Type Here to Get Search Results !

PENDAPAT ULAMA TENTANG MUSIK


Oleh: Rita Mutiara

Apakah kamu termasuk golongan orang-orang orang yang menghabiskan waktu dengan mendengarkan musik dan nyanyian? Lebih dari itu rela membeli tiket mahal sebuah konser musik karena trend dan gaya hidup? Orang seperti ini disebut Bandwagon effect.

Bandwagon effect adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan fenomena psikologi dimana seseorang cenderung mengikuti tren, gaya, sikap, dan lain sebagainya karena melihat banyak orang turut melakukan hal yang sama.

Hal ini terjadi bisa karena keinginan untuk diterima dalam suatu kelompok yang memiliki kaitan erat dengan FOMO (Fear Of Missing Out) atau takut ketinggalan tren terkini. Persoalannya, mereka yang ketinggalan tren yang sedang happening cenderung memiliki rasa takut dianggap ‘tidak gaul’ atau tidak keren. Ikut-ikutan suatu tren tanpa pertimbangan bisa menjadi masalah serius, bila melanggar prinsip dan nilai-nilai Islam.


Bagaimana Hukum Mendengarkan Musik?

Sebagian ulama mengharamkan dan sebagian ulama lain menghalalkan. Berikut pendapat beberapa ulama tentang musik.

Qadhi Abu Thayyib berkata,
Mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i.

Imam Syafi’i berkata bahwa,
memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukumnya makruh, karena menyerupai golongan orang-orang yang tidak memilki agama.

Ibnu Taimiyah berpendapat,
jika seorang hamba sudah menyibukkan dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at, apa pun yang memiliki banyak manfaat.

Sehingga kita sering melihat jika orang menggandrungi nyanyian, maka tidak akan merindukan lantunan dari Al Qur’an, baik mendengar atau membacanya.

Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i dalam buku As-Simaa’ menyatakan,
Sahabatnya, Abdullah bin Ja’Far tidak mempermasalahkan lagu dan ia juga mendengarkan lagu yang dibuat pada masa kekhalifahan Ali RA.

Imam al-Ghazali mengungkapkan,
bila hukum mendengarkan musik serta nyanyian tidaklah berbeda dengan mendengarkan berbagai bunyi dari makhluk hidup ataupun benda mati dan juga mendengar perkataan seseorang.

Apabila pesan yang disampaikan dalam musik adalah baik dan memiliki nilai keagamaan, maka ini tidak jauh berbeda dengan nasihat serta ceramah keagamaan.

Adapun Imam Malik melarang dan mengharamkan nyanyian.
Imam Malik berkata, “Apabila kamu membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia adalah seorang penyanyi, maka kamu wajib mengembalikan kepada si penjualnya.

Menurut Imam Abu Hanifah
Sedangkan Imam Abu Hanifah berkata, “Nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong perbuatan dosa.

Ia berpendapat bahwa nyanyian yang bersifat religius hukumnya adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

Abu Thalib Al-Makki telah mengutip pendapat beberapa ulama,
dan berkata bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal.

Dia berkata bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mudhirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian seperti demikian.

Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik dan nyanyian.

Berdasarkan kajiannya terhadap Alquran dan hadits, aktivitas tersebut tidak bernilai dosa.

Imam Al-Ghazali menulis:
Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.


Ada kesepakatan para ulama yang menyatakan hukum mendengarkan musik tidak haram, apabila:

Pertama, bila tidak mengandung Unsur Kemaksiatan dan kemungkaran.
Ulama mempermasalahkan sisi kemaksiatan yang ada pada musik, sehingga musik pun menjadi haram. Bentuk kemaksiatan pada musik bisa ada di lirik atau alunan lagunya sendiri. Misalnya bila lagu tersebut mengajak berbuat kemaksiatan.

Musik juga mengandung kemaksiatan jika umpamanya irama lagu yang dinyanyikan seperti musik ritual peribadatan agama tertentu. Dalam kondisi ini musik menjadi haram, karena seorang Muslim dilarang meniru ritual ibadah agama lain.

Kemaksiatan juga bisa terjadi pada orang yang menyanyikannya. Misalnya menampilkan aurat padahal syariat Islam memerintahkan untuk menutup aurat. Atau, si penyanyi melakukan gerakan-gerakan tidak senonoh dan melampaui batas.

Kedua, jika mengandung Fitnah, hukum mendengarkan musik bisa haram bila ada fitnah, berarti mengandung keburukan. Artinya, jika musik itu bisa membuat seorang Muslim jatuh pada keburukan, dosa, dan menimbulkan fitnah, maka haram mendengarkannya.

Membuat seorang muslim melalaikan Kewajiban. Hukum mendengarkan musik menjadi haram bila membuat orang yang mendengarnya meninggalkan kewajiban sebagai Muslim, misalnya meninggalkan sholat lima waktu.

Menilik dari pendapat ulama, kita diharuskan agar berhati-hati melakukan berbagai aktifitas yang bisa membuat kita terjebak dalam kesesatan. Dengan berpedoman Al-Qur'an kita akan selamat dari jalan kesesatan. Sebagaimana penjelasan Al-Qur'an pada surat Fussilat ayat 52 berikut:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ثُمَّ كَفَرْتُمْ بِهِ مَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ هُوَ فِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ ﴿٥٢﴾
{52} Katakanlah, “Bagaimana pendapatmu jika (Al-Qur'an) itu datang dari sisi Allah, kemudian kamu mengingkarinya. Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang selalu berada dalam penyimpangan yang jauh (dari kebenaran)?

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.