Type Here to Get Search Results !

SEMPURNANYA PENJAGAAN HAK-HAK SYAR'I MANUSIA DALAM ISLAM


Oleh: Dwi Indah Lestari

Sobat, kalau selama ini kita mengenal istilah HAM (Hak Asasi Manusia), maka dalam Islam ada yang namanya hak syar'i manusia. Pemikiran HAM muncul setelah mempelajari hak-hak alami individu berdasarkan tabiat manusia dan benda hingga ditemukan apa saja hak individu yang harus dijamin pemeliharaannya agar dapat hidup bahagia di kehidupan dunia. Sementara hak syar'i digali dari dalil-dalil syara' baik Al Qur'an maupun hadits yang menjamin kemaslahatan bagi manusia di dunia.

Jadi sobat, sederhananya, HAM itu lahir dari buah pikir manusia, sementara hak syar'i berasal dari Allah Swt. Bagi kaum muslim hak syar'i inilah yang seharusnya diwujudkan dalam kehidupannya. Sebab sebagai pencipta alam semesta termasuk manusia, pasti Allah-lah yang lebih mengetahui apa saja yang menjadi kemaslahatan bagi makhlukNya.

Dalam buku berjudul "Mafahim Islamiyah" karangan Muhammad Husain Abdullah, disebutkan bahwa dalam Islam terdapat jaminan hak-hak syar'i manusia dalam rangka mewujudkan tiga kemaslahatan bagi manusia. Yang pertama adalah kemaslahatan dharuuriyaat atau hal-hal yang merupakan keharusan. Kemaslahatan ini tidak boleh tidak ada dalam masyarakat. Sebab bila kemaslahatan itu hilang maka akan menyebabkan sistem kehidupan menjadi rusak, manusia bisa hidup dalam chaos, dan ditimpa berbagai kemalangan hidup di dunia dan di akhirat.

Dalam kemaslahatan dharuuriyaat terdapat 8 penjagaan yang dijamin oleh syariat Islam. Pertama adalah, menjaga agama. Dalam hal ini, Islam tidak pernah memaksa manusia untuk meyakini dan memeluknya. Sebagaimana dalam firman Allah Swt,

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (TQS. Al Baqarah: 256).

Namun begitu bukan berarti Islam membiarkan seorang muslim untuk bergonta-ganti agama. Islam tidak memaksa untuk masuk ke dalamnya, namun ketika seseorang sudah menyatakan pengakuannya untuk beriman kepada Allah Swt dan memeluk Islam, maka ia tidak diperbolehkan untuk murtad meninggalkan agamanya. Apabila seorang muslim keluar dari keimanannya, ia wajib dinasehati agar kembali. Jika ia tetap menolak, maka dalam sebuah negara Islam ia akan dikenai sanksi.

Hal ini dilakukan agar seseorang tidak mudah untuk mempermainkan agama. Sebab Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Akidahnya wajib diyakini dengan jalan berpikir, bukan sebatas ikut-ikutan atau doktrin, sehingga keimanan yang diperolehnya bersifat pasti tanpa keraguan sedikitpun. Di samping itu, perilaku berganti-ganti agama ini akan dapat menggoncangkan keyakinan masyarakat. Sebab hal seperti itu mudah menular kepada anggota masyarakat yang lain. Sehingga mudah meremehkan agama.

Di sisi yang lain Islam tidak akan mengganggu penganut agama lain untuk melakukan ibadah mereka sesuai dengan kepercayaan yang mereka yakini. Bahkan dalam sejarah penaklukan kota Konstantinopel, Sultan Muhammad Al Fatih telah menjamin keamanan para pemuka Nasrani dan gereja-gereja mereka pun tidak boleh dihancurkan. Fakta semacam ini hanya akan ditemukan dalam kehidupan kaum muslimin saja.

Maka menjaga agama seorang muslim merupakan hak syari'. Hal ini ditegakkan baik oleh individu maupun negara. Seorang muslim menjaga agamanya dengan jiwa dan hartanya, sementara negara menjaga dengan sistem dan kekuatannya.

Yang kedua adalah menjaga jiwa. Maka dalam Islam ada hukum tentang keharaman membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan agama. Siapapun itu, baik muslim maupun nonmuslim. Islam telah menetapkan hukuman qishosh (balik dibunuh) untuk memelihara kehidupan.

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa." (TQS. Al Baqarah: 179)

Bahkan Islam memandang hancurnya dunia lebih baik daripada hilangnya nyawa seorang muslim. Rasulullah Saw bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. An Nasai dan Turmudzi).

Maka penjagaan terhadap jiwa juga merupakan salah satu hak syar'i manusia.

Ketiga adalah penjagaan terhadap akal. Islam telah menempatkan akal pada tempat yang tinggi. Bahkan memberikan keutamaan-keutamaan bagi orang-orang yang berilmu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (TQS. Al Mujadalah: 11).

Maka Islam juga melarang perbuatan yang bisa merusak akal seperti minum khamr, mengonsumsi narkoba dan lain-lain. Bahkan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Semua itu dalam rangka memelihara akal.

