Type Here to Get Search Results !

JERAT UTANG RIBAWI


Memasuki Tahun Baru 2024, rakyat Indonesia dihadapkan pada persoalan besar ekonomi. Salah satunya utang negara yang semakin membengkak. Hingga 30 November 2023, utang tersebut mencapai Rp 8.041,01 triliun. Sejumlah ekonom mencatat posisi utang sektor publik, termasuk di dalamnya utang Pemerintah, diperkirakan bisa tembus Rp 18 ribu triliun hingga Rp 20 ribu triliun!

Total utang pemerintahan Jokowi sejak 2014, atau ketika mengawali jabatan kepresidenan, sudah membengkak sebesar Rp 5.431,21 triliun. Pemerintah selalu berdalih bahwa utang masih dalam kondisi masih aman. Alasan utamanya, rasio utang masih belum mencapai 60% atas Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, akhir tahun lalu Bank Dunia telah mengingatkan bahwa kenaikan suku bunga telah menjadikan ancaman terhadap utang di semua negara berkembang. Apalagi menurut perkiraan INDEF, pertumbuhan ekonomi RI hanya berada di level 4,8 persen.


Utang Ribawi


Utang yang selama ini ditarik oleh Pemerintah tentu adalah utang ribawi. Meski sudah jelas demikian, Menkeu Sri Mulyani pernah berkilah bahwa semua negara di dunia, termasuk Dunia Islam, juga berutang untuk mengelola negaranya; seperti Saudi, UAE, Qatar, Tunisia, Maroko, Pakistan, Afganistan, Kazakhstan. Utang, katanya, bukanlah stigma.

Bahkan jika suatu negara tidak berutang, akan ada persoalan infrastruktur hingga masalah pendidikan. Menkeu tidak mau menyamakan riba dengan pinjaman atau utang. Menurut dia, al-Quran juga membolehkan utang-piutang. "Yang disebut praktisi pinjaman, tetapi yang masih prudent. Dalam al-Quran pinjam-meminjam itu boleh, tetapi harus diadministrasi, dicatat dengan baik, digunakan secara hati-hati," katanya.

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani sama sekali tidak berdasar. Utang-piutang yang memberikan manfaat bagi pihak pemberi utang adalah riba dan haram, tidak memandang apakah ada eksploitasi atau tidak oleh pihak pemberi utang. Sekecil apapun manfaat atau keuntungan berupa materi atau jasa yang dihasilkan dari utang, baik secara paksa atau pun sukarela, adalah riba nâsi’ah yang jelas keharamannya. Allah ﷻ berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan karena mereka berpendapat bahwa jual-beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (TQS al-Baqarah [2]: 275).

Sebelum ayat ini turun, pada awalnya Allah ﷻ hanya melarang riba yang berlipat ganda melalui firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفًا مُّضَٰعَفَةًۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian beruntung (TQS Ali Imran [3]: 130).

Kemudian Allah ﷻ mengharamkan riba secara total melalui firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kalian adalah kaum Mukmin (TQS al-Baqarah [2]: 278).

Melalui ayat ini, juga ayat sebelumnya (QS al-Baqarah [2]: 275), seluruh praktik utang-piutang yang mengandung riba adalah haram. Ibnu Qudamah rahimahulLâh berkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 6/436).

Kemudian Ibnu Qudamah menyatakan: Ibnul Mundzir rahimahulLâh berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.
Mencekik dan Memiskinkan

Naiknya nilai utang RI saat ini bertolak belakang dengan isi kampanye Jokowi pada Pilpres 2014 yang akan menyetop utang luar negeri. Dia berjanji bahwa Indonesia akan mandiri dalam semua bentuk pembangunan dengan cara melakukan efisiensi APBN.

Kenyataannya, rezim ini tercatat dalam sejarah sebagai rezim yang paling banyak berutang. Kenaikannya lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan awal berkuasa pada tahun 2014.

Rakyat harus menyadari bahwa utang ribawi adalah beban berat untuk negeri ini. Ekonom Awalil Rizky menyebutkan rasio utang terhadap pendapatan negara diperkirakan sebesar 310,93% pada tahun 2023 dan 317,63% pada tahun 2024. Pada tahun 2023, pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 2.637 triliun dengan utang akhir tahun Rp 8.200 triliun. Pada tahun 2024, target pendapatan negara sebesar Rp 2.802 triliun, dan posisi utang akhir tahun diperkirakan Rp 8.900 triliun. Rasio tersebut telah jauh melampaui rekomendasi IMF dan IDR untuk kondisi yang bisa dikatakan aman. IMF merekomendasikan kisaran 90-150%. Adapun rekomendasi IDR adalah kisaran 92-167% (“Utang Pemerintah Tidak Aman pada Tahun 2024”, Barisan.co).

