Type Here to Get Search Results !

SELAMATKAN REMAJA MUSLIM DARI PERZINAAN

Belum lama ini, Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, Dwi Hafsah Handayani, mengungkapkan temuan mengejutkan. Ia menemukan satu SMP di Lampung yang 12 siswinya hamil. Hafsah pun menyampaikan, ia pernah melakukan survei ke apotek di sekitar kampus dan daerah kos-kosan. Dari survei tersebut diketahui, ada sekitar 100 kondom terjual dalam satu bulan.

Di Cikarang, pihak sekolah di satu SMPN Cikarang Selatan berhasil membongkar jaringan mesum siswa-siswi mereka yang tergabung dalam satu grup aplikasi percakapan Whatsapp. Grup itu beranggotakan 24 siswa-siswi kelas IX dari berbagai kelas. Kasus itu terbongkar saat pihak sekolah merazia handphone milik siswa. Berbagai percakapan tidak senonoh, berbagai video porno hingga ajakan berbuat asusila dan tawuran, beredar di grup tersebut.

Pada tahun 2017 lalu, Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketua Presidium-nya Neta S Pane menyatakan bahwa remaja Indonesia terbelit persoalan seks bebas dan LGBT. Terkait LGBT, baru-baru ini terungkap adanya grup gay pelajar SMP di Garut. Menurut Wakil Bupati Garut, sebagaimana dikutip Detik.com baru-baru ini, jumlah mereka ribuan.

IPW pun mencatat, di sepanjang 2017 ada 178 bayi yang baru dilahirkan dibuang di jalan. Jumlah ini naik 90 kasus dibanding tahun 2016. Menguatkan temuan IPW, Data National Programme Officer United Nations Population Fund menunjukkan angka kehamilan yang memprihatinkan di kalangan remaja. "Angka kehamilan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 48 dari 1.000 kehamilan. Data terakhir menunjukkan, ada 1,7 juta remaja di bawah usia 24 tahun yang melahirkan setiap tahun," kata Margaretha pada 27 Agustus 2017.

Selain rawan kehamilan di luar pernikahan, seks bebas di kalangan remaja juga berpotensi menimbulkan ancaman penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS. Ketua Satuan Tugas Remaja Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) dr. Bernie Endyarni Medise, SpA(K) dalam seminar media Pekan Kesehatan Remaja di kantor IDAI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018, menyebutkan ada 150 ribuan remaja Indonesia terpapar HIV/AIDS.

Abainya Keluarga hingga Negara


Banyak faktor yang menyebabkan remaja di Tanah Air terjerumus dalam budaya seks bebas. Pertama: Peran keluarga sebagai tempat pendidikan dan pembinaan bagi setiap anggotanya, terutama anak-anak, tidak berjalan. Banyak orangtua lalai mendidik anak-anak mereka. Banyak orangtua malah menanamkan nilai-nilai sekular-liberal dalam keluarga. Mereka memberikan kebebasan berperilaku bagi anak-anaknya. Keluarga macam inilah yang rentan terpapar pergaulan bebas, termasuk LGBT.

Kedua: Masyarakat semakin kurang peduli. Banyak pemilik rumah kos, juga tetangga kanan-kiri, yang tidak lagi peduli dengan apa yang dilakukan penghuninya. Akibatnya, perilaku seks bebas di lingkungan masyarakat seperti kos-kosan makin menjamur. Masyarakat pun seperti sudah menutup mata melihat remaja putra-putri berpacaran, bahkan pulang larut malam. Belakangan, masyarakat juga sudah seperti menerima bila ada pasangan yang menikah dalam keadaan hamil. Ini membuat kalangan muda tidak merasa takut lagi melakukan perzinaan.

Ketiga: Negara abai terhadap pembinaan moralitas remaja. Persoalan moral dipandang sebagai urusan personal, bukan menjadi tanggung jawab negara. Negara lebih banyak mengambil kebijakan kuratif, menangani korban pergaulan bebas, ketimbang mengambil tindakan preventif (pencegahan). Misalnya negara lebih sibuk menangani korban aborsi ataupun penularan penyakit kelamin, termasuk HIV/AIDS di kalangan remaja.

Alih-alih melarang pergaulan bebas di kalangan remaja, negara justru mengkampanyekan bahaya pernikahan dini. Padahal presentase kasus nikah dini amat rendah dibandingkan dengan perilaku pacaran dan seks bebas di kalangan pelajar. Lagipula mengapa mesti nikah yang dipersoalkan, yang itu sah secara hukum agama, sementara pacaran yang jelas mendekati zina justru dibiarkan?

