Type Here to Get Search Results !

DELAPAN ASNAF YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT


Oleh: Muslihah

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اعوذ بالله من الشيطان الرجيم
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

Ayat ini menerangkan tentang delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Pertama orang fakir, ia adalah orang yang memiliki pekerjaan tetap akan tetapi pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kehidupannya dan keluarga yang ditanggung. Kedua orang miskin, ia adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Ketiga adalah Amil zakat, ia adalah seorang yang diangkat kholifah khusus menangani zakat. Jadi Amil zakat ini tidak sekedar panitia zakat seperti yang ada di kalangan masyarakat selama ini, yang dibentuk menjelang bulan Ramadhan dan dibubarkan usai Idul Fitri. Akan tetapi ia adalah seorang abdi negara yang mempunyai tanggung jawab khusus dalam menangani zakat. Tidak hanya zakat fitrah, tapi mencakup semua zakat yang diwajibkan bagi kaum muslim.

Zakat sendiri ada berbagai macam. Ada zakat Fitrah yang sudah familiar di kalangan kaum muslim. Ada zakat Mal, zakat Perdagangan, zakat Pertanian, zakat hewan ternak dll. Maka seorang Amil zakat wajib memahami bentuk-bentuk zakat dan semua nishobnya. Ia juga berkewajiban mengedukasi masyarakat tentang zakat. Ia juga berhak memungut zakat ke rumah muzakki (orang yang wajib zakat).

Golongan keempat yang berhak menerima zakat adalah muallaf (orang yang dilunakkan hatinya) atau seorang yang baru masuk Islam. Pengertian muallaf di Indonesia hari ini bergeser. Orang memahami kata muallaf bukan lagi orang yang dilunakkan hatinya. Akan tetapi mereka menganggap orang yang lahir dalam lingkungan keluarga kafir, kemudian masuk Islam di saat dewasa. Meski sudah puluhan tahun dan memiliki akidah yang kuat, ia dianggap muallaf bahkan sampai seumur hidupnya.

Sesungguhnya pengertian muallaf tidak demikian. Memang benar muallaf itu orang yang baru masuk Islam. Akan tetapi ia berhak menerima zakat hanya selama imannya belum kuat. Ia membutuhkan empati dan dukungan yang banyak dari sekelilingnya, terutama dari saudara sesama muslim.

Dulu aku sempat bertanya kepada seorang ustadzah. Sebab hal ini menggelitik hatiku. Bukankah semua sahabat Rasulullah itu awalnya juga berasal dari orang kafir? Berarti semua muallaf, dong. Lalu sampai kapan mereka menyandang status muallaf?

"Sampai ia memiliki iman yang kuat." Itu jawaban beliau.

"Sekarang ini banyak orang yang muallaf sudah bertahun-tahun tetapi imannya masih belum kuat, apa ia masih berstatus muallaf dan berhak menerima zakat?"

"Ya," jawab beliau.

Akibat tidak adanya penerapan Islam secara kaffah, disebabkan sekulerisme yang mengakar pada masyarakat banyak umat Islam yang tidak memahami tentang berbagai hal dalam Islam. Mulai definisi sebuah istilah sampai berbagai macam muamalah.

Kelompok kelima yang berhak menerima zakat adalah riqob, yaitu budak yang hendak memerdekakan dirinya. Jadi hasil dari zakat yang diterima bisa dikumpulkan untuk menebus kemerdekaan dirinya dari perbudakan.

Yang keenam adalah ghorim. Ia adalah seorang yang memiliki banyak hutang. Hingga meski semua harta yang dimiliki tidak cukup digunakan membayar hutang-hutangnya. Maka diharapkan dengan menerima zakat ia bisa menyelesaikan hutang-hutangnya.

Golongan ketujuh adalah jihad fi Sabilillah. Mereka adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah. Ya, jihad di sini berarti perang melawan orang-orang kafir. Akibat sistem sekulerisme tidak ada lagi peperangan melawan orang kafir lagi. Hal ini mengakibatkan banyak orang mengartikan jihad fi sabilillah ini dengan keliru.

Mereka beranggapan bahwa sebab sudah tidak ada lagi peperangan melawan orang kafir, maka jihad fi Sabilillah bisa diperuntukkan bagi mereka yang berjuang di jalan agama Islam, seperti guru agama, termasuk guru TPQ, muballigh, muballighoh dan bahkan takmir masjid. Sesungguhnya tidak demikian, jika hari ini tidak ada lagi orang yang pergi berperang melawan orang kafir, maka bukan berarti jihad fisabilillah berubah orang.

Terakhir adalah orang yang dalam perjalanan. Tentu saja mereka bukan sekedar dalam bepergian. Akan tetapi golongan ini adalah mereka yang sedang menempuh perjalanan berhari-hari, bahkan berbulan-bulan demi menuntut ilmu, misalnya.

Demikianlah Allah memberikan kewajiban kepada kaum muslim. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Sedangkan semua aturan yang ditetapkan Allah adalah bentuk dari kasih sayang kepada makhluk-Nya.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Mojokerto, 24 Agustus 2021

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.