Yang keempat adalah menjaga keturunan. Maka Islam melarang seks bebas bahkan mencegah manusia dari mendekatinya. Allah Swt berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Islam menetapkan pemenuhan naluri seksual dengan jalan pernikahan dan memerintahkan untuk menjaga kesucian individu dengan serangkaian hukum syara'. Bagi siapapun yang melenceng dari itu ada sanksi yang menanti. Hal ini agar nasab keturunan manusia terjaga kemurniannya.

Kelima adalah menjaga harta benda. Dalam Islam terdapat hukum potong tangan bagi pencuri agar harta individu dapat terjaga dari siapapun. Begitu pun adanya larangan untuk menyerahkan harta milik umum pada individu atau kelompok, adalah agar dapat memelihara hak-hak masyarakat untuk bisa memanfaatkan harta miliknya tersebut. Bahkan Islam melarang harta hanya beredar di kalangan tertentu saja melalui seperangkat aturan syara' yang berkaitan dengan pendistribusiannya.

Keenam adalah penjagaan terhadap kehormatan. Islam memuliakan manusia sejak ia diciptakan. Sebagaimana dalam firman Allah Swt,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna." (TQS. Al Isra': 70)

Maka Islam tidak memperbolehkan manusia untuk saling memperolok, menggunjing, memfitnah dan hal-hal lain yang dapat merusak kehormatan orang lain. Bahkan Islam juga memelihara kehormatan manusia meski ia telah wafat, dengan perintah pada manusia yang masih hidup untuk memperlakukan jenazah saudaranya dengan sebaik-baiknya, memandikan, mengafani dan menyolatkannya.

Ketujuh adalah menjaga keamanan. Dalam Islam seseorang yang melakukan gangguan-gangguan kepada orang lain, maka ia harus dijatuhi hukuman. Mereka yang berbuat sewenang-wenang dengan menciptakan keresahan dalam masyarakat akan ditimpakan sanksi berupa takzir karena telah merusak keamanan.

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar," (TQS. Al Maidah: 33).

Dengan demikian masyarakat akan dapat hidup tenang, terjaga jiwa, harta, keluarga dan kehormatannya.

Dan yang kedelapan adalah pemeliharaan terhadap negara. Islam telah mensyariatkan bahwa kaum muslimin hendaknya memperhatikan urusan kepemimpinan mereka. Islam menuntut agar kaum muslim bersatu dalam satu kepemimpinan yang menerapkan syariat Allah Swt. Hal inilah yang dicontohkan oleh para sahabat Nabi Saw, manakala mereka menunda mengebumikan jenazah Nabi, untuk memilih pemimpin kaum muslim yang menggantikan Rasulullah Saw dalam urusan dunia mereka.
Kita pun diperintahkan untuk mentaati ulil 'amri yang juga mentaati Allah dan RasulNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (TQS. An Nisa: 59)

Maka ini merupakan salah satu hak syar'i kaum muslimin untuk dapat hidup dalam sebuah pemerintahan Islam, yang didalamnya diterapkan syariat Islam secara kaffah.

Itulah hak-hak syar'i yang dijamin oleh Islam berkaitan dengan kemaslahatan dharuuriyaat. Kemudian ada kemaslahatan yang kedua yaitu haajiyaat. Kemaslahatan ini berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan untuk meringankan kesulitan-kesulitan dan beban hidup yang berat. Contohnya adanya rukhshoh dalam shalat bagi mereka yang sakit, atau dibolehkannya memakan daging babi bagi seorang muslim manakala dalam keadaan untuk mempertahankan hidup. Sebab Allah tidak akan membebani hambaNya melebihi kemampuannya.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir"." (TQS. Al Baqarah: 286)

Kemudian kemaslahatan yang terakhir adalah tahsiinaat, yaitu perkara-perkara yang dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan di tengah-tengah kehidupan sehingga kemuliaan dan kehormatan hidup akan terwujud. Di antara hal-hal yang termasuk di dalamnya misalnya syariat untuk bersuci baik pakaian, badan dan tempat saat akan sholat. Atau pengharaman untuk membunuh para pendeta, anak-anak, wanita dan orang tua saat berperang dan lain sebagainya.

Masyaallah ya sobat, begitu indah dan sempurna penjagaan Islam terhadap hak-hak manusia. Hak-hak tersebut ditetapkan bersumber dari Allah Swt yang menciptakan kita. Jadi insyaallah jaminan penjagaan Allah pasti sempurna dengan seperangkat aturan syariat yang bila diterapkan akan menciptakan ketenteraman, ketenangan, keadilan dan kesejahteraan yang hakiki. Islam memberikan solusi yang memuaskan dan rinci bagi setiap problematikan manusia. Sungguh, pastinya kita rindu untuk bisa hidup di bawah naungannya. Dan Insyaallah, kehidupan umat Islam akan diberkahi dari arah manapun oleh Allah Swt bila kita hidup dalam kehidupan yang diliputi ketaatan kepadaNya.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. Al A'raaf: 96)

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Bangkalan, 26 Juli 2021 (23.51)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.