Type Here to Get Search Results !

DINAR-DIRHAM: MATA UANG DENGAN RAGAM KEUNGGULAN


Beberapa minggu terakhir publik dihebohkan dengan beredarnya isu penangkapan salah satu pegiat pasar muamalah. Menurut pemberitaan, penangkapan itu disebabkan dalam transaksinya di pasar tersebut tidak digunakan mata uang rupiah, melainkan jenis logam mulia berupa Dinar (emas) dan Dirham (perak).

Bareskrim Polri menahan pegiat gerakan Dinar-Dirham tersebut pada Selasa (2/2/2021) malam. Tersangka dijerat berdasarkan dua pasal yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu: Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun (Sindonews.com).

Apakah betul dasar penangkapan ini karena transaksi tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada? Ataukah ada muatan politik tertentu? Jika yang menjadi dasar penangkapan adalah karena penggunaan mata uang selain rupiah, mengapa di beberapa tempat perlakuan yang sama tidak terjadi? Seperti kita ketahui, penggunaan mata uang asing terjadi di beberapa wilayah perbatasan, juga di daerah yang menjadi pusat wisata. Hal itu sudah berlangsung lama dan tidak ada penindakan.

Banyak anggapan negatif terkait tindakan aparat tersebut yang cenderung diskriminatif. Apalagi terdapat informasi bahwa penggunaan Dinar-Dirham tersebut dikaitkan dengan ide khilafah. Padahal wakaf, yang akhir-akhir ini dijadikan gerakan nasional oleh Pemerintah, juga terkait erat kaitannya dengan syariah dan khilafah. Demikian pula zakat. Lalu mengapa Dinar-Dirham dipermasalahkan?


Dinar dan Dirham: Mata Uang Sesuai Syariah Islam


Sejak Rasulullah saw. sukses mendirikan Daulah Islam di Madinah pasca hijrah, beliau menyetujui penggunaan mata uang Dinar-Dirham sebagai mata uang resmi negara. Dinar-Dirham memang telah lama digunakan oleh masyarakat saat itu.

Rasulullah saw. lalu menyetujui timbangan kaum Quraisy sebagai standar timbangan Dinar-Dirham. Sabda beliau:

اَلْوَزَنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ
Timbangan yang berlaku adalah timbangan penduduk Makkah dan takaran yang berlaku adalah takaran penduduk Madinah (HR Abu Dawud).

Jika dibandingkan dengan timbangan sekarang ini, satu Dinar setara dengan 4,25 gram emas dan satu Dirham setara dengan 2,975 gram perak. Berdasarkan hal ini, Islam jelas menghubungkan mata uangnya, yaitu Dinar dan Dirham, dengan emas dan perak.

Dalam Islam, emas dan perak adalah standar baku dalam bertransaksi. Artinya, emas dan perak adalah sistem mata uang yang digunakan sebagai alat tukar. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:

Pertama, ketika Islam melarang penimbunan harta (kanz al-mâl), Islam hanya mengkhususkan larangan penimbunan untuk emas dan perak. Adapun mengumpulkan harta selain emas dan perak tidak disebut kanz al-mâl, melainkan ihtikâr. Jadi jelas larangan ini ditujukan pada alat tukar (medium of exchange). Allah SWT berfirman:

وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ
Orang yang menimbun emas dan perak, yang tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahulah mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih (TQS at-Taubah [9]: 34).

Kedua, Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku. Ketika Islam menetapkan diyat (denda/tebusan), Islam telah menentukan diyat tersebut dengan ukuran tertentu, yaitu dalam bentuk emas. Saat Islam mewajibkan hukuman potong tangan terhadap praktik pencurian, Islam juga menentukan ukuran tertentu dalam bentuk emas.

Ketiga, Rasulullah saw. telah menetapkan Dinar (emas) dan Dirham (perak) saja sebagai mata uang. Beliau telah membuat standar uang ini dalam bentuk ‘ûqyah, dirham, dâniq, qirâth, mitsqâl dan dinar. Semua ini sudah masyhur digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi. Rasulullah saw. pun mendiamkan hal demikian berlangsung.

Keempat, ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, Allah SWT telah mewajibkan zakat tersebut atas emas dan perak. Allah SWT menentukan nishâb zakatnya dengan nishâb emas dan perak. Adanya zakat uang berupa emas dan perak menunjukkan bahwa mata uang dalam Islam berupa emas dan perak.

Kelima, hukum-hukum tentang transaksi pertukaran mata uang (money changer) hanya dalam bentuk emas dan perak. Semua transaksi dalam bentuk finansial yang dinyatakan dalam Islam hanya dinyatakan dalam emas dan perak.

Berdasarkan hal-hal di atas, jelas bahwa mata uang dalam Islam distandarkan pada emas dan perak dengan jenis dan timbangan yang telah ditentukan. Itulah yang disebut Dinar dan Dirham.


Keunggulan Dinar dan Dirham


Uang yang saat ini kita gunakan sehari-hari adalah uang kertas fiat money. Uang kertas ini dicetak oleh Pemerintah dengan nominal tertentu. Uang kertas ini tidak memiliki nilai intrinsik. Nilai intrinsiknya hanyalah sehelai kertas biasa. Sama dengan kertas lainnya. Pasalnya, Pemerintah tidak menjamin uang kertas tersebut dengan emas atau perak. Ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Dolar Amerika Serikat juga termasuk fiat money.

