
Ada pertanyaan yang paling mendasar dalam kehidupan manusia, tetapi sering kali diabaikan. Ia jarang muncul dalam debat publik. Ia nyaris tak pernah menjadi bahan diskusi di ruang-ruang kelas. Ia bahkan terpinggirkan dari percakapan sehari-hari. Padahal, dari jawaban atas pertanyaan inilah seluruh sistem kehidupan dibangun.
Pertanyaan itu adalah: siapa yang sebenarnya berhak menentukan hukum, manusia atau Allah?
Sekilas, pertanyaan ini tampak sederhana. Namun konsekuensinya luar biasa. Salah menjawab, maka arah kehidupan pun akan melenceng. Benar menjawab, maka fondasi kebenaran pun akan tegak.
Dalam perjalanan sejarah umat manusia, setidaknya tiga sistem besar telah lahir dari jawaban yang berbeda atas pertanyaan ini. Demokrasi meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Diktator menempatkan kekuasaan hukum pada individu penguasa. Sementara Islam (dalam sistem khilafahnya) menegaskan bahwa kedaulatan mutlak berada di tangan syariat Allah.
Tiga sistem ini bukan sekadar perbedaan teknis. Ia adalah perbedaan fundamental tentang siapa yang kita yakini sebagai sumber kebenaran tertinggi. Dan bagi seorang Muslim, pertanyaan ini harus dijawab dengan jernih, tanpa keraguan, karena ia menyangkut inti dari keimanan itu sendiri.
Tiga Sistem, Tiga Sumber Kedaulatan

1. Demokrasi: Ketika Suara Mayoritas Menjadi Tuhan
Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini populer dirumuskan oleh Abraham Lincoln dalam pidatonya di Gettysburg sebagai government of the people, by the people, for the people, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Secara sederhana, demokrasi berasumsi bahwa kebenaran dapat ditemukan melalui mekanisme suara terbanyak. Hukum lahir dari kehendak mayoritas. Apa yang disepakati oleh kebanyakan orang menjadi aturan yang mengikat. Apa yang tidak disukai mayoritas dapat dengan mudah disingkirkan.Namun para pemikir Barat sendiri telah mengkritisi konsekuensi dari prinsip ini. Alexis de Tocqueville, dalam karyanya Democracy in America, memperingatkan bahaya tyranny of the majority, tirani mayoritas. Ia mengingatkan bahwa suara mayoritas justru bisa menjadi alat penindas terhadap kebenaran dan keadilan. Mayoritas bisa salah. Mayoritas bisa zalim. Dan ketika itu terjadi, tidak ada mekanisme dalam demokrasi yang mampu membendungnya karena hukum adalah produk mayoritas itu sendiri.Dengan kata lain, dalam demokrasi, kebenaran dapat berubah mengikuti suara terbanyak. Sesuatu yang hari ini dianggap benar bisa menjadi salah esok hari jika mayoritas berubah. Kebenaran menjadi relatif, cair, dan bergantung pada hitung-hitungan suara. Ini bukan sekadar kelemahan teknis. Ini adalah cacat fundamental dalam fondasi sistem itu sendiri.
2. Diktator: Ketika Kehendak Penguasa Menjadi Hukum
Di kutub yang berlawanan, sistem diktator menempatkan hukum pada kehendak individu penguasa. Tidak ada suara rakyat. Tidak ada mekanisme partisipasi. Yang ada hanyalah konsentrasi kekuasaan pada satu pusat dengan kontrol yang absolut.Juan Linz dalam Totalitarian and Authoritarian Regimes menjelaskan bahwa sistem otoriter ditandai oleh konsentrasi kekuasaan pada satu pusat dengan kontrol yang terbatas. Dalam praktiknya, hukum sangat bergantung pada kehendak penguasa. Apa yang ia tetapkan menjadi hukum. Apa yang ia tolak dapat dengan mudah disingkirkan. Tidak ada ruang bagi kebenaran yang tidak sejalan dengan kehendak penguasa.Jika demokrasi berpotensi melahirkan tirani mayoritas, maka diktator jelas membuka ruang bagi tirani individu. Dalam kedua sistem ini, kebenaran menjadi barang yang lunak, bisa dibentuk, bisa dimanipulasi, bisa disesuaikan dengan kepentingan.
