Type Here to Get Search Results !

BERISLAM KAFFAH ITU TIDAK SEKULER


Oleh: Dwi Indah Lestari

Sobat, tahukah bahwa Allah Swt memerintahkan orang-orang mukmin untuk berislam secara kaffah? Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat Al Qur'an berikut ini.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208)

Nah sobat, tahukah makna masuk Islam secara kaffah yang dimaksud dalam ayat itu?

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, bahwa maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mengamalkan semua cabang iman dan syariat Islam yang banyak sekali dengan segenap kemampuan yang dimiliki.

Ayat tersebut juga memiliki makna agar orang-orang mukmin masuk ke dalam syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw dan tidak meninggalkan sesuatu pun yang ada padanya. Kita dilarang hanya beriman saja namun masih mengikuti ajaran agama atau kepercayaan yang lainnya. Jadi inti dari masuklah Islam secara kaffah adalah perintah untuk mengerjakan ketaatan dan menjauhi apa pun yang dilarang Allah Swt yang biasanya dibisikkan oleh setan untuk menyesatkan manusia.

Kalau begitu, supaya bisa melaksanakan apa yang diperintahkan Allah Swt dalam ayat itu, berarti kita harus tahu apa saja yang ada dalam syariat Islam. Sobat, Allah Swt telah menjadikan Islam sebagai satu-satunya agama yang sempurna, sebagaimana dalam firmanNya,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (TQS. Al Maidah : 3).

Islam sendiri adalah agama yang diturunkan oleh Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesama manusia. Definisi ini diambil dari nash-nash syara', baik Al Qur'an maupun hadits.

Batasan Islam sebagai agama yang diturunkan oleh Allah Swt, menunjukkan bahwa Islam tidak sama dengan agama apapun yang tidak diturunkan olehNya. Berikutnya batasan diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw menunjukkan bahwa Islam pun berbeda dengan agama-agama lain yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah Swt berikut ini,

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya." (TQS. Ali Imran: 19).

Selanjutnya batasan bahwa Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri dan dengan sesama manusia menggambarkan bahwa Islam mengatur seluruh urusan manusia. Mulai dari urusan dunia hingga akhirat, baik itu berhubungan dengan aqidah, ibadah akhlak, pakaian, makanan dan minuman, hingga sosial, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Artinya sobat, kita yang mengaku beriman kepada Allah Swt, diperintahkan untuk hanya menggunakan aturan Islam saja dalam melakukan perbuatan apapun. Sebab syariat Islam ternyata meliputi segala sesuatu. Ini bisa jadi bertolak belakang dengan apa yang dipahami masyarakat umum saat ini, yang memandang Islam sama saja dengan agama yang lain yang hanya mengurusi ibadah saja.

Akibat dari pandangan ini, kebenaran Islam menjadi tidak absolut lagi. Islam hanya digunakan di ranah-ranah privat tapi tidak di wilayah publik. Islam dipakai saat berdoa, sholat, di masjid-masjid, saat menikah, atau saat mengurusi jenazah. Namun Islam tak berguna saat bertransaksi jual beli, saat akad pinjam meminjam, saat bergaul dengan lawan jenis, saat berpolitik, saat membuat kebijakan untuk rakyat, saat menimba ilmu dan aktivitas publik lainnya.

Kehidupan umat yang memisahkan agama dari kehidupan inilah yang kemudian kita sebut sekuler. Agama tak berperan dalam kehidupan dan seakan wajib untuk dijauhkan. Maka akan banyak kita jumpai, muslim yang rajin berjamaah di masjid, namun gemar bertransaksi ekonomi menggunakan riba. Atau pemuda-pemuda yang pandai mengaji namun berpacaran. Juga pemimpin-pemimpin muslim namun kebijakan yang dikeluarkannya justru bertentangan dengan perintah Allah Swt dan menyengsarakan rakyatnya.

Padahal sekali lagi, Allah Swt menyuruh kita untuk berislam secara kaffah. Maka jelas sikap hidup sekuler atau memisahkan agama dari kehidupan bukanlah ajaran Islam. Sebab Islam itu kaffah. Tak ada satupun urusan yang tidak ada aturannya dalam Islam. Islam tak boleh diperlakukan bak makanan prasmanan, hanya dipilih yang menyenangkan hati saja, sementara lainnya ditinggalkan.

Islam mengatur ekonomi? Yup, Islam mengaturnya. Contohnya adalah dalam konsep kepemilikan harta. Harta menurut Islam dibagi tiga berdasarkan siapa pemiliknya. Pertama adalah harta milik individu yang diperoleh dari bekerja, warisan, atau hadiah. Individu tersebut boleh menyimpan atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya.

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (TQS an-Nisa’: 32)

Kedua adalah harta milik umum. Harta jenis ini adalah segala hal yang menguasai hajat hidup orang banyak. Islam menetapkan agar harta ini boleh dinikmati oleh masyarakat umum. Untuk itu harta ini tidak boleh diserahkan kepada individu atau kelompok. Untuk itu pengelolaannya dilakukan oleh negara yang kemudian hasilnya diserahkan untuk memenuhi kemaslahatan umat. Yang termasuk harta jenis ini adalah hutan, laut, migas, sungai dan lain-lain.

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Kemudian yang ketiga adalah harta milik negara. Yang termasuk di dalamnya adalah, tanah-tanah mati yang tidak dimanfaatkan pemiliknya, harta yang ditinggal mati pemiliknya tanpa ada pewaris, ghanimah, fa'i, kharaj dan lain-lain. Semua ini pun akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan umat. Konsep kepemilikan tersebut merupakan salah satu bagian dari sistem ekonomi Islam, yang penerapannya akan menciptakan perekonomian yang kuat dan stabil.

Nah, itu tadi salah satu contoh aturan berkaitan dengan aspek ekonomi. Masih banyak lagi aturan ekonomi yang lain misalnya terkait dengan jual beli, perburuhan, pinjam meminjam dan lain-lain. Aspek kehidupan yang lain juga ada aturannya dalam Islam, seperti dalam aspek sosial, pendidikan, politik, budaya dan lainnya. Islam itu komplit dan sempurna.

Maka sobat, agar hidup kita bisa selamat dan terarah menuju tujuannya, maka kita harus benar-benar menjadikan Islam sebagai guidance of life. Ibarat cahaya ia akan menerangi siapapun yang meyakini dan menerapkannya. Termasuk akan menjadi solusi seluruh problematika manusia. Justru saat Islam ditinggalkan, hanya ditempatkan di ruang-ruang privat, malapetaka demi malapetaka terus menimpa umat. Pemikiran dan sikap hidup yang sekuler semacam ini harus segera kita tinggalkan.

Karenanya sobat, sudah saatnya Islam diterapkan secara kaffah. Mengatur umat mulai dari A sampai Z. Ia harus menjadi pemutus setiap perkara dan pemecah persoalan manusia di mana pun dan kapan pun. Dengan begitu keberkahan akan dilimpahkan oleh Allah Swt dari langit maupun dari bumi.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. Al A'raf: 96)

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”
 
Bangkalan, 23 Juli 2021 (22.39)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.