Type Here to Get Search Results !

PERBEDAAN WARIS DAN WASIAT


Oleh: Yuliati Sugiono

Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur harta dengan sangat mendetail. Pengaturan harta ini baik ketika seorang muslim itu masih hidup atau pun ketika meninggal. Terkait harta orang meninggal disebut waris dan wasiat.

Jika seseorang hendak meninggal maka di usahakan untuk berwasiat. Untuk waris jika anak laki-laki mendapat dua kali lebih banyak dari anak perempuan.

Jika yang meninggal tak punya anak, hanya bapak ibu saja maka masing-masing dapat sepertiga. Pembagian waris dilakukan setelah dilaksanakan wasiat dan bayar utang.

Mengapa hukum waris itu wajib? karena Allah sudah menetapkan bagian-bagiannya, kita tinggal melaksanakan saja.

Adapun wasiat itu diberikan kepada selain ahli waris dan hukumnya suñnah. Berapa bagiannya terserah kepada yang berwasiat. Wasiat diberikan pada selain ahli waris. Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris.

Wasiat adalah dalam rangka taqarrub kepada Allah ﷻ, tetapi tuntutannya tidak pasti jadi hukumnya sunnah.

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
allażīna yu`minụna bil-gaibi wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa mimmā razaqnāhum yunfiqụn
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka (QS. Al-Baqarah Ayat 3).

Maka Allah menasakh wasiat dan mewajibkan waris. Jadi wasiat itu sunnah, waris itu wajib.

Orang yang mengganti atau merubah isi wasiat itu dosa besar. Allah ﷻ maha mengetahui. Jika seorang yang mau meninggal tidak sempat memanggil notaris, maka yang mencatat adalah orang yang terdekat.

Barangsiapa hawatir bila orang yang berwasiat tidak adil, maka dia boleh merubahnya agar tidak terjadi cekcok diantara anak. Misal diberikan kepada cucu, padahal cucu harusnya terhalang karena adanya anak. Maka boleh dilakukan perbaikan pada bilangan-bilangan itu. Sesungguhnya Allah akan mengampuninya, sedangkan untuk waris tidak boleh ada perubahan.

Barangsiapa berlaku berlebihan dalam wasiat lalu ada perbaikan supaya yang berwasiat tidak jatuh kepada dosa dan untuk menghindari cekcok, maka tidak dosa karena ini adalah ishlah (melakukan perbaikan).

Perubahan yang diampuni adalah bila perubahan itu sempurna tidak melanggar syariat. Wasiat tidak boleh meniadakan waris karena Islam melarang meninggalkan ahli waris dalam kondisi kekurangan. Kembali harus kita ingat bahwa hukum asal wasiat itu sunnah dan waris itu wajib, maka yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah.

Bila hanya punya satu anak maka waris tidak boleh diberikan semuanya pada anak satu-satunya dan harusnya dia mendapat setengah dari harta tersebut, karena masih ada paman atau bibinya yang juga termasuk ahli waris. Anak juga tidak boleh menuntut waris ketika orang tua masih hidup.

Demikian pula wasiat, tidak boleh semua hartanya diberikan kepada satu orang, karena batas maksimal harta yang diterima adalah 1/3 dan 1/3 ini pun sudah banyak.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.