3. Khilafah: Ketika Wahyu Menjadi Sumber Hukum Tunggal
Berbeda secara mendasar dengan kedua sistem di atas, dalam sistem pemerintahan Islam (yakni khilafah) kedaulatan tidak berada di tangan manusia. Tidak di tangan mayoritas rakyat, tidak pula di tangan individu penguasa. Kedaulatan berada di tangan syariat Allah.Abu al-Hasan al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa imamah (khilafah) ditegakkan untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia berdasarkan agama. Artinya, fungsi utama khilafah bukanlah membuat hukum, melainkan menegakkan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam mempertegas konsep ini dengan rumusan yang jelas: kedaulatan berada di tangan syariat (as-siyadah li asy-syari’), bukan di tangan rakyat dan bukan pula di tangan penguasa. Khalifah bukan pembuat hukum. Ia adalah pelaksana hukum Allah. Ia tidak memiliki otoritas untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Ia tidak menunggu legitimasi mayoritas untuk menerapkan syariat. Ia tunduk pada wahyu, sebagaimana seluruh rakyatnya.Dalam kerangka ini, khilafah bukanlah diktator, karena penguasa tidak bebas membuat hukum sesuai kehendaknya. Ia juga bukan demokrasi, karena hukum tidak ditentukan oleh suara mayoritas. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang tunduk kepada wahyu, sebuah sistem yang menempatkan kebenaran di atas suara, dan keadilan di atas kepentingan.
Menimbang Konsekuensi dari Setiap Pilihan

1. Konsekuensi Menjadikan Manusia sebagai Sumber Hukum
Ketika manusia dijadikan sumber hukum (baik melalui mekanisme mayoritas maupun kehendak penguasa) maka yang terjadi adalah relativisasi kebenaran. Kebenaran tidak lagi bersifat absolut. Ia bergantung pada konteks, pada waktu, pada siapa yang berkuasa, pada siapa yang bersuara paling keras.Sejarah telah mencatat bagaimana sistem yang menjadikan manusia sebagai sumber hukum selalu berujung pada ketidakadilan. Di era Nazi Jerman, suara mayoritas mendukung kebijakan yang menghabisi jutaan nyawa. Di era Soviet, kehendak penguasa menciptakan kelaparan massal dan penindasan sistematis. Di era modern, demokrasi kapitalis melahirkan kesenjangan ekonomi yang menganga, di mana hukum seringkali tajam ke bawah dan tumpul ke atas.Ini bukan kebetulan. Ini adalah konsekuensi logis dari fondasi yang rapuh. Manusia, dengan segala keterbatasannya, tidak layak menjadi penentu hukum tertinggi. Ia terbatas pengetahuannya. Ia dipengaruhi kepentingannya. Ia mudah berubah pendiriannya. Memberikan kedaulatan mutlak kepada manusia (baik sebagai individu maupun kolektif) adalah resep pasti bagi kezaliman.
2. Konsekuensi Menjadikan Wahyu sebagai Sumber Hukum
Sebaliknya, ketika wahyu dijadikan sumber hukum, kebenaran menjadi sesuatu yang tetap, tidak bergantung pada suara atau kekuasaan. Yang halal tetap halal meskipun semua orang menganggapnya haram. Yang haram tetap haram meskipun semua orang melakukannya. Keadilan tidak lagi menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.Sejarah membuktikan bahwa khilafah (meskipun dalam praktiknya tidak luput dari dinamika manusiawi) pernah menjadi fondasi peradaban global yang disegani. Will Durant dalam The Story of Civilization mencatat bagaimana peradaban Islam di bawah para khalifah mampu menciptakan stabilitas, keamanan, serta kemajuan ilmu pengetahuan dalam jangka waktu yang panjang. Ini bukan propaganda. Ini pengakuan dari sejarawan Barat yang objektif.Pada masa khilafah, hukum tidak berubah karena tekanan massa. Hukum tidak dibelokkan karena kehendak penguasa. Hukum adalah hukum Allah, dan semua orang (dari khalifah hingga rakyat jelata) tunduk padanya. Inilah yang kemudian melahirkan peradaban yang menjadi mercusuar dunia selama berabad-abad.