Yang menjadi pangkal dari persoalan ini adalah negara memberlakukan sistem kehidupan sekular-liberal. Dalam sistem kehidupan seperti ini, setiap individu diperbolehkan untuk melakukan apa saja, termasuk dalam perilaku seksual. Tidak heran bila kemudian perilaku seks bebas, LGBT dan berbagai perilaku menyimpang lainnya semakin marak. Nilai-nilai sekular-liberal itu sudah masuk ke tengah-tengah masyarakat lewat bacaan, tontonan, lagu-lagu, penyuluhan, dsb.

Azab Keras bagi Pelaku Zina


Perzinaan adalah salah satu dosa besar dalam pandangan Islam. Bahkan sekadar mendekati zina pun dilarang, seperti ber-khalwat (berdua-duaan laki-laki dan wanita dewasa tanpa mahram), bercumbu, merayu, dsb. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Keharaman zina juga ditunjukkan dengan ancaman yang amat keras bagi para pelakunya. Allah SWT pernah memperlihatkan kepada Nabi saw. azab yang disiapkan bagi pelaku zina, sebagaimana sabdanya:

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ...ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدُّ شَيْءٍ اِنْتِفَاخًا وَأَنْتَنُهُ رِيْحًا وَأَسْوَئُهُ مَنْظَرًا فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قِيْلَ: الزَّانُوْنَ وَالزَّوَانِي
Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku. Lalu keduanya membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras. Aku bertanya, “Suara apa itu?” Dia menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka…” Kemudian aku dibawa. Tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang tubuhnya menggelembung sangat besar. Baunya sangat busuk. Pemandangannya sangat mengerikan. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah para pezina laki-laki dan wanita.” (HR Ibnu Hibban).

Penanganan Menyeluruh


Pertama: Pencegahan pergaulan bebas pada remaja harus dimulai dari keluarga. Orangtua harus menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina anak. Nilai-nilai keislaman harus menjadi pedoman dalam pendidikan keluarga. Nilai-nilai sekular-liberal harus dicampakkan. Orangtua patut mewaspadai tontonan, bacaan dan penggunaan gadget pada anak-anak. Ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka… (TQS at-Tahrim [66]: 6).

Orangtua wajib menanamkan pemahaman pada anak remaja mereka bahwa kedudukan mereka sudah menjadi mukallaf di hadapan Allah SWT. Artinya, amal perbuatan mereka kelak akan dipertangunggjawabkan di hadapan-Nya. Karena itu mereka wajib menjaga diri dari perkara yang telah Allah SWT haramkan.

Kedua: Masyarakat tak boleh membiarkan lingkungan tercemari seks bebas, khususnya oleh kawula muda. Sikap cuek terhadap kerusakan akhlak hanya akan menambah persoalan sosial dan mengundang murka Allah SWT. Nabi saw. bersabda:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Jika zina dan riba telah tersebar luas di satu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah (HR Hakim).

Karena itu masyarakat tidak sepantasnya membiarkan seks bebas apalagi menerima itu sebagai kewajaran perilaku anak muda. Padahal itu adalah kemungkaran yang seharusnya dihentikan.

Ketiga: Negara harus berperan dalam menjaga akhlak masyarakat, termasuk mencegah berbagai perbuatan yang mendekati zina. Sekolah-sekolah harus mendidik dan memperingatkan para pelajar agar tidak melakukan aktivitas pacaran baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Sanksi pun harus diberikan kepada para remaja dan pelajar yang melanggar aturan tersebut.

Syariah Islam telah memperingatkan akan kerasnya sanksi untuk para pezina. Allah SWT berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ...
Pezina wanita dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan… (TQS an-Nur [24]: 2).

Keharaman zina dan kerasnya sanksi yang dijatuhkan adalah bentuk perlindungan terhadap umat manusia. Perbuatan zina nyata merusak kehormatan dan mengacaukan nasab bayi yang lahir. Bila nasab anak yang masih jelas diketahui ayah biologisnya saja sudah dirusak oleh perbuatan zina, bagaimana dengan nasib bayi-bayi yang dibuang oleh orangtuanya? Sungguh malang nasib mereka.

Khatimah

Telah jelas kerusakan yang ditimbulkan aturan hidup selain Islam. Liberalisme telah merusak keluarga-keluarga kaum Muslim dan menghancurkan masa depan kaum muda kita. Sadarilah kerusakan ini!

Tak ada lagi jalan keluar yang dapat menyelamatkan generasi muda dan masyarakat melainkan syariah Islam. Sudah saatnya kita kembali pada aturan-aturan Allah SWT yang telah menjamin kebaikan dan keberkahan hidup. Sungguh hanya dengan menerapkan syariah Islam secara kâffah, kehidupan dan kehormatan umat manusia akan terlindungi.


Hikmah:

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, bagi dia penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpun dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (Thaha [20]: 124).

Kafah - Edisi 060

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.