan sebutan lainnya membuat kita merasa telah menerapkan ekonomi Islam. Padahal, jika fondasinya salah (jika hakikat harta tidak dipahami sebagai milik Allah, jika manusia merasa memiliki secara mutlak, jika hukum ditetapkan oleh musyawarah yang menghasilkan “kesepakatan” tanpa ruh ketuhanan) maka kita hanya sedang menghias babi dengan jilbab.

Ekonomi Islam sejati harus dimulai dari akar. Dari keyakinan bahwa Allah adalah pemilik mutlak. Dari kesadaran bahwa setiap transaksi harus seizin-Nya. Dari metode istinbath yang benar. Dan dari keberanian untuk mengubah sistem negara menjadi khilafah.

Allah ﷻ telah berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50). Sudah saatnya kita tidak hanya bangga dengan jumlah bank syariah, tetapi juga bangga bahwa ekonomi kita benar-benar bersih dari riba, adil distribusinya, dan diridai Allah.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Darul Iaz

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.