Bunga utang alias riba yang harus dibayar oleh Pemerintah juga mencekik. Bunga utang yang harus dibayar negeri ini berjumlah Rp 437,4 triliun pada tahun 2023 dan Rp 497,32 triliun pada tahun 2024. Untuk bayar bunganya saja sudah menghabiskan 14,4% APBN.

Besaran utang dan bunganya yang harus dibayar oleh negara jauh lebih besar dibandingkan dengan subsidi untuk rakyat. Subsidi LPG, BBM, BLT, dsb, misalnya, hanya berjumlah Rp 146,9 triliun. Bunga utang itu juga lebih besar dibandingkan dengan anggaran kesehatan untuk rakyat yang hanya berjumlah Rp 187,5 triliun. Selama ini Pemerintah mengklaim subsidi rakyat menjadi beban APBN. Padahal utang dan bunganyalah yang menjadi beban utama APBN.

Selain itu, pembangunan yang dibiayai oleh utang ribawi atau pun investasi asing tidak berdampak pada ekonomi rakyat banyak. Contohnya pembangunan IKN, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sejumlah bandara dan ruas tol. Malah menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada 58 proyek Pemerintah Jokowi yang terancam mangkrak. Nilainya mencapai Rp 420 triliun!

Utang luar negeri juga sudah terbukti banyak menjerat kedaulatan suatu negara. Negara-negara seperti Zimbabwe, Sri Lanka, Maladewa, Uganda, Kenya dan Pakistan adalah sejumlah negara yang kolaps akibat debt trap (perangkap utang) luar negeri. Beberapa negara tersebut harus menyerahkan pelabuhan dan bandara strategis mereka pada negara pemberi utang, yakni Tiongkok, yang juga menjadi salah satu pemberi utang pada Indonesia.


Membebaskan Umat dari Jerat Utang Ribawi


Utang ribawi dengan alasan apapun adalah haram. Perbuatan para pemimpin negeri Muslim yang menarik utang ribawi jelas termasuk dosa besar. Apalagi utang ribawi tersebut menimbulkan bahaya (dharar) terhadap kaum Muslim. Misalnya saja mengakibatkan penguasaan wilayah dan kekayaan alam oleh pihak asing pemberi pinjaman. Utang ribawi juga menyebabkan kaum Muslim berada dalam kendali negara pemberi utang. Padahal Allah ﷻ telah berfirman:

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا ࣖ
Allah tidak akan pernah memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141).

Walhasil, utang negara yang mengandung riba hari ini jelas merupakan perkara batil sekaligus menjerumuskan negeri dalam cengkeraman asing. Sudah saatnya umat melepaskan negeri ini dari jerat utang ribawi yang sekaligus menjadi alat penjajahan oleh pihak asing.

Hal tersebut tidak akan bisa terwujud selama Indonesia masih menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang menghalalkan riba serta membolehkan swasta lokal dan asing aseng mengeruk sumber daya alam (SDA) milik rakyat. Hari ini banyak SDA justru dinikmati oleh swasta dan asing, bukan rakyat. Sekitar 90 persen pertambangan dan pengolahan nikel dikuasai asing. Sektor batubara hanya 12 persen dikelola oleh BUMN. Di sektor migas, Pertamina hanya mengelola 30% blok migas. Sisanya dikuasai oleh asing.

Sistem ekonomi Kapitalisme pula yang menyebabkan riba merata ke seluruh negeri. Bahkan orang yang tidak bermuamalah ribawi pun terkena debunya sebagaimana peringatan Nabi ﷺ:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
Akan datang suatu zaman kepada manusia. Saat itu mereka memakan riba. Kalaupun ada orang tidak memakan riba secara langsung, dia akan terkena debunya (HR an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim).

Rusaknya ekonomi negeri ini dan jeratan utang ribawi yang mencekik tidak akan selesai hanya dengan pergantian kepemimpinan. Diperlukan pula perubahan ke arah penerapan syariah Islam dalam semua aspek kehidupan. Artinya, cengkeraman utang ribawi itu baru bisa terlepas jika umat kembali menerapkan syariah Islam dalam institusi Khilafah, bukan dalam sistem demokrasi dan Kapitalisme sebagaimana saat ini. Siapapun pemimpinnya, jika tidak menerapkan syariah Islam, selamanya akan terjerat dalam utang ribawi yang jelas haram dan telah terbukti menyengsarakan.


Hikmah:

Jabir radhiyalLaahu ’anhu berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah ﷺ telah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya. Beliau bersabda, “Mereka itu sama.” (HR Muslim).

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Kaffah Edisi 326

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.