Dinar dan Dirham memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan uang kertas fiat money. Pertama: Dinar dan Dirham memenuhi unsur keadilan dibandingkan fiat money. Pasalnya, Dinar dan Dirham memiliki basis yang riil berupa emas dan perak. Sebaliknya, fiat money sama sekali tidak dijamin dengan emas dan perak. Nilai yang tercetak pada uang kertas fiat money tidak akan sama dengan nilai intrinsiknya. Hal ini memunculkan ketidakadilan. Pasalnya, otoritas moneter yang menerbitkan mata uang sudah mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari selisih nilai nominal yang tertera dengan nilai intrinsiknya. Sebaliknya, Dinar dan Dirham jelas adil karena antara angka yang tertera dan nilai intrinsiknya sama.

Kedua: Dinar dan Dirham lebih stabil dan tahan terhadap Inflasi. Berdasarkan fakta sejarah, emas dan perak merupakan jenis mata uang yang relatif stabil dibandingkan dengan sistem uang kertas fiat money. Bagaimanapun kuatnya perekonomian suatu negara, jika sistem penopangnya menggunakan uang kertas, negara tersebut rentan terhadap krisis dan cenderung tidak stabil. Bahkan beberapa kejadian yang berkaitan dengan krisis, salah satunya dipicu karena penggunaan sistem uang kertas fiat money. Penggunaan uang kertas bisa dipastikan akan membawa rentetan inflasi. Hal ini berbanding terbalik dengan Dinar dan Dirham yang berbasiskan riil emas dan perak. Penggunaan Dinar dan Dirham akan lebih stabil karena nilai nominal yang tertera setara dengan nilai intrisiknya.

Ketiga: Dinar dan Dirham memiliki aspek penerimaan yang tinggi. Termasuk dalam pertukaran antar mata uang atau dalam perdagangan internasional. Pasalnya, Dinar dan Dirham tidak memerlukan perlindungan nilai karena nilai nominalnya benar-benar dijamin penuh oleh emas dan perak.

Berikut contoh sederhana untuk memahami keunggulan Dinar dan Dirham. Pada tahun 1800 harga emas persatu troy ons setara dengan 19,39 dolar AS. Pada tahun 2004, satu troy ons emas senilai 455,757. Dengan kata lain, selama dua abad berlalu, emas mengalami apresiasi yang luar biasa sebesar 2.250 persen terhadap Dolar.

Contoh berikutnya, pada tahun 1996, Ongkos Naik Haji (ONH) sekitar Rp 7,7 juta. Hal ini setara dengan sekitar 308 gram pada saat itu. Sekarang, pada 2021, ONH anggap saja rata-rata Rp 40 juta. Jika 1 gram emas hari ini seharga Rp 1 juta, dengan kepemilikan 308 gram seperti tahun 1996, maka kita bisa memiliki dana sekitar Rp 308 juta. Dengan jumlah sebesar ini, kita dapat memberangkatkan 7 orang plus uang sakunya.

Fakta-fakta tersebut membuktikan Dinar dan Dirham dapat menjelma menjadi mata uang yang sangat unggul dibandingkan dengan mata uang kertas fiat money manapun. Termasuk Dolar Amerika Serikat sekalipun.

Banyak pihak juga mengakui keunggulan mata uang yang berbasiskan emas. Alan Greenspan, mantan Chairman The Fed, berkata, “Emas masih menjadi bentuk utama pembayaran di dunia. Dalam kondisi ekstrem, tidak ada yang mau menerima uang fiat, tetapi emas selalu diterima.

Cristopher Wood, seorang analis Emerging Market CLSA, juga mengatakan, “Emas adalah satu-satunya jaminan nyata terhadap ekses-ekses keuangan massif yang masih dirasakan dunia Barat.” Wood juga mengatakan, “Ketika nilai tukar Dolar anjlok, harga emas akan terus naik.”

Hal yang sama disampaikan Robert Mundell, penerima Nobel ekonomi. Ia memperkirakan bahwa emas akan kembali menjadi bagian sistem keuangan internasional pada abad ke-21 (Hamidi, 2007).

Peter Bernstein, seorang pakar keuangan terkemuka dunia, juga mengatakan secara terbuka bahwa ketika semua mata uang kertas berjatuhan, emas akan menunjukkan kesaktiannya. Emas (Dinar) menunjukkan nilai yang stabil dan cenderung menguat terhadap mata uang kertas.


Khatimah

Berdasarkan uraian di atas, sejatinya sebagai seorang Muslim terikat dengan syariah Islam sebagaimana yang telah Allah SWT perintahkan. Termasuk dalam penggunaan mata uang Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi. Penggunaan mata uang Dinar dan Dirham sangat jelas basis dalil syariahnya dan fakta keunggulannya.

Hanya saja, penggunaan Dinar dan Dirham sebagai mata uang tentu memerlukan legalitas negara sebagai institusi yang kuat dan berdaulat. Tidak mungkin semuanya bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali adanya negara yang berani untuk melawan hegemoni Kapitalisme global. Negara ini harus berani berhadapan dengan negara-negara besar yang saat ini mendominasi dunia. Ini semua tentu hanya bisa diwujudkan oleh institusi Daulah Islamiyah yang pernah dicontohkan oleh Rasul saw., yang kemudian dilanjutkan oleh para Sahabat beliau dengan sebutan Khilafah Islamiyah.

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

ﻳَﺄِﰐْعَلَى النَاسِ زَمَانﻻَيَنْفَعُ فِيْهِ اِﻻَالدِيْنَارُ وَالدِرهَمُ
Akan datang suatu masa pada umat manusia, pada masa itu tidak ada yang bermanfaat kecuali Dinar (emas) dan Dirham (perak). (HR Ahmad). []

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Kaffah - Edisi 180

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.