
Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat miskin yang selama ini menggantungkan akses layanan kesehatan pada skema tersebut. Bahkan, lebih dari 100 pasien cuci darah disebut terdampak karena status kepesertaannya mendadak tidak aktif (Kompas, 13 Februari 2026). Di berbagai daerah, warga kebingungan ketika kartu jaminan kesehatan yang sebelumnya aktif tiba-tiba tidak dapat digunakan (Kompas, 7 Februari 2026).
Pemerintah beralasan bahwa penonaktifan dilakukan untuk proses verifikasi dan pemutakhiran data. Peserta yang merasa berhak dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan (Jawapos, 10 Februari 2026). Di sisi lain, rumah sakit diminta tetap menerima pasien, khususnya pasien cuci darah (Suarasurabaya, 6 Februari 2026). Namun, di lapangan persoalannya tidak sesederhana imbauan. Rumah sakit tidak dapat begitu saja menanggung biaya pasien PBI yang nonaktif karena tidak ada kepastian pembayaran dari penjamin.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan publik. Bagaimana mungkin layanan yang menyangkut nyawa manusia dapat terhenti hanya karena perubahan status administratif? Bagi pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah dua hingga tiga kali seminggu, keterlambatan satu kali saja dapat berakibat fatal. Dalam konteks ini, nyawa manusia seolah bergantung pada sistem data dan birokrasi.
Kebijakan penonaktifan massal ini memperlihatkan betapa rentannya rakyat miskin dalam sistem jaminan sosial berbasis asuransi. Ketika status aktif bergantung pada validasi administratif, maka hak atas layanan kesehatan tidak lagi bersifat melekat, melainkan bersyarat. Setelah protes publik meluas dan kritik disampaikan berbagai pihak, barulah muncul opsi reaktivasi. Hal ini memperkuat kesan bahwa kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan dampak langsung di lapangan.
Dalam sistem kapitalisme, kesehatan kerap diposisikan sebagai sektor pembiayaan dan manajemen risiko. Skema asuransi sosial seperti BPJS bekerja dengan prinsip iuran dan klaim. Negara berperan sebagai regulator sekaligus penyelenggara, tetapi tetap menggunakan pendekatan pembiayaan berbasis perhitungan fiskal. Akibatnya, ketika ada tekanan anggaran atau penyesuaian data, pihak yang pertama terdampak adalah rakyat miskin penerima bantuan.
Lebih jauh, layanan kesehatan dalam sistem ini banyak bergantung pada kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang juga memiliki beban operasional dan target keberlanjutan finansial. Ketika status peserta nonaktif, rumah sakit tidak memiliki jaminan pembayaran. Maka, meskipun secara moral diminta tetap melayani, secara administratif dan finansial mereka menghadapi dilema.
Paradigma ini berbeda dengan konstruksi Islam. Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan bagi setiap individu, baik kaya maupun miskin, tanpa membedakan status ekonomi. Layanan tersebut diberikan secara langsung oleh negara, bukan diserahkan pada mekanisme asuransi yang berbasis iuran dan klaim.
Pendanaan kesehatan dalam Islam bersumber dari Baitulmal. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa pos pemasukan negara berasal dari fai, kharaj, jizyah, serta pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang dan sumber daya alam. Dari sinilah pembiayaan kebutuhan dasar rakyat, termasuk kesehatan, dipenuhi. Dengan mekanisme ini, layanan kesehatan tidak bergantung pada status administratif individu.
Sejarah peradaban Islam mencatat keberadaan bimaristan (rumah sakit) yang dikelola negara dan memberikan layanan gratis bagi masyarakat. Pada masa Khilafah Abbasiyah dan Utsmaniyah, rumah sakit berdiri di berbagai kota seperti Baghdad dan Damaskus. Pasien tidak dipungut biaya, bahkan diberikan makanan dan obat-obatan secara cuma-cuma. Negara menanggung seluruh pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rakyat.
Dalam sistem Islam, anggaran kesehatan tersedia selama pemasukan Baitulmal mencukupi. Bahkan, jika terjadi kondisi darurat yang mengancam keselamatan rakyat (dharar), negara diperbolehkan memungut pajak sementara dari kaum Muslim yang mampu untuk menutupi kebutuhan tersebut. Prinsipnya jelas: nyawa manusia tidak boleh terancam karena kekurangan dana.
Kasus penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS menjadi cermin betapa rapuhnya jaminan kesehatan dalam sistem saat ini. Ketika kesehatan diposisikan dalam kerangka fiskal dan efisiensi anggaran, maka hak rakyat mudah tergerus oleh kebijakan administratif. Padahal, kesehatan bukan sekadar layanan, melainkan kebutuhan mendasar yang menyangkut keberlangsungan hidup.
Rakyat membutuhkan jaminan yang pasti, bukan status yang dapat berubah sewaktu-waktu. Mereka membutuhkan negara yang hadir sebagai penanggung jawab penuh, bukan sekadar pengelola skema asuransi. Sebab, dalam urusan nyawa, tidak boleh ada jeda, tidak boleh ada status nonaktif, dan tidak boleh ada alasan teknis yang menghalangi layanan.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
[Ilma Nafiah]