3. Fragmentasi Dunia Islam: Akibat Meninggalkan Khilafah
Sejak runtuhnya Khilafah Utsmaniyyah pada tahun 1924, dunia Islam terpecah menjadi puluhan negara-bangsa. Garis-garis batas yang ditarik oleh penjajah memisahkan saudara yang seiman. Sumber daya yang seharusnya menjadi kekuatan bersama, terkuras untuk kepentingan sempit masing-masing negara.Fragmentasi ini membuat umat kehilangan kekuatan politik terpusat. Akibatnya, ketika kaum Muslim tertindas di berbagai wilayah (Palestina, Rohingya, Kashmir, Xinjiang) respons umat sering kali lemah, terpecah, dan tidak memiliki daya tekan global yang signifikan. Dua miliar umat Islam tidak mampu berbuat banyak terhadap entitas sekecil tujuh juta zionis, bukan karena tidak mampu secara fisik, tetapi karena tidak bersatu dalam satu kepemimpinan.Dalam ajaran Islam, kondisi ini bukan sekadar persoalan politik, tetapi juga menyangkut kewajiban syar’i. Islam mengenal konsep jihad, perjuangan sungguh-sungguh untuk membela kaum tertindas dan menegakkan keadilan. Namun jihad dalam skala luas tidak mungkin berjalan efektif tanpa persatuan umat dan kepemimpinan politik yang kuat. Di sinilah urgensi pembahasan tentang khilafah kembali mengemuka. Ia bukan sekadar wacana sejarah, melainkan kebutuhan mendesak bagi kebangkitan umat.
Kembali pada Pertanyaan Paling Mendasar

Setelah menimbang fakta dan konsekuensi dari setiap sistem, kita sampai pada titik yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: siapa yang berhak menetapkan hukum, manusia atau Allah?
Al-Qur’an telah menjawabnya secara tegas, tanpa ruang tafsir yang kabur:
اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Yusuf: 40)
Ayat ini bukan sekadar pernyataan teologis. Ia adalah fondasi bagi seluruh sistem kehidupan. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun manusia (baik sebagai individu maupun kolektif) yang berhak menetapkan hukum di atas hukum Allah.
Konsekuensi dari keyakinan ini adalah penolakan terhadap demokrasi yang menjadikan suara mayoritas sebagai sumber hukum, sekaligus penolakan terhadap diktator yang menjadikan kehendak penguasa sebagai sumber hukum. Seorang Muslim tidak bisa menerima keduanya karena keduanya bertentangan dengan prinsip tauhid.
Sebaliknya, seorang Muslim harus berjuang untuk menegakkan kembali khilafah, sistem pemerintahan yang menempatkan syariat sebagai sumber hukum tertinggi. Bukan karena nostalgia akan masa lalu, tetapi karena inilah satu-satunya sistem yang sejalan dengan akidah Islam.
Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam merumuskan secara tegas:
“Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.”
Inilah definisi yang utuh. Khilafah bukan sekadar sistem politik. Ia adalah kepemimpinan umum yang menyatukan umat, menegakkan syariat, dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. Ia adalah institusi yang akan menjadi raa’in (pengurus) bagi umat dan junnah (perisai) dari serangan musuh.
Pilihan yang Akan Dipertanggungjawabkan

Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada akidah setiap Muslim. Apakah hukum akan diserahkan kepada manusia yang terbatas (baik melalui suara mayoritas maupun kehendak penguasa) atau dikembalikan kepada Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana?
Allah ﷻ telah menegaskan dalam surah al-Maidah ayat 3 bahwa Islam telah disempurnakan sebagai satu-satunya pedoman hidup yang diridhai-Nya. Kesempurnaan itu tidak mungkin tercapai jika umat Islam masih bergantung pada sistem buatan manusia untuk mengatur kehidupan mereka.
Maka bagi seorang Muslim, jawabannya seharusnya jelas dan tiada keraguan. Dari tiga sistem yang ada (demokrasi, diktator, dan khilafah) hanya satu yang secara prinsip menempatkan wahyu sebagai satu-satunya sumber hukum: khilafah.
Bukan lagi soal wacana. Bukan lagi soal perbedaan pendapat. Ini soal siapa yang kita jadikan sebagai sumber hukum dalam hidup. Ini soal apakah kita sungguh-sungguh meyakini bahwa Allah adalah sebaik-baik pemberi hukum, atau kita masih ragu dan membutuhkan alternatif buatan manusia.
Allah ﷻ berfirman dalam surah al-Maidah ayat 50:
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Persoalannya bukan lagi apakah khilafah layak diperjuangkan atau tidak. Persoalannya jauh lebih mendasar: apakah kaum Muslim akan tetap bersikeras menetapkan hukum sendiri, atau tunduk sepenuhnya kepada hukum Allah?
Karena pada akhirnya, setiap pilihan akan dipertanggungjawabkan. Di dunia, konsekuensinya kita rasakan hari ini: kehinaan, keterpecahan, dan ketertindasan. Di akhirat, pertanggungjawabannya akan lebih berat lagi.
Maka, pilihlah dengan sadar. Pilihlah dengan ilmu. Dan ingatlah bahwa tidak ada pilihan yang lebih mulia selain kembali kepada hukum Allah.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Abu Ghazi
