Type Here to Get Search Results !

RAMADAN DAN THM: RELIGI MUSIMAN ATAU ATURAN SETENGAH HATI?


Menjelang Ramadan 1447 H, Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan surat edaran pengaturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci (Deltakepri, 17 Februari 2026). Kebijakan ini lazim dilakukan setiap tahun dengan pembatasan jam operasional, sebagian aktivitas dihentikan sementara, dan suasana religius diupayakan agar lebih terasa.

Sekilas, kebijakan ini tampak sebagai bentuk penghormatan terhadap Ramadan. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah mengapa pengaturan semacam ini hanya berlaku pada bulan tertentu? Jika aktivitas THM dinilai berpotensi mengarah pada kemaksiatan (seperti konsumsi minuman keras, pergaulan bebas, dan hiburan yang melampaui batas) mengapa pembatasannya bersifat musiman?

Dalam kehidupan kapitalis sekuler, agama kerap ditempatkan sebagai urusan privat. Nilai religius diberi ruang simbolik, terutama saat Ramadan, tetapi tidak menjadi fondasi permanen dalam tata kelola kehidupan. Penutupan atau pembatasan THM hanya pada bulan Ramadan mencerminkan pola sekularisme, yaitu agama dihormati secara seremonial, namun sistem kehidupan tetap berjalan dengan paradigma kebebasan.

Padahal, negara dalam sistem yang menganut kebebasan individu cenderung memfasilitasi berbagai aktivitas selama dianggap legal dan menguntungkan secara ekonomi. Industri hiburan malam, misalnya, sering dipandang sebagai bagian dari sektor jasa dan pariwisata yang menyumbang pendapatan daerah. Akibatnya, pertimbangan moral sering kali berada di posisi kedua setelah kepentingan ekonomi.

Fenomena ini melahirkan suasana religius yang musiman. Ramadan terasa khusyuk karena ada pembatasan, tetapi setelah Syawal tiba, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Seolah-olah nilai moral hanya relevan selama tiga puluh hari, bukan sebagai prinsip hidup sepanjang tahun.

Islam diturunkan bukan sekadar untuk mengatur ibadah ritual, tetapi untuk mengatur tiga hubungan utama:
  • hubungan manusia dengan Allah,
  • dengan dirinya sendiri, dan
  • dengan sesama manusia.
Syariat Islam hadir sebagai pedoman menyeluruh, bukan parsial. Karena itu, penerapannya tidak dibatasi oleh waktu atau momentum tertentu.

Dalam sistem Islam, aturan tidak bersifat musiman. Jika suatu aktivitas jelas membuka pintu kemaksiatan, maka negara berkewajiban menutupnya secara permanen, bukan hanya saat Ramadan. Negara berfungsi sebagai penjaga moral publik sekaligus pelindung masyarakat dari kerusakan sosial.

Syariat Islam juga menghadirkan suasana keimanan yang konsisten. Ramadan memang bulan istimewa dengan pahala berlipat, tetapi nilai ketakwaan tidak berhenti setelahnya. Lingkungan sosial, regulasi, dan kebijakan negara mendukung terciptanya atmosfer yang menjaga kehormatan dan akhlak setiap waktu.

Karena itu, kebijakan pengaturan THM selama Ramadan seharusnya menjadi momentum evaluasi yang lebih dalam. Apakah kita hanya ingin menghadirkan religi sesaat, atau membangun sistem kehidupan yang selaras dengan nilai iman sepanjang tahun?

Ramadan bukan sekadar jeda dari kebiasaan lama. Ia adalah pengingat bahwa aturan Allah relevan setiap saat. Dan negara yang benar-benar berpihak pada kemaslahatan rakyat akan menutup pintu-pintu kemaksiatan bukan hanya pada bulan suci, tetapi juga dalam seluruh perjalanan kehidupan masyarakat.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

[Ilma Nafiah]

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.