Type Here to Get Search Results !

Syariah Islam Memelihara Agama, Akal, Jiwa dan Harta



Allah SWT mengutus Nabi Muhammad saw. dengan membawa Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Seluruh interaksi antarmanusia diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam sehingga bisa mewujudkan kebahagian bagi manusia dan harmoni seluruh alam semesta.

Wujud kerahmatan Islam itu bisa tampak manakala Islam diterapkan secara sempurna (kâffah) dalam Negara Khilafah. Umat, baik secara individu dan berjamaah, akan terlindungi oleh Islam. Mengapa? Karena Islam:


Menjaga agama [hifzh ad-dîn].

Islam adalah agama yang luar biasa dalam hal toleransinya terhadap pemeluk agama lain. Agama lain bisa hidup tenang di bawah naungan Islam. Ini terjadi sejak masa Nabi saw. ketika saat itu Madinah hidup beberapa komunitas berbeda yakni Islam, Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik. Kondisi itu terus berlangsung hingga masa Khilafah di sepanjang masa keberadaannya. Ketika Islam berkuasa di Spanyol, Islam bisa mengayomi Nasrani dan Yahudi sehingga saat itu Andalusia dikenal dengan sebutan negara dengan tiga agama.

Pengakuan Islam terhadap pluralitas masyarakat ini tidak lepas dari ajaran Islam. Allah SWT berfirman:

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ

Tidak ada paksaan dalam memeluk agama [Islam] (QS al-Baqarah [2]: 256).

Selain melindungi Islam, Khilafah pun melindungi agama lainnya, dengan syarat, pemeluknya menjadi ahli dzimmah. Khilafah membiarkan mereka dalam agama mereka; Kristen, Yahudi, Hindu, Budha dan sebagainya. Nabi saw. bersabda:

كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ، أَنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ، فَإِنَّهُ لا يُفْتَنُ عَنْهَا، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ

Rasulullah saw. pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, bahwa siapa saja yang tetap memeluk Yahudi atau Nasrani, dia tidak boleh dihasut [untuk meninggalkan agamanya], dan dia wajib membayar jizyah (HR Ibn Hazm dalam kitabnya, Al-Muhalla).

Orang-orang non-Muslim tetap bebas untuk beribadah, menikah, bercerai, termasuk bebas makan, minum dan berpakaian sesuai dengan agama mereka.

Namun demikian, seorang Muslim tidak boleh meninggalkan Islam alias murtad. Orang Islam yang murtad, mengaku sebagai nabi, atau menistakan Islam dan syariahnya akan dibunuh. Nabi saw. bersabda:


Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah! (HR at-Tirmidzi).

Cara Islam ini menjadi semacam imunitas bagi seluruh kaum Muslim. Dengan cara ini pula pemurtadan akan menghadapi tembok tebal. Virus kemurtadan yang ingin ditularkan oleh orang-orang murtad seperti saat ini tidak akan terjadi. Mengapa? Karena tak akan ada orang murtad yang hidup dan menjadi misionaris. Bersamaan dengan itu, Khilafah justru mengajarkan akidah Islam kepada seluruh warga negara melalui jalur pendidikan dan media massa.

Penjagaan Khilafah yang luar biasa terhadap agama ini tidak akan memungkinkan munculnya aliran-aliran sesat, seperti yang terjadi di negeri ini. MUI Pusat mencatat ada lebih dari 300 aliran sesat di Indonesia. Tidak mungkin ada Gafatar yang menipu ribuan orang dengan nabi palsunya. Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya juga tidak akan bisa hidup dan menyebarkan ajaran sesatnya seperti sekarang. Khilafah pasti akan menghentikan dan menghabisi ajarannya sampai ke akar-akarnya.

Penjagaan Khilafah atas agama ini pun tidak akan memungkinkan munculnya orang-orang liberal yang merusak Islam dari dalam. Khilafah akan menghentikan mereka sebelum mereka menyebarkan pemikiran rusak dan sesat mereka. Khilafah tak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pemikiran Barat (liberalisme, sekularisme, pluralisme dan kapitalisme) berkembang di dunia pendidikan.

