
Pergaulan bebas sebuah konsep yang diimpor dari budaya Barat semakin menggerus moral generasi muda dengan dalih kebebasan dan hak individu. Di dunia Timur, perilaku ini tidak hanya melanggar norma sosial yang dianggap tabu, tetapi juga merusak sendi-sendi agama dan kemanusiaan. Yang lebih mengkhawatirkan, penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semakin terbuka, bahkan dipromosikan sebagai bagian dari “hak asasi”.
Data terkini mengungkapkan tingkat urgensi yang sangat mengkhawatirkan terkait perilaku remaja di Indonesia. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2023 melaporkan bahwa satu dari lima remaja Indonesia mengaku pernah melakukan hubungan seksual pranikah, dengan prevalensi tertinggi di kalangan pelajar SMA dan mahasiswa. Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lonjakan sebesar 500% dalam kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) pada remaja selama satu dekade terakhir. Fenomena ini dipicu oleh mudahnya akses terhadap konten pornografi serta lemahnya pengawasan dari orang tua.
Fenomena LGBT juga kian mengancam. Survei Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) tahun 2022 mengungkap bahwa 3% penduduk Indonesia mengidentifikasi diri sebagai LGBT, dengan peningkatan signifikan di kalangan remaja perkotaan. Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan melaporkan lonjakan penularan HIV/AIDS di kalangan LGBT muda, yang mencapai 40% dari total kasus baru pada 2023.
Di tengah gempuran budaya permisif ini, Islam hadir dengan aturan tegas yang bukan hanya melarang, tetapi juga menawarkan solusi nyata: pernikahan dini yang terarah, pendidikan seks berbasis akidah, dan sanksi sosial yang menjaga martabat manusia. Jika Barat membanggakan kebebasan tanpa batas, Islam menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab—di mana kemuliaan manusia dijaga, bukan dikorbankan demi nafsu sesaat.
Lantas, masihkah kita menganggap pergaulan bebas sebagai “hak individu” sementara kerusakannya membabi buta?
Antara Masalah Sebab dan Masalah Akibat
Jika ditelaah lebih mendalam, pergaulan bebas adalah masalah akibat dari diterapkannya sistem kapitalis sekuler. Seperti halnya aborsi, perselingkuhan, pelecehan seksual, dan perkosaan (termasuk terhadap anak di bawah umur ataupun kerabat), serta kehamilan di luar nikah. Cara pandang ideologi kapitalisme inilah penyebab utama permasalahan ini. Terbukti, saat ini terdapat lokalisasi prostitusi, tempat-tempat maksiat dunia malam seperti klub malam, diskotek, dan kafe yang menjamur—dengan para pemuda dan pemudi sebagai konsumen utamanya. Mereka telah dijadikan komoditas oleh para kapitalis.
Dalam pandangan sekuleristik, hal ini dianggap dapat ditanggulangi dengan sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi (kespro) di sekolah maupun universitas oleh LSM dan lembaga negara. Namun, materi yang disampaikan hanya sepintas lalu dan tidak mampu membendung pergaulan bebas—bahkan seolah memberikan legalitas terhadapnya.
Islam: Ideologi yang Solutif
Islam sebagai sebuah ideologi memandang bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, wajib menaati aturan Allah ﷻ, termasuk dalam hal hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Secara preventif, agar terhindar dari pergaulan bebas, Islam menetapkan beberapa aturan berikut:
1. Menahan Pandangan dan Menutup Aurat
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ ” (QS. An-Nur: 30)وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...’ ” (QS. An-Nur: 31)يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para wanita beriman: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)Rasulullah ﷺ juga bersabda:...صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَاوَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ“Dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: ... wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan membuat orang lain tertarik, rambut mereka seperti punuk unta.” (HR. Muslim)
2. Larangan Khalwat (Berdua-duaan)
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia berdua-duaan dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya, karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad)
3. Larangan Ikhtilat (Campur Baur)
Islam menjaga pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam ruang publik, seperti dalam shaf salat. Campur baur hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu seperti ibadah haji atau jual beli di pasar.
4. Larangan Mendekati Zina
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
5. Larangan Perjalanan Tanpa Mahram
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر يوماً وليلة ليس معها ذو محرم“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Anjuran Menikah
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)
7. Kebolehan Poligami
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً“... maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja...” (QS. An-Nisa: 3)Ayat ini menegaskan pembatasan jumlah istri maksimal empat orang, suatu reformasi besar dari tradisi pra-Islam yang tak mengenal batasan.
8. Sistem Ekonomi Islam
Kenapa sistem ekonomi perlu disebut? Karena kemaksiatan hari ini seringkali berakar dari kemiskinan. Profesi seperti pekerja seks komersial (PSK) muncul karena keterpaksaan ekonomi. Negara pun melegalkannya melalui sistem lokalisasi. Inilah kenyataan pahit saat masyarakat merasa tidak memiliki pilihan lain untuk mencari nafkah secara halal.
Sanksi dalam Islam
Sebagai upaya kuratif, Islam menetapkan sanksi tegas demi menjaga kebenaran dan menyelamatkan umat, baik di dunia maupun di akhirat. Sanksi ini bersifat jawabir (penebus dosa) sekaligus zawajir (pencegah orang lain melakukan hal serupa). Di antaranya:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali. Janganlah belas kasihan menahan kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir...” (QS. An-Nur: 2)
Jika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah), dalam bingkai negara (khilafah), insya Allah pergaulan bebas dan penyimpangan seksual dapat dicegah. Karena aturan yang dibuat oleh Allah pasti yang terbaik untuk manusia.
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
Nama: Azinuddin S. HaqSeorang bapak dari tiga anak