Type Here to Get Search Results !

KEHARAMAN MENUDUH (BERZINA) TERHADAP WANITA TERHORMAT


Oleh: Muslihah Saiful

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اعوذ بالله من الشيطان الرجيم
وَا لَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَ رْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَا جْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَا دَةً اَبَدًا ۚ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
"Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik," (QS. An-Nur 24: Ayat 4)

Mari perhatikan dan resapi firman Allah ﷻ di atas. Sama sekali tidak ada maksud menafsirkan, hanya merasakan apa yang tersurat dalam ayat itu. Saat seseorang melakukan tuduhan (berzina) tanpa bukti dan saksi terhadap wanita terhormat, maka baginya wajib mendapat cambuk delapan puluh kali. Masya Allah, delapan puluh kali. Ini tidak main-main. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan melakukan tuduhan (berzina) tanpa bukti dan saksi. Bahkan jika hanya ada saksi kurang dari empat orang, tuduhan itu tetap dianggap tidak sah, kecuali tertuduh mengakui.

Mungkinkah seorang terhormat akan mengakui perbuatan bejat yang tidak pernah dilakukan? Tidak mungkin bukan? Apalagi jika hal itu berada dalam sisitem Islam yang akan menerapkan hukuman yang sangat keras terhadapa pelaku zina. Didera seratus kali (QS An Nur ayat 2) bagi pelaku zina goiru mukhshon. Dan dirajam bagi pelaku zina mukhshon.

Tahukah apa itu hukum rajam? Yaitu setengah dari tubuh pelaku ditanam dalam tanah di tempat yang banyak lalu lalang manusia (tempat umum), kemudian setiap orang yang melihat atau melewati menyempatkan diri melemparnya dengan batu sebesar genggaman tangan hingga ia meninggal. Ngeri bukan?

Yang demikian tidak mungkin diterapkan dalam negara sekularis seperti yang ada di masa kini. Hukum Islam hanya bisa diterapkan dalam negara yang berdasar Islam. Ini menunjukkan bahwa agama Islam bukan sekedar agama ritual yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya saja. Lebih dari itu, Islam adalah ideologi bagi setiap pemeluknya, yang wajib diterapkan dalam setiap sisi kehidupan.

Ada larangan mendekati zina (QS Al Isra ayat 32), ada pula perintah menghukum orang berzina ( QS An Nur ayat 2). Maka larangan itu tidak hanya sebatas moral saja, akan tetapi ada tuntutan menerapkannya. Tentu saja tidak sembarang orang bisa menerapkan hal ini. Misal sebuah pesantren menerapkan demikian apakah bisa dianggap sah? Ternyata tidak.

Perintah Allah ﷻ dalam surat An Nur ayat 2, khithabnya adalah kaum mukmin seluruhnya. Ini mengindikasikan bahwa kaum mukmin harus memiliki institusi penegak hukum. Dan satu-satunya institusi yang sah adalah negara. Oleh sebab itu, hukum Allah hanya bisa ditegakkan lewat institusi negara. Hal ini harus dipahami oleh seluruh kaum muslim.

Kembali ke surat An Nur ayat 24 di atas, bahwa Allah ﷻ melarang menerima kesaksian orang yang melakukan tuduhan (berzina) dan melarang menerima kesaksiannya selamanya, serta memberi label fasik kepadanya. Bayangkan saja setelah mendapat dera (cambuk) delapan puluh kali, ia tidak diterima kesaksiannya. Pertanyaannya, masihkah ia bertahan hidup saat mendapat dera delapan puluh kali?

Jangan bayangkan itu terjadi di sistem sekularis sekarang ini. Bagi pegiat HAM, hukuman yang saya paparkan di atas terlalu kejam. Benarkah? Benarkah terlalu kejam? Coba perhatikan jika orang dibiarkan saja melakukan perzinaan. Apa yang akan terjadi? Penyakit menular seksual ada di mana-mana. Benar, kan?

Nah, orang zaman sekarang banyak yang mencari solusi terkait ODHA (Orang Dengan HIV AIDS). Bagaimana penanggulangan dan penyembuhan terhadap mereka. Bagaimana agar tidak terjadi penularan dan lain-lain. Maka sebenarnya solusinya adalah terapkan hukum Islam, seperti yang saya paparkan di atas. Jika hari ini belum bisa karena sistem yang ada tidak mendukung, bukan berarti aturan Islam tidak wajib diterapkan, bukan berarti aturan Islam tidak bisa diterapkan. Kewajiban tetap ada di pundak seluruh kaum muslim.

Sebagaimana kewajiban salat lima waktu, andai seluruh dunia tidak ada yang melaksanakan salat lima waktu pun, kewajiban itu tidak akan berubah. Setiap orang yang mengaku beragama Islam tetaplah wajib melaksanakannya.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.