Penistaan terhadap Islam, al-Quran dan Nabi saw. juga tidak akan muncul. Syariah Islam telah memiliki sejumlah sanksi keras atas penistaan ini.
Menjaga akal [hifdh al-‘aql].

Khilafah mencegah rakyatnya dari kerusakan akal. Sebagaimana sudah dimaklumi, akal manusia bisa rusak akibat khamer dan apa saja yang memabukkan. Penjagaan Khilafah ini merupakan implementasi dari firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (QS al-Maidah [5]: 90).

Nabi saw. juga bersabda:


Khamer diharamkan karena zatnya dan yang memabukkan itu dari semua yang diminum (HR Ibn Humam).

Kemaslahatan ini terwujud dan bisa dirasakan manusia ketika khamer, narkoba dan sejenisnya diharamkan.

Tontonan yang bisa merusak akal juga diharamkan, seperti film, gambar dan aksi porno. Orang yang memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya pun diharamkan, dan akan dikenai sanksi. Dengan begitu, akal manusia pun terjaga.

Ini sangat bertolak belakang dengan sistem kehidupan kita saat ini. Begitu mudahnya orang mendapatkan minuman keras (miras) karena negara membolehkan minuman beralkohol dengan kadar kurang dari 5 persen. Bahkan tidak ada aturan negara yang melarang seorang Muslim menenggak khamer. Tidak ada juga larangan memproduksi khamer. Bahkan salah satu pabrik bir besar di Jakarta, sebagian sahamnya adalah milik Pemerintah.

Ironisnya, belakangan orang begitu mudahnya membuat miras sendiri. Mereka mengoplos miras. Kasus terbaru di Sleman, Yogyakarta, 22 orang tewas karena menenggak minuman keras oplosan dari satu produsen miras oplosan.

Menyedihkannya lagi, miras ini tidak hanya dinikmati oleh orang awam. Aparat keamanan yang seharusnya menertibkan masyarakat malah ikut-ikutan. Ini yang terjadi di Papua. Tiga polwan sampai teler karena mengonsumsi miras di rumah kos mereka.

Kondisi ini kian diperparah dengan maraknya peredaran narkoba. Negeri Muslim terbesar itu kini masuk dalam kategori darurat narkoba. Mengapa?

Pertama: Jumlah pengguna narkoba saat ini sudah mencapai 4 juta orang lebih. Angka meninggal dunia akibat narkoba tercatat 30-50 orang setiap hari.
Kedua: Banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap menjadikan penjara makin penuh. Bahkan berdasarkan data, separuh dari lembaga pemasyarakatan dan rutan diisi oleh para pelaku narkoba.

Bagaimana negeri ini penduduknya merasakan kebahagiaan hidup jika banyak orang di sekitarnya rusak akalnya. Apalagi semua orang sudah tahu, orang yang rusak akalnya cenderung melakukan tindak kejahatan berikutnya.

Maka dari itu, Islam sangat peduli dengan nasib umat ini. Pada saat yang sama, Islam mewajibkan kaum Muslim belajar, menuntut ilmu, berpikir dan berijtihad. Semuanya ini bisa meningkatkan kemampuan intelektual manusia. Islam juga memuji para ulama karena ilmu dan sikapnya.

يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوْتُوْا اْلعِلْمَ دَرَجَاتٍ

Allah mengangkat orang-orang yang beriman dan diberi ilmu di antara kalian beberapa derajat (QS al-Mujadalah [58]: 11).

Bisa dibayangkan, apa jadinya negeri yang bersih dari orang-orang yang rusak akalnya. Itulah kerahmatan yang luar biasa.


Menjaga jiwa [hifzh al-nafs].

Tanpa syariah Islam, terbukti aturan manusia tak bisa mencegah dan tak bisa menjerakan manusia untuk berbuat aniaya terhadap orang lain; apakah bentuknya melukai, menyerang secara fisik, sampai membunuh jiwa.

Setiap hari media massa menyiarkan bagaimana dengan mudahnya seseorang menganiaya orang lain. Begitu gampangnya pula orang membunuh orang lain hanya gara-gara hal sepele. Bahkan kasus terbaru di Kalimantan Barat, betapa bejatnya seorang anggota kepolisian dengan sadis membunuh dan kemudian memutilasi dua anak kandungnya sendiri yang masih kecil.

