Type Here to Get Search Results !

Hukum Chatting Dengan Non Mahram Via Sosmed


Tanya :
Ustadz, mohon dijelaskan hukum syara’ seputar chatting antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya via sosmed seperti Facebook, Twitter, WhatssApp! (Fatih, Depok)

Jawab :
Sebelumnya perlu ditegaskan, tidak benar anggapan bahwa di dunia maya seseorang boleh bicara apa saja secara bebas tanpa terkena dosa, dengan dalih percakapan itu terjadi di dunia maya bukan di dunia nyata. Yang benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di dunia maya, secara hukum Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh mulutnya. Kaidah fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab (tulisan itu hukumnya sama dengan ucapan lisan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyyah, 8/272-273).

Kaidah itu sejalan dengan apa yang dulu diamalkan oleh Nabi SAW, yaitu berdakwah lewat surat kepada para raja atau kaisar. Dari Ibnu Abbas ra,  bahwa Nabi SAW telah menulis surat kepada kaisar Romawi mengajaknya masuk Islam. (HR Bukhari, no 2782). Dakwah lewat surat ini hakikatnya sama saja dengan dakwah dengan lisan. (‘Atha` Abu Rasytah, Silsilah Ajwibah, 24/10/2-13).

Maka dari itu, seseorang tetap berdosa jika di dunia maya menuliskan kata-kata yang bertentangan dengan akidah/syariah Islam, seperti menyebarkan ide kufur (sekulerisme, pluralisme, dsb), memaki-maki orang, menulis ucapan kotor atau cabul, memfitnah, menggunjing, dan sebagainya. Sebaliknya seseorang akan mendapat pahala jika menuliskan kata-kata yang mengandung kebaikan (al khair), yaitu menulis tentang Islam (misalnya berdakwah atau menyebarkan tsaqafah Islam) atau apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam (misalnya menyebarkan pengetahuan umum yang bermanfaat). Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia mengucapkan kebaikan atau diam.”  (HR Bukhari, no 5672).

Adapun hukum chatting antara antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya, hukumnya mubah dengan dua syarat; Pertama, terdapat hajat (keperluan) yang dibenarkan oleh syariah Islam, seperti silaturahim, berdakwah, belajar, berobat, meminta fatwa, melakukan akad seperti jual beli, ijarah, utang piutang, dsb. Kedua, ucapan yang ditulis tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Syarat pertama, dasarnya adalah dalil-dalil yang membolehkan adanya interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram jika ada hajat yang dibenarkan syariah, seperti beribadah haji atau berjual beli. Jika tidak ada dalil syar’i yang membolehkan suatu hajat, haram hukumnya ada interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram, termasuk interaksi di dunia maya. Mengapa haram? Karena hukum asalnya laki-laki dan perempuan non-mahram itu wajib infishal (terpisah), baik dalam kehidupan umum (seperti di jalan, kampus), maupun dalam kehidupan khusus (seperti di rumah). Kewajiban infishal ini telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil, seperti hadits yang mengatur shaf shalat kaum wanita di belakang shaf kaum laki-laki. Juga hadits yang memerintahkan kaum wanita keluar masjid lebih dahulu setelah shalat jamaah. Juga hadits yang menunjukkan jadwal yang berbeda dalam belajar Islam dengan Rasulullah SAW antara antara kaum wanita dengan kaum laki-laki (HR Bukhari). (Taqiyuddin An Nabhani,An Nizham Al Ijtima’i fil Islam, hlm. 38-39; Muqaddimah Ad Dustur, 1/317-318).

Syarat kedua, dalilnya ayat atau hadits yang memerintahkan setiap Muslim untuk berkata sesuai syariah. Misal perintah Allah untuk berkata benar (QS Al Ahzab : 70), atau hadits Nabi SAW, ”Seorang muslim yang afdhal adalah siapa saja yang muslim lainnya selamat dari ucapan dan tangannya.” (HR Bukhari & Muslim), dll. (Imam Nawawi, Al Adzkar, Kitab Hifzhil Lisaan, hlm. 283-288).

Maka dari itu, setiap chatting yang tidak memenuhi satu atau dua syarat di atas, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Misalnya, laki-laki yang memuji kecantikan atau keindahan tubuh teman wanitanya, atau merayunya, atau melamarnya padahal perempuan itu masih bersuami, dsb. Haram pula perempuan menulis kalimat dengan kata-kata yang dapat merangsang syahwat teman laki-lakinya, dsb. Haram pula saling curhat masalah atau aib rumah tangga masing-masing, karena ini bukan hajat yang dibenarkan syariah. Wallahu a’lam.


Penulis: Muhammad Shiddiq al-Jawi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.