Type Here to Get Search Results !

HUKUM QISAS, TIDAK MANUSIAWI?


Oleh: Widya Astuti

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa” (QS Al-baqarah: 178-179).

Ayat ini berisi tentang hukuman bagi seorang pembunuh yaitu qisas (pembalasan dengan hukuman setimpal). Dalam artian bagi pembunuh hukumannya juga dibunuh. Seperti yang disebutkan bahwa orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Apabila keluarga yang terbunuh memaafkan orang yang membunuh tersebut, maka orang yang membunuh harus membayar tebusan atau diyat kepada yang memberi maaf. Diyat yang dimaksud adalah 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting. Seperti itulah aturannya di dalam Islam.

Lah, kok aturan Islam kejam ya? Terkesan tidak manusiawi. Kasihan kalau pembunuhnya dihukum bunuh juga. Bukannya dalam Islam diajarkan tidak boleh balas dendam?

Eitts, tunggu dulu sahabat. Tentu disini ada penjelasan ya kenapa dalam Islam aturannya seperti itu? Islam sebagai agama yang sempurna dan berasal dari penciptanya manusia yaitu Allah Swt pastinya tidak akan dzalim kepada hamba-hambaNya. Allah sebagai pencipta sudah pasti mengenal baik makhluk ciptaanNya. Kemudian mengetahui apa yang terbaik buat umat manusia. Bukankah begitu sahabat?

Diberlakukannya hukum qisas bagi pembunuh bukan berarti aturan Islam kejam atau tidak manusiawi sahabat. Tapi disitulah terlihat bahwa Islam memberikan keadilan dan menjamin nyawa manusia. Nyawa dibalas dengan nyawa. Walaupun memang tidak bisa mengembalikan nyawa orang yang dibunuh, karena memang bukan itu tujuan diberlakukan hukum qisas. Tujuan qisas dalam Islam adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan serupa yang dilakukan oleh orang lain. Dengan diberlakukannya hukum qisas maka akan membuat efek jera bagi pelaku dan orang yang melihatnya.

Sangat berbeda dengan kondisi sekarang, dimana kita hidup dalam sistem kapitalis sekuler. Indonesia, negeri yang kita cintai tidak mengambil hukum Islam dalam menjalani seluruh aspek kehidupan. Salah satu contohnya dalam menentukan hukuman bagi pembunuh. Di negeri ini hukuman bagi pembunuh bervariasi. Ada hukuman mati bagi pembunuhan yang berencana, ada kurungan penjara seumur hidup bagi pembunuhan disertai tindak pidana lainnya, dan ada kurungan penjara lebih kurang 15 tahun bagi pembunuhan biasa tanpa disertai tindak pidana lain. Jika kita lihat ternyata hukuman yang diberikan tidak banyak membuat efek jera bagi pelaku atau orang lain. Lihat saja dari hari ke hari ada saja penambahan kasus pembunuhan. Seakan-akan nyawa manusia begitu mudah untuk dihilangkan, tidak ada harganya. Begitu miris.

Dalam Islam nyawa manusia begitu berharga. Nyawa adalah anugerah dari Allah yang begitu dijaga dan dilindungi dalam Islam. Disebutkan dalam firman Allah Swt:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
"Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia." (TQS al-Maidah [5]: 32).

Jangankan pembunuhan, menimpakan bahaya dan kesusahan kepada sesama juga diharamkan Islam. Nabi Saw. mengancam siapa saja yang membahayakan atau menyusahkan orang lain dengan balasan yang serupa,

مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه
Siapa saja yang membahayakan orang lain, Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja menyusahkan orang lain, Allah akan menimpakan kesusahan kepada dirinya.” (HR al-Hakim).

Begitu berharganya nyawa seorang Mukmin, kehancuran dunia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa Mukmin tanpa haq. Sabda Nabi Saw.,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang Muslim.” (HR an-Nasa’i).

Allah SWT dan RasulNya mengancam keras pelaku pembunuhan, terutama kepada orang Mukmin. Pertama: Pelakunya dinilai telah melakukan dosa besar. Nabi saw. bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq…” (HR al-Bukhari).

Kedua: Pelakunya diancam dengan Neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, balasannya ialah Neraka Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepada dia, mengutuk dia dan menyediakan bagi dia azab yang besar.” (TQS an-Nisa’ [4]: 93).

Ketiga: Jika pelakunya banyak, maka seluruh pelakunya akan diazab dengan keras. Rasul Saw. bersabda,

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهُمُ اللهُ جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ
Andai penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul membunuh seorang Muslim, sungguh Allah akan membanting wajah mereka dan melemparkan mereka ke dalam neraka.” (HR ath-Thabrani).

Keempat: Para pembunuh akan dituntut pada Hari Kiamat oleh para korban pembunuhan mereka. Di dunia, sering para pembunuh kaum Mukmin lolos dari jerat hukum atau malah mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari para penguasa. Namun, tidak demikian pada Hari Akhir.

Nabi Saw. bersabda:

يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي
Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh). Dalam riwayat lain dinyatakan: Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah. Lalu dia berkata, “Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR Ibnu Majah).

Kelima: Para pelaku pembunuhan yang bergembira dengan tindak pembunuhan mereka tidak berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Sabda Nabi Saw.,

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً.
Siapa saja yang membunuh seorang Muslim, lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya.” (HR Abu Dawud).

Nah sahabatku, begitu luar biasanya Islam. Agama yang bukan hanya mengatur terkait aqidah ataupun ibadah, tapi seluruh aspek kehidupan diatur sedemikan rupa, jelas dan sesuai fitrahnya manusia. Islam bukan hanya mampu menjaga aqidah, namun mampu menjaga harta, keamanan bahkan nyawa manusia. Hukum qisas merupakan salah satu bentuk penjagaan terhadap nyawa manusia. Qisas bukanlah hukum yang kejam atau tidak manusiawi, tapi hukum yang mampu memberikan efek jera bagi pelakunya dan orang lain, sehingga dengan adanya qisas memberikan jaminan akan kelangsungan hidup manusia.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Karawang, 16 Agustus 2021

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.