Mengapa kejadian seperti itu terus berlangsung? Bukankah sudah banyak orang dihukum, dimasukkan penjara?

Kondisi seperti ini akan diminimalisasi oleh Islam. Khilafah akan menjaga setiap jiwa dari tindakan penganiayaan sesama manusia. Ini adalah implementasi dari firman Allah SWT:

إِنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Sesungguhnya siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (QS al-Maidah [5]: 32).

Jika ada orang yang melanggar ketentuan ini, Islam akan menjatuhkan sanksi yang keras; bisa dalam bentuk diyat [tebusan darah] atau qishâsh [dibunuh]. Ini sesuai dengan firman Allah SWT:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Di dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (QS al-Baqarah [5]: 179).

Dengan begitu, darah dan jiwa manusia pun terjaga. Inilah kerahmatan Islam dalam menjaga setiap jiwa kaum Muslim.


Menjaga harta [hifzh al-mâl].

Banyak orang yang tahu bahwa mencuri, merampok, ghashab (menipu) dan korupsi adalah tindakan yang salah. Lalu mengapa banyak anggota masyarakat yang melakukan semua kejahatan itu?

Selain karena faktor kesejahteraan yang diabaikan oleh negara, faktor sanksi yang ringan menjadi alasan bagi para pelaku tindak kejahatan tersebut. Ada kecenderungan angka kriminalitas terus meningkat dari tahun ke tahun.

Polda Metro Jaya, misalnya, mencatat 3.000 kejahatan setiap bulan atau ratusan setiap hari terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada tahun 2015. Bentuknya antara lain kejahatan konvensional, kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

Pada tahun 2013 BPS menghitung setiap 1 menit 32 detik terjadi satu tindak kriminal di Indonesia. Dari 100 ribu orang di Indonesia, 140 orang di antaranya berisiko terkena tindak kejahatan. Angka ini didasarkan pada laporan yang masuk ke Kepolisian. Besaran angka kriminalitas ini akan bertambah bila ditambah angka kejahatan yang tidak dilaporkan ke kepolisian.

Itu baru yang kecil-kecil. Maling-maling berdasi pun terus bertambah. Meski sudah banyak koruptor ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata korupsi terus terjadi. Ada 439 kasus yang ditangangi KPK sejak tahun 2004 hingga Juli 2015. Pelakunya birokrat di daerah hingga pejabat di pusat, sampai level menteri.

Mereka tak takut dipenjara. Bahkan banyak di antara mereka belajar di penjara agar menjadi penjahat yang lebih hebat.

Kondisi itu tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Sanksi Islam terhadap mereka sangat keras karena tindakan tersebut adalah sebuah keharaman. Orang yang mencuri, baik Muslim maupun non-Muslim, akan dikenai sanksi potong tangan. Allah SWT berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS al-Maidah [5]: 38).

Bisa dibayangkan, terkait para pencuri, akan teridentifikasi kejahatan yang pernah mereka lakukan sepanjang hidup mereka. Ini akan mencegah mereka mencuri ulang. Masyarakat pun akan senantiasa waspada jika bertemu dengan para mantan pencuri ini.

Adapun perampok, pelaku ghashab dan korupsi, akan dikenai sanksi ta’zîr. Hukumannya diserahkan kepada hakim. Hakim pun bisa menjatuhkan hukuman yang maksimal seperti hukuman mati.

Dengan begitu harta akan terjaga dan tak ada seorang pun yang berani mengambil harta orang lain yang bukan haknya.

Semua ini membuktikan dengan jelas, bahwa Islam telah menjaga agama, akal, jiwa dan harta benda manusia dengan sangat sempurna. Dengan itu kehidupan masyarakat pun menjadi tenang, tenteram dan bahagia serta dijauhkan sejauh-jauhnya dari hal-hal yang bisa merusak ketenteraman dan kebahagiannya.

Itulah kerahmatan Islam bagi masyarakat, dari urusan agama hingga harta benda.


Sumber: hizbut-tahrir.or.id

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.