Type Here to Get Search Results !

SYARIAT ISLAM


Oleh: Mutiara Aini

Kata syariat berasal dari sya-ra-‘a yang artinya memulai, mengawali, memasuki, memahami. Dalam definisi lain, kata ini juga bisa berarti membuat peraturan, undang–undang, syariat. Sedangkan secara etimologi, kata syariat memiliki arti mazhab atau metode yang lurus.

Syariat Islamiyyah adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Didalamnya berisi tentang hukum dan aturan, dan solusi semua problematika umat, baik muslim atau non muslim, dari mulai bangun tidur sampai membangun negara.

Maka tidak heran jika sebagian penganut Islam, syariat Islam dijadikan sebagai panduan menyeluruh dan sempurna bagi semua permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia.

Seorang Muslim dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum syariat di setiap aspek kehidupannya. Baik dalam aspek ibadah, muamalah dan relasi sosial, serta berbagai aspek kehidupan lainnya.

Kemudian hendaknya setiap ibadah yang dilakukan harus berdasarkan pada wawasan dan ilmu yang benar pula. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memberikan pemahaman yang baik dalam agama.” (HR. Al-Bukhari, no. 71, dan Muslim, no. 1037)

Tidak ada hukum yang pantas untuk ditegakkan kecuali syariat Islam. Syariat Islam menjadi aturan hidup yang seharusnya digunakan oleh seluruh umat manusia agar mendapatkan rahmat Allah SWT. Namun, ada juga yang menentang syariat Islam.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

لِّـكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَا سِكُوْهُ فَلَا يُنَا زِعُنَّكَ فِى الْاَ مْرِ وَا دْعُ اِلٰى رَبِّكَ ۗ اِنَّكَ لَعَلٰى هُدًى مُّسْتَقِيْمٍ
likulli ummating ja'alnaa mangsakan hum naasikuuhu fa laa yunaazi'unnaka fil-amri wad'u ilaa robbik, innaka la'alaa hudam mustaqiim
"Bagi setiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang (harus) mereka amalkan maka tidak sepantasnya mereka berbantahan dengan engkau dalam urusan (syariat) ini, dan serulah (mereka) kepada Tuhanmu. Sungguh, engkau (Muhammad) berada di jalan yang lurus." (QS. Al-Hajj 22: Ayat 67)

Hukum menentang syariat Islam adalah haram. Mereka yang menentang syariat Islam sungguh telah melakukan dosa.

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu berkata: "Barangsiapa yang membenci sesuatu dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun dia mengamalkannya maka dia kafir."

Maka dari itu, syariat Islam seharusnya menjadi aturan yang ditegakkan dalam keseharian kita dan sistem pemerintahan sebagaimana perintah Allah SWT.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.